-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
Ditjen SDPPI Siapkan PPNS Untuk Kawal Event Internasional
Bogor (SDPPI) – Untuk meningkatkan pengawasan serta pengendalian Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tambah 30 personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di seluruh Indonesia.
”Mulai tahun ini dan tahun-tahun berikutnya kita memiliki banyak tugas besar salah satunya melakukan pengawasan pada event nasional maupun internasional, maka dari itu kita butuh lebih banyak ASN yang mempunyai skill set mumpuni untuk memastikan lancarnya kelangsungan event tersebut dengan menambah personil PPNS” ucap Plt. Sesditjen SDPPI Sabirin Mochtar dalam sambutannya, Selasa (4/7/2023).
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam hal ini bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) berhasil melaksanakan Pelatihan Manajemen PPNS Tahun 2023 yang dilaksanakan mulai dari tanggal 5 Juni sampai dengan 4 Juli 2023 di Reserve Lemdiklat Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Dalam kesempatan ini Plt. Sesditjen SDPPI juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal SDPPI merupakan merupakan satu-satunya unsur dari lembaga pemerintah di bawah Kementerian Kominfo, yang mempunyai tugas besar dalam mengelola spektrum frekuensi radio, orbit satelit, dan alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh masyarakat luas atau untuk kepentingan khalayak publik.
”Dan tentunya perlu didukung oleh perangkat organisasi atau SSN dengan skill set yang mumpuni. Handal, profesional dan berkompeten baik dari sisi teknis, manajerial maupun sosio kultural” jelasnya.
Beliau juga menyampaikan setidaknya ada lima poin utama yang dilakukan oleh PPNS Ditjen SDPPI. Antara lain, terkait pertumbuhan stasiun radio yang baru muncul di suatu lokasi/wilayah kemungkinan belum memiliki ISR, kedua, perkembangan penggunaan kanal frekuensi radio melalui validasi data ISR guna melihat adanya penggunaan kanal-kanal frekuensi radio yang tidak tercatat dalam ISR, ketiga, penggunaan pita/kanal frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukannya, keempat, perdagangan alat/perangkat telekomunikasi yang tidak/belum dilengkapi sertifikat Ditjen SDPPI, dan juga tunggakan pembayaran BHP frekuensi radio yang dalam hal ini dikenai sanksi administrasi berupa denda.