-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Galeri Acara
Galeri Acara
WORKSHOP ADVOKASI HUKUM BIDANG SDPPI
(Bali) Perkembangan Teknologi dan Layanan Komunikasi dan Informatika dewasa ini berkembang lebih cepat beriringan dengan tumbuh kembangnya industri serta keragaman aktivitas masyarakat untuk memanfaatkan teknologi serta layanan yang menyertainya, dimana pada saat ini telah sampai pada tahap keterpaduan teknologi atau konvergensi, yaitu integrasi antara layanan internet, penyiaran dan telekomunikasi, perkembangan yang menyebabkan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam beraktivitas maupun menyelesaikan pekerjaannya secara cepat, efektif dan efisien.
Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi yang terjadi saat ini menimbulkan terjadinya persinggungan dalam proses penegakan hukum, Untuk Itu menjadi tugas dari Pelaksana Negara untuk mengakomodir dengan aturan-aturan yang mumpuni sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan teratur. Hal ini sebagai pelaksanaan fungsi pengawasan dan pengendalian agar aktivitas-aktivitas masyarakat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, demikian yang diungkapkan Oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Bpk. Muhammad Budi Setiwan disela-sela pembukaan Workshop Advokasi Hukum Bidang SDPPI,lebih lanjut Bpk. Budi menambahkan bahwa yang tak kalah penting ialah pemahaman masyarakat pada peraturan perundang-undangan, Â terutama bagi : lembaga Kepolisian, Kejaksaan dan KPK sebagai aparat penegak hukum memegang peranan penting untuk menciptakan ketertiban dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat khususnya bagi bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Keberadaan Workshop Advokasi Hukum Bidang SDPPI dengan Thema : “TINJAUAN REGULASI DAN TEKNIS BIDANG SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN STANDARISASI PERANGKAT TELEKOMUNIKASIâ€adalah untukmenjawab tantangan tersebut diatas, dimana pemahaman terhadap aturan teknis dalam bidang Sumber Daya dan perangkat pos dan informatika bagi para aparat penegak hukum adalah suatu hal yang sangat penting terutama dalam menindak pelaku pelanggaran terhadap UU No.33 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kabag Hukum dan Kerjasama, Muchtarul Huda selaku Ketua Pelaksana mengatakan bahawa Kegiatan Workshop advokasi Hukum bidang SDPPI yang dibuka secara resmi oleh Dirjen SDPPI, Muhammad Budi Setiawan yang dilangsungkan selama dua hari tersebut (25 s.d 26 Juni 2014)bertujuan  sebagai media diseminasi hukum maupun ketentuan teknis terkait bidang spektrum frekuensi radio dan standardisasi perangkat telekomunikasi. Dia mengharapkan bahwa  ke depannya setiap kebijakan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, peraturan-peraturan maupun ketentuan teknis serta permasalahan-permasalahan baru di Bidang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dapat tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh stakeholder terkait. Selain itu juga diharapkan melalui kegiatan seperti ini, tercipta suatu jaringan komunikasi yang baik antara lembaga eksekutif dengan para Aparat Penegak Hukum.
Disampaikan pula bahwa Kegiatan advokasi hukum ini dihadiri oleh 2 orang Pejabat dan Staf dari Instansi KPK, 22 orang dari Instansi Kepolisian, dan 29 orang dari Instansi Kejaksaan. Selain itu kegiatan ini dihadiri pula oleh kurang lebih 25 orang para Undangan yang berasal dari satuan kerja terkait di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, yaitu Inspektorat Jenderal, Biro Hukum, Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian SDPPI, Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Penyiaran, serta Sekretariat Direktorat Jenderal SDPPI dan Sekretariat Direktorat Jenderal.
Pada hari ke-2 pelaksanaan Workshop Advokasi Hukum Bidang SDPPI para peserta berkesempatan untuk mengunjungi kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Denpasar dalam rangka untuk mengetahui secara langsung Unit Kerja yang melaksanakan fungsi monitoring Frekuensi serta proses moitoring itu sendiri dan juga melihat sarana dan prasarana untuk menunjang kegiatan tersebut.