-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar DJID
Balmon Jakarta Tegaskan Integritas Lewat Standar Pelayanan
Jakarta (Infrastruktur Digital) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta menegaskan integritas pelayanan publik melalui penguatan Standar Pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan standar pelayanan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta menggelar Forum Konsultasi Publik pada Senin (6/7/2026) di Kantor Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta.
Forum Konsultasi Publik membahas tiga rancangan Standar Pelayanan untuk menyempurnakan aspek persyaratan, prosedur, waktu, biaya, dan mekanisme pengaduan.
"Forum Konsultasi Publik ini bukan sekadar formalitas atau sosialisasi satu arah, melainkan ruang komunikasi dua arah untuk merancang standar pelayanan yang benar-benar sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat," ujar Plt. Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta Renny Kusumaningtyas, Senin (6/7/2026).
Forum ini melibatkan instansi pemerintah, akademisi, pengguna spektrum frekuensi radio, organisasi masyarakat, dan media untuk menghimpun masukan terhadap penyempurnaan standar pelayanan.
Al Fajar Alam Peserta yang berasal dari PPS Nizam Zachman Jakarta menegaskan bahwa pelayanan publik harus terikat dengan pihak/ stakeholder agar tujuan maupun hasil yang ingin dicapai dapat terwujudkan.
"Forum Konsultasi Publik ini sangat baik karena melibatkan berbagai pihak terkait," ujarnya.
Penerapan Standar Pelayanan didukung hasil Survei Persepsi Kualitas dan Integritas Pelayanan Publik Semester I Tahun 2026. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta meraih nilai IKM 3,90, IPKP 3,90, IIPP 9,82, dan IPAK 9,82, yang mencerminkan penilaian sangat baik dari masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
Standar Pelayanan yang disusun menjadi pedoman dalam penyelenggaraan setiap layanan di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta menyediakan tiga layanan utama, yaitu :
- Sertifikasi Operator Radio (SOR): Meliputi UNAR berbasis CAT, penerbitan IAR dan IKRAP, serta bimbingan teknis sertifikasi operator radio maritim dengan pelaksanaan sesuai jadwal.
- Konsultasi, Asistensi, dan Pengaduan Perizinan SFR dan SOR: Menyediakan informasi, konsultasi, asistensi perizinan, dan pengaduan dengan waktu penyelesaian paling lama 1 (satu) hari kerja.
- Pengaduan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio (SFR): Melayani pengaduan gangguan melalui berbagai kanal resmi dengan penanganan paling lambat 1 × 24 jam untuk gangguan prioritas dan 7 × 24 jam untuk gangguan lainnya.
Salah seorang pengguna layanan menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta dengan mengatakan, "Dilihat lebih menyeluruh karena sisi pelayanan semuanya, jadi seperti semua ada tersedia di sini."
Ke depan, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Jakarta berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui evaluasi berkelanjutan, Survei Kepuasan Masyarakat, dan Forum Konsultasi Publik guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Seluruh layanan ini diberikan tanpa biaya (gratis) dan dilengkapi kanal pengaduan resmi berikut:
📧 Email: upt_jakarta@postel.go.id
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat: https://www.lapor.go.id/
📱 WhatsApp: https://wa.me/081360003031
🌐 Website: https://postel.go.id/kotak_pengaduan
📢 Media Sosial: @balmonjakarta
Sumber/ Foto: Humas Infrastruktur Digital/ Balmon SFR Kelas I Jakarta.