-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Siapkan Ekosistem Radio Digital Indonesia
Jakarta (SDPPI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 mengatur penggunaan frekuensi radio siaran dengan menggunakan teknologi analog (AM dan FM) dan teknologi digital (DAB+ dan DRM) di Indonesia untuk mempercepat penetrasi ekosistem radio digital Indonesia.
Pada kegiatan Workshop dan Sosialisasi Radio Digital diselenggarakan di Hotel Borobudur Jakarta pada tanggal 8 – 9 Oktober 2024. Direktur Penataan Sumber Daya Denny Setiawan menyampaikan radio digital di Indonesia memiliki masa depan yang cerah dengan dukungan regulasi yang baik, inovasi teknologi, dan kerja sama berbagai pemangku kepentingan.
“Radio telah menjadi media vital dalam menyampaikan informasi sejak awal abad ke-20. Kolaborasi antara regulator, lembaga penyiaran, dan produsen receiver sangat diperlukan untuk mempercepat ekosistem radio digital. Kolaborasi antara regulator, lembaga penyiaran, dan produsen receiver sangat diperlukan untuk mempercepat ekosistem radio digital.” Ucap Denny dalam sambutannya.
Sehubungan dengan telah berlakunya PM Kominfo No 5 Tahun 2023 (“PM 5/2023”) tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio Melalui Media Terestrial pada tanggal 24 Agustus 2023, saat ini Indonesia telah mengadopsi sistem radio siaran analog (AM dan FM) dan radio siaran digital (DRM dan DAB+). Untuk mendukung kelancaran implementasi dan pembentukan ekosistem radio digital, maka diperlukan dukungan dari berbagai stakeholder baik pemerintah selaku regulator maupun industri terkait.
“mensosialisasikan implementasi teknologi radio digital berbasis Digital Radio Mondiale (DRM) dan Digital Audio Broadcasting (DAB+) dan mempercepat ekosistem radio digital” ucap Direktur Penataan Sumber Daya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Tim Penataan Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Penyiaran Benny Elian menjelaskan bahwa kegiatan workshop ini bertujuan agar semua lembaga penyiaran dan produsen terkait dengan tujuan untuk mempercepat minat dan ekosistem. “agar ekosistem digital di Indonesai berjalan dan memiliki tujuan yang sama” katanya.
Benny juga berharap dengan diselenggarakannya workshop ini akan memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder tentang radio terrestrial, memahami cara kerja DAB+ dan DRM, dan seluruh produsen mengetahui dengan baik tentang rencana Kominfo yang akan .atang untuk penerima radio multimode (AM/FM/DRM/DAB+).
“sehingga hal ini akan membantu mereka dalam menentukan bagaimana masing-masing Lembaga penyiaran akan menggunakan radio digital” jelasnya.
Kegiatan ini diisi oleh beberapa narasumber, diantaranya Benny Elian mewakili Direktorat Penataan Sumber Daya, Maya Rismauly Hutapea dari Direktorat Operasi dan Sumber Daya, Indra Utama dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, dan juga Renny Silfianingrum dari Direktorat Penyiaran membahas mengenai adopsi radio digital di Indonesia sedang bergerak maju, tetapi memerlukan dukungan regulasi yang kuat, kesiapan infrastruktur, dan peningkatan sumber daya manusia untuk memaksimalkan implementasi serta fungsi kritis seperti peringatan dini (EWF). Kolaborasi antara semua pemangku kepentingan adalah kunci sukses untuk mempercepat proses ini.
Acara Sosialisasi dan Workshop Radio Digital Indonesia ini juga dihadiri beberapa International Speakers dari WorldDAB, Fraunhofer IIS, DRM Consortium, perwakilan dari RRI, JRKI, dan PRSSNI.
Sumber/ Foto : Alifa/ Intan/ Edina, Setditjen SDPPI.