-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Radio Amatir
Dalam rangka penyusunan standar teknis perangkat radio amatir, sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Digital bermaksud melakukan konsultasi publik atas Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Radio Amatir yang akan menjadi acuan pengujian perangkat radio amatir di Indonesia.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Radio Amatir ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Perangkat radio amatir ini merupakan sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan penyelenggaraan kegiatan amatir radio. Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Radio Amatir ini akan menetapkan antara lain:
- standar teknis perangkat radio amatir, yang terdiri dari:
- persyaratan catu daya;
- persyaratan keselamatan listrik;
- persyaratan EMC; dan
- persyaratan frekuensi radio, yang meliputi penggunaan pada pita LF, MF, HF, VHF, dan UHF serta batas spurious emissions pemancar perangkat radio amatir.
- metode pengujian perangkat radio amatir, yang terdiri dari metode pengujian persyaratan keselamatan listrik, metode pengujian persyaratan EMC, dan metode pengujian persyaratan frekuensi radio.
- laporan hasil uji atau test report perangkat radio amatir yang telah diterbitkan sebelum Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Radio Amatir berlaku, tetap dapat digunakan untuk proses sertifikasi alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Radio Amatir mulai berlaku 6 (enam) bulan setelah tanggal ditetapkan.
Untuk itu kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk vendor perangkat radio amatir, laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Radio Amatir dimaksud. Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 24 November 2024 dan disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, adem001@kominfo.go.id, anni016@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan siti023@kominfo.go.id
Sisipan: