-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Konsultasi Publik Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics
Dalam rangka penyempurnaan standar teknis perangkat telekomunikasi free space optics, sesuai amanat Pasal 46 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kementerian Komunikasi dan Digital bermaksud melakukan konsultasi publik atas Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics yang akan menjadi acuan pengujian perangkat telekomunikasi free space optics di Indonesia.
Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics ini disusun berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics sebelumnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 59 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics, namun untuk memenuhi kebutuhan teknologi free space optics, maka Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 59 Tahun 2022 perlu diganti.
Perangkat telekomunikasi free space optics merupakan perangkat yang menggunakan propagasi cahaya pada media udara untuk mentransmisikan informasi dengan konfigurasi hubungan point-to-point dan line-of-sight. Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics ini akan menetapkan antara lain:
a. standar teknis perangkat telekomunikasi free space optics yang meliputi:
1. persyaratan catu daya;
2. persyaratan keselamatan listrik;
3. persyaran EMC;
4. persyaratan keselamatan laser; dan
5. persyaratan interoperabilitas antarmuka.
b. klasifikasi tipe lokasi penempatan perangkat telekomunikasi free space optics;
c. metode pengujian perangkat telekomunikasi free space optics;
d. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics mulai berlaku 3 (tiga) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Untuk itu kami mengundang para pemangku kepentingan, termasuk vendor perangkat telekomunikasi free space optics, laboratorium pengujian perangkat telekomunikasi, akademisi dan masyarakat luas untuk memberi masukan terhadap Rancangan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis Perangkat Telekomunikasi Free Space Optics dimaksud. Adapun tanggapan dan masukan dapat disampaikan dan kami terima paling lambat pada tanggal 24 November 2024 dan disampaikan melalui email indr013@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, siti028@kominfo.go.id dan rara001@kominfo.go.id
Sisipan: