-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Surat Peringatan Ditjen Postel kepada PT Direct Vision (Astro)
Siaran Pers No. 38/DJPT.1/KOMINFO/IV/2006
- Pada tanggal 22 Maret 2006, Ditjen Postel telah mengeluarkan Siaran Pers No. 34/DJPT.1/KOMINFO/III/2006 tentang Klarifikasi Kebijakan Penanganan Persoalan Keberadaan Astro (PT Direct Vision) dari Aspek UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Beberapa Peraturan Pendukungnya (info_view_c_26_p_1369.htm ). Tujuan penerbitan Siaran Pers tersebut adalah untuk memberikan klarifikasi secara komprehensif tentang masalah Astro mengingat sebelum itu cukup banyak pemberitaan, opini dan komentar dari berbagai kalangan yang cenderung mempertanyakan ketegasan sikap pemerintah terhadap kontroversi keberadaan Astro (PT Direct Vision) yang sudah sangat intensif melakukan promosi layanannya di berbagai tempat, sementara di sisi lain cukup banyak pihak yang masih mempertanyakan aspek legalitasnya.
- Penjelasan pemerintah tersebut cukup efektif untuk menjelaskan sikap pemerintah secara tuntas dan menunjukkan pada publik tentang ketiadaan agenda yang tersembunyi dalam penanganan masalah tersebut. Namun demikian, sejauh ini sikap kritis terhadap kebijakan pemerintah dalam masalah Astro tersebut masih cukup tinggi. Oleh karena itu, atas dasar berbagai pertimbangan dalam konteks yang lebih luas, komprehensif dan strategis, Ditjen Postel sebagai lembaga yang terkait langsung dengan masalah penggunaan spektrum frekuensi dan orbit satelit pada minggu depan dapat dipastikan akan mengirimkan surat peringatan kepada PT Direct Vision yang intinya mengingatkan PT Direct Vision untuk tidak mengoperasikan layanannya dengan menggunakan satelit MEASAT-2 148E, karena beberapa ketentuan legalitas yang memungkinkan PT Direct Vision untuk menggunakan satelit tersebut belum tuntas, yaitu ketentuan untuk mendapatkan izin stasiun radio (ISR) dan kewajiban untuk melakukan penyesuaian izin landing right-nya sesuai ketentuan yang berlaku (Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tertanggal 6 September).
- Memang diakui sepenuhnya, bahwa PT Direct Vision pernah memperoleh izin landing right dari Ditjen Postel No. 082/PT.003/Tel/DJPT-2005 tanggal 31 Januari 2005 dan itu sah secara hukum. Namun demikian, dengan adanya Peraturan Menkominfo No. 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tersebut, maka PT Direct Vision dituntut untuk melakukan penyesuaian izin landing right, karena Pasal 29 Peraturan Menteri tersebut meyebutkan, bahwa dengan berlakunya Peraturan ini, penyelenggaraan telekomunikasi yang telah menggunakan satelit tetap dapat melakukan kegiatannya, dengan ketentuan selambat-lambatnya dalam waktu 6 bulan sejak berlakunya Peraturan ini wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini.
- Sebagai konsekuensi Pasal 29 tersebut, cukup wajar seandainya PT Direct Vision mengajukan penyesuaian izin landing right yang telah diberikan oleh Dirjen Postel pada tanggal 31 Januari 2005 melalui surat No. 082/PT.003/Tel/DJPT-2005 kepada PT Direct Vision, yang kemudian tanggapannya disampaikan oleh Pelaksana Harian Dirjen Postel pada tanggal 22 Desember 2006 melalui surat No. 2131/DJPT.4/KOMINFO/12/2005 tentang tanggapan permohonan hak labuh kepada PT Direct Vision. Akan tetapi izin landing right tersebut belum diberikan, karena ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Peraturan Menkominfo tersebut belum sepenuhnya terpenuhi. Pasal 6 menyebutkan (1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bermaksud menggunakan satelit asing, izin stasiun angkasa dapat diterbitkan setelah penyelenggara telekomunikasi memperoleh hak labuh ( landing right ); dan (2) Hak labuh ( landing right ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat: a. satelit asing tersebut telah menyelesaikan koordinasi satelit dan atau tidak menimbulkan interferensi yang merugikan ( harmful interference ) dengan satelit Indonesia maupun stasiun radio yang telah berizin; dan b. terbukanya kesempatan yang sama bagi penyelenggara satelit Indonesia untuk berkompetisi dan beroperasi di negara asal penyelenggara satelit asing tersebut .
- Dengan demikian, Ditjen Postel tidak dalam kapasitas untuk menghentikan siaran yang diselenggarakan oleh PT Direct Vision, karena selain hal tersebut bukan menjadi kewenangan Ditjen Postel, tetapi semata-mata hanya sebatas pada aspek penggunaan frekuensi radio, yaitu sebatas mengingatkan PT Direct Vision untuk tidak mengoperasikan layanannya dengan menggunakan satelit MEASAT-2 148E. Sikap tegas yang pasti akan diimplementasikan minggu depan dalam bentuk surat peringatan yang akan langsung ditanda-tangani oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar untuk harus diindahkan secara sungguh-sungguh oleh PT Direct Vision ini menunjukkan, bahwa Ditjen Postel sangat komited dalam terus melakukan penataan frekuensi secara berkelanjutan dan konsisten. Di samping itu, sikap tegas ini diberitahukan kepada masyarakat umum, bahwasanya apapun kebijakan Ditjen Postel dalam masalah PT Direct Vision (Astro) pada khususnya dan berbagai kewenangan lain di bidang pos dan telekomunikasi pada umumnya sama sekali tidak ada nuansa KKN atau motif yang tidak transparan sedikitpun. Oleh karenanya, publik berhak melaporkan langsung kepada kepada Dirjen Postel seandainya ditemu-kenali adanya dugaan indikasi praktek KKN dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan atau apapun kinerja umum di lingkungan Ditjen Postel.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id