-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Gelar Pemusnahan Perangkat Telekomunikasi, Balmon Semarang Komitmen Tegakkan Aturan
Semarang (Infrastruktur Digital) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang (Balmon Semarang) kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ilegal yang merupakan komitmen dalam menegakkan regulasi dan menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.
Bertempat di halaman kantor Balmon Semarang, Kamis (15/5) kegiatan pemusnahan dilakukan terhadap 109 unit alat dan perangkat telekomunikasi yang tidak memiliki izin dan tidak bersertifikat, seperti Handy Talky, Booster, Set Top Box, Repeater, dan alat dan perangkat telekomunikasi lainnya.
Kepala Balmon Semarang, Supriadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tindak lanjut hasil kegiatan penertiban dan penanganan gangguan yang dilakukan oleh tim Balmon Semarang di wilayah kerja Jawa Tengah dan sekitarnya. Penertiban tersebut berlangsung pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.
“Perangkat telekomunikasi tersebut dimusnahkan agar tidak menimbulkan gangguan frekuensi radio,” ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan diantaranya aparat kepolisian, TNI, APJII, AirNAV, serta perwakilan dari instansi terkait lainnya. Perwakilan dari Instansi Kepolisian, Pontjo Oetomo, mengungkapkan dukungannya pada kegiatan ini.
“Selaku koordinator dan pengawas PPNS di instansi pemerintah khususnya Komdigi, kami sangat mendukung kegiatan pemusnahan yang sesuai dengan Perdirjen SDPPI Nomor 3 Tahun 2024. Ini merupakan upaya untuk menjaga keamanan dan stabilitas komunikasi dalam ranah publik,” ungkapnya.
Proses pemusnahan diawali dengan tahapan administratif berupa penandatanganan berita acara pemusnahan. Setelahnya, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat berat, guna memastikan bahwa perangkat yang telah disita tidak dapat digunakan kembali dan tidak berpotensi membahayakan layanan komunikasi publik.
Seluruh proses dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan standar keamanan serta upaya untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan, baik dari segi limbah elektronik maupun gangguan terhadap sekitar.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari edukasi publik agar masyarakat dan pelaku usaha lebih memahami pentingnya penggunaan perangkat telekomunikasi yang bersertifikasi dan sesuai izin. “masyarakat bisa melihat apakah alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan memiliki sertifikat atau tidak, dengan mengakses aplikasi SIRANI milik Komdigi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Balmon Semarang berharap dapat meningkatkan kesadaran kolektif serta memperkuat penegakan hukum di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio. Pemusnahan alat telekomunikasi ilegal bukan sekadar langkah hukum, tetapi juga upaya perlindungan terhadap hak publik atas layanan komunikasi yang andal dan legal.
Sumber/ Foto: Balmon Semarang.