-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Pengalihan Pelayanan Perizinan Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI Dalam Kondisi Darurat Covid-19
PEMBERITAHUAN
PENGALIHAN PELAYANAN PERIZINAN
PUSAT PELAYANAN TERPADU DITJEN SDPPI
DALAM KONDISI DARURAT COVID -19
Diberitahukan kepada seluruh Pemohon Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Sertifikasi Operator Radio, Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi dan Pengujian Alat dan Perangkat TeIekomunikasi Ditjen SDPPI bahwa sesuai Surat Edaran Sekjen Kemenkominfo Nomor 04 Tahun 2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Penebaran Coronavirus Disease (COVID) -19, maka:
1. | Pusat Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI untuk sementara waktu di tutup.
|
2. | Pemohon Perizinan Spektrum Frekuensi Radio Dan Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi tetap dapat mengajukan permohonan secara online melalui website postel.go.id. Bagi pemohon Perizinan Sertifikasi Operator Radio yang telah melakukan pembayaran mohon dicek di e-mail masing-masing berkaitan dengan surat keterangan sebagai pengganti sementara Sertifikat Operator Radio.
Bila mengalami kendala dapat melakukan konsultasi melalui Whatsapp (WA) ke No:
Sertifikat dapat diambil menyusuli pengumuman selanjutnya.
|
3. | Layanan konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center 159. |
Demikian kami sampaikan informasinya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 MARET 2020
Ttd
PUSAT PELAYANAN TERPADU DITJEN SDPPI