-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penyelenggara USO Merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi Yang Diberikan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal USO Yang Kepemilikan Saham Asingnya (Di Luar Portofolio) Dibatasi Tidak Lebih dari 49% Yang Dibuktikan Sebelumnya Secara Sah Pada Saat Penyerahan Dokumen Penawaran Tender USO
Siaran Pers No. 124/DJPT.1/KOMINFO/10/2008
(Jakarta, 11 Oktober 2008). Minggu depan, seperti yang sudah disebutkan pada Siaran Pers No. 121/DJPT.1/KOMINFO/10/2008, Ditjen Postel akan mengadakan kegiatan tender ulang terhadap penyediaan akses telekomunikasi dan informasi pedesaan (yang lebih populer dengan istilah tender USO). Keputusan untuk mengadakan tender ulang USO ini diambil setelah pada tanggal 26 September 2008 Ditjen Postel telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht) terhadap persengketaan masalah tender USO yang sempat berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara atas perkara TUN dengan Nomor Perkara 167/G/2007/PTUN-JKT jo Nomor Perkara Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 141/B/2008/PT.TUN.JKT dalam rentang waktu yang cukup lama (sejak awal Januari 2008 s/d. September 2008). Sebagai tindak lanjut dari adanya kekuatan hukum tetap tersebut (mengingat PT ACeS sebagai pihak penggugat tidak mengajukan upaya hukum kasasi hingga tenggang waktu yang tersedia), pada tanggal 10 Oktober 2008 Menteri Kominfo Mohammad Nuh telah menanda-tangani Peraturan Menteri No. 32/DJPT.1/KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, yang berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2008. Pada Pasal 42 Peraturan Menteri tersebut disebutkan, bahwa dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Cepatnya Ditjen Postel untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri tersebut adalah searah dan konsisten dengan kondisi dan publikasi selama ini, bahwa meskipun saat itu Ditjen Postel sedang bersengketa dengan PT ACeS di PTUN, namun pada saat yang bersamaan BTIP (Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan) Ditjen Postel sebagai instansi khusus yang mempunyai tanggung-jawab sebagai pengelola Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi dalam penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal tetap melakukan kegiatan yang intensif dalam mengkaji, menyempurnakan dan mempersiapan berbagai regulasi yang terkait dengan USO. Sehingga apapun keputusan PTUN dan seandainya itu memungkinkan Ditjen Postel untuk segera melakuklan tender ulang USO, maka hanya dibutuhkan waktu yang sangat singkat untuk segera kembali melaksanakan tender ulangnya karena segala sesuatunya sudah cukup lama dipersiapkan.
Selain yang tersebut pada judul Siaran Pers di atas, beberapa hal penting dan yang membedakan Peraturan Menteri No. 32/DJPT.1/KOMINFO/10/2008 dengan dua Peraturan Menkominfo sebelumnya yang terkait dengan USO (Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2007 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 38/PER/M.KOMINFO/9/2007) antara lain adalah sebagai berikut:
- Penyediaan KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini berupa penyediaan akses dan/atau layanan telekomunikasi di WPUT (Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi).
- Penyediaan akses tersebut berupa penyediaan jaringan end-to-end yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
- Penyediaan layanan telekomunikasi tersebut berupa penyediaan layanan teleponi (memanggil dan dipanggil), Short Message Service (SMS) dan jasa akses internet.
- Jasa akses internet tersebut memiliki ketentuan:
- Kecepatan transfer data ( throughput ) minimal sebesar 56 Kbps yang diukur dari CPE ke perangkat Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi;
- Latency maksimal 750 ms yang diukur dari CPE ke Indonesia Internet Exchange (IIX) sebagai referensi pengukuran; dan
- Packet Loss maksimal 2% yang diukur dari CPE ke Indonesia Internet Exchange (IIX) sebagai referensi pengukuran.
- Penyediaan jasa akses internet tersebut dilaksanakan agar desa WPUT siap dengan kemampuan internet (desa pinter) guna mengatasi kesenjangan digital.
- Penyelenggara KPU Telekomunikasi merupakan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang diberikan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi.
- Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi tersebut menyelenggarakan layanan KPU Telekomunikasi atas dasar Kontrak dengan BTIP.
- Kepemilikan saham asing diluar portofolio pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi dibatasi tidak lebih dari 49 %.
- Kepemilikan saham asing tersebut harus telah terjadi secara sah pada saat penyerahan Dokumen Penawaran.
- Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi berhak untuk:
- menggunakan teknologi yang ada secara bebas sesuai dengan kebutuhan dan tujuan penyediaan KPU Telekomunikasi;
- mendapatkan interkoneksi dengan Penyelenggara Jaringan lainnya;
- mendapatkan alokasi p enomoran apabila diperlukan;
- menggunakan spektrum frekuensi radio 2390 MHz - 2400 MHz; dan
- melanjutkan penyelenggaraan jaringan t elekomunikasi secara komersial setelah masa kontrak berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi memiliki kewajiban, antara lain:
- menggunakan produksi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini;
- melaksanakan penyediaan KPU Telekomunikasi berdasarkan tingkat kualitas layanan sebagaimana yang ditetapkan dalam kontrak;
- menyampaikan data Call Detail Record (CDR) dari setiap terminal KPU Telekomunikasi ke BTIP.
- Dalam penyediaan akses dan layanan t elekomunikasi, Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi wajib menggunakan belanja modal ( capital expenditure/capex ) sekurang-kurangnya 35 % untuk pembelanjaan produksi dalam negeri.
- Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi diterbitkan melalui tahapan pemberian izin prinsip penyelenggaraan; dan izin penyelenggaraan.
- Menteri menerbitkan Izin Prinsip Penyelenggaraan tersebut selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah penandatanganan Kontrak.
- Masa laku Izin Prinsip Penyelenggaraan berlaku selama 6 bulan.
- Izin Prinsip Penyelenggaraan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh Dirjen Postel.
- Izin Penyelenggara an Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi tersebut diterbitkan setelah sekurang-kurangnya 10% Satuan Sambungan Layanan (SSL) siap dioperasikan di WPUT yang menjadi kewajiban nya dan telah memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).
- Pelaksanaan Uji Laik Operasi (ULO) dapat dilakukan secara sampling.
- Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi dapat diberikan Izin Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio 2390 MHz - 2400 MHz dengan wilayah cakupan hanya terbatas pada wilayah desa WPUT di paket pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
- Selain alokasi spektrum frekuensi radio tersebut, Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi dapat menggunakan alokasi spektrum frekuensi radio 2400-2483.5 MHz sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyediaan KPU Telekomunikasi harus menerapkan prinsip-prinsip, meliputi:
- teknologi netral;
- kualitas pelayanan ( quality of service ); dan
- harga yang terjangkau bagi masyarakat.
- Teknologi netral tersebut berarti Pelaksana Penyedia dapat menggunakan teknologi yang menggunakan kabel dan/atau tanpa kabel (nirkabel) untuk penyediaan pelayanan KPU Telekomunikasi dengan tetap memberikan kualitas pelayanan yang terbaik dan harga yang terjangkau serta menjamin keberlangsungan pelayanan yang diberikan dengan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.
- Kualitas pelayanan (quality of services) tersebut merupakan pelayanan KPU Telekomunikasi yang diberikan harus sesuai kriteria yang tertuang dalam kontrak.
- Harga yang terjangkau bagi masyarakat tersebut merupakan harga untuk pelayanan yang diberikan harus dapat dijangkau oleh masyarakat setiap daerah WPUT.
- Alokasi penomoran yang digunakan dalam Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi dengan ketentuan:
- menggunakan sistem penomoran yang telah dialokasikan sebelumnya bagi penyelenggara jaringan telekomunikasi yang telah memiliki alokasi penomoran;
- dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi tersebut memiliki sistem penomoran lebih dari 1, maka wajib memilih salah satu alokasi penomoran dan konsisten terhadap sistem yang dipilih, antara lain zona pembebanan dan interkoneksi yang diajukan pada saat pengajuan dokumen penawaran;
- menggunakan alokasi sistem penomoran Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal yang diberikan Dirjen Postel selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah Izin Prinsip Penyelenggaraan diterbitkan bagi penyelenggara telekomunikasi yang belum memiliki alokasi penomoran.
- Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Jasa Teleponi Dasar wajib menerapkan sistem pentarifan yang telah dimiliki.
- Penerapan sistem pentarifan tersebut tidak boleh mengakibatkan tarif pungut melebihi tarif pungut sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi tidak memiliki sistem pentarifan yang dimaksud wajib mengikuti sistem pentarifan Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi dapat menggunakan teknologi berbasis Internet Protocol (IP) dalam berinterkoneksi dengan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi.
- Penyelenggara J aringan Telekomunikasi eksisting yang dapat berinterkoneksi dengan teknologi IP di masing-masing wilayah pemenang lelang, wajib menerima interkoneksi Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi.
- Besaran biaya interkoneksi berbasis IP ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama dengan azas non diskriminasi.
- Mekanisme untuk mencapai kesepakatan bersama tersebut mengacu pada proses negosiasi dan penyelesaian perselisihan yang ada dalam peraturan interkoneksi yang berlaku.
- Dalam hal Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi menggunakan teknologi berbasis IP dan penyelenggara jaringan telekomunikasi eksisting tidak mampu menerima interkoneksi menggunakan teknologi berbasis IP, maka penyediaan perangkat interface untuk melakukan interkoneksi menjadi tanggung jawab Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi.
- Interkoneksi untuk penggunaan tehnologi berbasis IP tersebut mengikuti ketentuan interkoneksi jaringan tetap lokal.
- Setiap Penyelenggara Jaringan wajib mendahulukan kebutuhan Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi terhadap fasilitas penting interkoneksi yang dimiliki.
- Fasilitas penting tersebut sekurang-kurangnya berupa kolokasi, duct, menara dan sewa jaringan.
- Biaya akses terhadap fasilitas penting yang dibebankan kepada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi harus berdasarkan prinsip transparan dan berkeadilan.
- Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi wajib mengoperasikan layanan telekomunikasi untuk panggilan masuk(incoming) maupun panggilan keluar (outgoing) minimal 8 jam sesuai dengan karakteristik wilayah WPUT.
- Di luar 8 jam yang dimaksud, Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomuniksi wajib menjamin layanan telekomunikasi dengan ketentuan:
- Petugas dapat dihubungi dan mengoperasikan; dan
- Perangkat dapat dioperasikan untuk panggilan masuk (incoming) dan panggilan keluar (outgoing).
- Untuk pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas terminal pengguna, Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal KPU Telekomunikasi dapat bekerja sama dengan masyarakat dan/atau Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dalam penyediaan KPU Telekomunikasi.
- Keterlibatan masyarakat dan/atau UKM tersebut dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara tertulis.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766