-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kampanye Pemilu Akan Diwarnai Pengiriman Ucapan Kartu Lebaran Dengan Prangko Prisma Bergambar Tokoh dan Partai Politik
Siaran Pers No. 114/DJPT.1/KOMINFO/9/2008
(Jakarta, 21 September 2008). Ketika finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Kampanye Pemilu Melalui Sarana dan Prasarana Telekomunikasi masih sedang berlangsung dalam minggu-minggu ini sebagaimana disebutkan pada Siaran Pers No. 111/DJPT.1/KOMINFO/9/2008 tertanggal 16 September 2008, dalam suasana menjelang Lebaran 1429 Hijriah ini masyarakat umum mungkin akan mulai diramaikan oleh kampanye Pemilu yang dilakukan oleh sejumlah tokoh politik dan atau juga partai politik dengan menggunakan prangko prisma yang bergambar seorang tokoh politik ataupun partai politik yang ada. Penggunaan prangko prisma di kalangan masyarakat umum meski tidak dalam suasana kampanye Pemilu sesungguhnya merupakan hal yang sudah cukup lazim. Prangko Prisma (Prangko Identitas Milik Anda) menurut ketentuan yang berlaku didefinisikan sebagai prangko yang diterbitkan dalam komposisi bergandengan dengan suatu bidang kosong yang disediakan untuk memuat gambar identitas yang berbeda dengan prangkonya yang dipisahkan dengan perforasi atau tanda lain dan ukuran bidang kosong yang maksimal sama dengan ukuran prangko. Di luar prangko prisma terdapat juga prangko definitif, prangko non definitif, prangko istimewa, prangko peringatan dan prangko amal.
Mengacu dari definisi prangko prisma tersebut, maka penggunaan prangko prisma untuk keperluan kampanye pada dasarnya tidak bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang salah satu ketentuan yang terdapat pada Pasal 89 menyebutkan antara lain, bahwa pesan kampanye dapat berupa tulisan, suara, gambar, tulisan dan gambar, atau suara dan gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan. Penggunaan prangko prisma ini sudah pernah dimanfaatkan pada Pemilu dan Pilpres 2004, namun karena tidak intensif promosinya, sehingga belum terlalu banyak yang memanfaatkan meski dampak penggunaannya cukup signifikan sebagai salah satu wujud ikatan silaturahmi, baik kepentingan politik, bisnis, hubungan sosial dan ikatan psikologis lainnya. Berikut ini beberapa contoh prangko prisma bergambar tokoh politik dan partai politik yang pernah dicetak dan diedarkan serta juga yang sedang ditawarkan kemungkinannya berdasarkan ide kreatif untuk diedarkan oleh PT Pos Indonesia, yaitu (urutan bersifat random dan tidak atas pertimbangkan peringkat apapun juga):
- Susilo Bambang Yudhoyono.
- Jusuf Kalla
- Megawati Soekarnoputri.
- Sri Sultan Hamengkubuwono X.
- Hidayat Nur Wahid.
- Soetrisno Bachir
- Wiranto.
- Prabowo.
- Partai Golkar.
- Partai Demokrasi Indonesia - Perjuangan.
- Partai Keadilan Sejahtera.
- Partai Amanat Nasional
- Partai Kebangkitan Bangsa.
- Partai Persatuan Pembangunan.
Prangko prisma ini diperkenalkan pertama kali oleh Australia Post pada kesempatan Pameran Filateli Internasional "Australia 99", yang diadakan di Melbourne Australia pada tanggal 19 s.d. 24 Maret 1999, dengan sebutan "Personalised Stamp". Konsep Australia Post untuk meluncurkan prangko yang memiliki identitas pribadi didukung oleh teknologi yang merupakan kombinasi teknologi cetak digital. Indonesia merupakan negara kedua setelah Australia yang memperkenalkan Personalised Stamp-nya. Saat ini, di dunia, baru sekitar 13 negara yang memilikinya, yakni: Australia, Indonesia, Swiss, Singapura, Thailand, Kanada, Irandia, Inggris Raya, Prancis, Hongkong, Belgia, Selandia Baru, dan Jepang. Prangko prisma mampu menampilkan gambar atau foto pengirim kartu tersebut atau identitas lainnya yang dikehendaki oleh pemesan dalam lembaran prangko asli (bukan sekadar kertas atau kertas mirip prangko). Oleh karena itu, prangko prisma dapat dipakai sebagai alat pemrangkoan seperti mengirim surat, kartu pos, atau kiriman pos lainnya, karena memenuhi persyaratan prangko yaitu; memuat nama negara penerbit, tahun penerbitan, mencantumkan nilai nominal, dan dicetak dengan proses cetak security printing di atas security paper. Karena cukup populernya prangko prisma ini yang sifatnya lintas segmentasi masyarakat, sehingga gambar Harry Potter pun pernah dijadikan salah satu produk prangko prisma.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kriteria penerbitan prangko yang mengacu pada program penerbitan prangko yang diusulkan oleh tim pembinaan program penerbitan prangko yang penetapannya dilakukan oleh Dirjen Postel, maka pada dasarnya disebutkan, bahwa gambar tokoh nasional yang masih hidup yang dapat ditampilkan pada prangko hanya Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gambar tokoh nasional yang telah meninggalkan dunia dapat ditampilkan di atas prangko apabila tokoh-tokoh tersebut telah ditetapkan/dikukuhkan sebagai tokoh oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Logo/lambang yang dapat dicantumkan pada prangko harus merupakan logo/lambang yang bersifat nasional dan atau internasional serta harus terlebih dahulu mendapatkan ijin secara tertulis dari Badan/Lembaga Nasional dan atau internasional yang bersangkutan. Namun demikian, khusus untuk prangko prisma ini dikecualikan dari ketentuan tersebut di atas karena dapat diterbitkan setiap saat dan dengan gambar yang beragam pula tokoh yang dimaksudkan sesuai dengan urgensinya. Dalam kapasitasnya sebagai satu-satunya penyelenggara layanan pos yang menyediakan prangko untuk masyarakat , PT Pos Indonesia diwajibkan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat tanpa perbedaan, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (2) UU No. 6 Tahun 1984 tentang Pos yang menyebutkan, bahwa pos diselenggarakan dengan memberikan perlakuan yang sama kepada masyarakat tanpa perbedaan. Dengan demikian, dalam pencetakan prangko prisma yang dapat dilakukan oleh PT Pos Indonesia untuk kepentingan kampanye Pemilu ini tidak boleh membeda-bedakan latar belakang politik dan kepartian yang ada sejauh itu tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bahian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3860766