-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing)
Siaran Pers No. 49/PIH/KOMINFO/7/2013
(Jakarta, 1 Juli 2013). Setelah sebelumnya pada pada tanggal 17 April 2013 Menteri Kominfo Tifatul Sembiring melakukan peresmian pemuktakhiran teknologi dalam penyediaan layanan perijinan spektrum secara online, e-Licensing yang terintegrasi melalui SIMS (Sistem Informasi Manajemen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika), maka pada hari ini tanggal 1 Juli 2013 Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Syukri Batubara secara resmi memberlakukan Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing). Sistem merupakan bagian dari sistem pelayanan publik Ditjen PPI Kementerian Kominfo, yang dikembangkan sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau serta dalam rangka menghindari terjadinya praktik KKN dan percaloan dalam proses perizinan dan uji laik operasi (ULO) penyelenggaraan telekomunikasi.
Sebagai informasi, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang bertujuan untuk mencapai misi pelayanan publik yaitu menciptakan pelayanan publik yang prima. Pelayanan publik yang prima adalah pelayanan publik dimana proses pelayanan cepat, pengurusan mudah diakses, dan pelayanan yang ramah dan bersahabat. Adanya Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing) ini diharapkan dapat mewujudkan tujuan pelayanan prima diatas.
E-Licensing Perizinan Telekomunikasi ini muncul dikarenakan adanya tuntutan terhadap keterbukaan layanan terhadap masyarakat dalam melakukan proses perizinan jasa dan jaringan telekomunikasi, serta sebagai bentuk komitmen dari Ditjen PPI terhadap layanan kepada masyarakat untuk dapat melakukan proses perijinan yang transparan. Penggunaan teknologi aplikasi berbasis web adalah jawaban untuk lebih mempermudah memberikan layanan jasa kepada masyarakat. Penerapan Teknologi dengan menggunakan aplikasi Form Generator yang dapat diintegrasikan dengan aplikasi Content Management System (CMS) merupakan bentuk antisipasi terhadap cepatnya perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan pada format permohonan.
Manfaat dari E-Licensing Perizinan Telekomunikasi ini antara lain:
1. Memberikan transparansi proses pelayanan melalui fitur monitoring proses.
2. Pemohon Izin hanya cukup menyampaikan surat permohonan dan surat pernyataan bermaterai saja, jika dokumen kelengkapan permohonan lainnya telah disampaikan secara online.
3. Meningkatkan mutu Database Pemohon Izin dan Pemilik Izin Penyelenggaraan Layanan Jasa dan Jaringan Telekomunikasi di Direktorat Telekomunikasi.
4. Memudahkan pengecekan daftar penyelenggara telekomunikasi (Jasa & Jaringan Telekomunikasi) oleh instansi yang membutuhkan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 31/PER/M.KOMINFO/09/2008 dan Peraturan Menteri Kominfo No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, disebutkan bahwa penyelesaian evaluasi terhadap permohonan jaringan dan jasa telekomunikasi dilakukan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak permohonan diterima dengan lengkap. Dengan adanya sistem e-Licensing pemohon dapat memantau langsung status permohonan izin jasa dan jaringan serta uji laik operasi (ULO) yang sedang diajukan.
Dari sisi calon pemohon izin dan ULO, sistem e-Licensing ini akan sangat memudahkan dalam pengajuan dokumen permohonan. Dokumen yang sebelumnya harus diserahkan dalam bentuk hardcopy yang sangat tebal sekarang cukup diunggah lewat website e-Licensing saja. Pemohon hanya menyampaikan surat permohonan, surat pernyataan bermaterai, serta tanda terima dokumen untuk proses pengajuan permohonan izin.
Dalam sistem e-Licensing ini juga dipublikasikan daftar penyelenggara untuk izin jasa dan jaringan telekomunikasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan bagi instansi yang ingin mengetahui siapa saja penyelenggara telekomunikasi yang legal/berizin. Sistem e-Licensing Perizinan Telekomunikasi ini mulai berlaku resmi sejak tanggal 1 Juli 2013. Akan diberlakukan masa transisi selama 6 (enam) bulan sejak 1 Juli 2013 s/d 31 Desember 2013. Setelah masa transisi berakhir, semua permohonan yang masih berbentuk hardcopy tidak akan diterima. Sistem e-Licensing Perizinan Telekomunikasi ini akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan dapat mengikuti perubahan berdasarkan dari proses bisnis. Masih banyak kekurangan yang terdapat dalam sistem ini yang kami berjanji akan terus benahi, oleh karena itu kami mohon saran yang membangun demi kemajuan sistem ini di masa depan.
Secara umum perlu diinformasikan, bahwa sesuai Peraturan Menteri Kominfo No.31 Tahun 2008, maka persyaratan untuk memperoleh izin prinsip adalah dengan menyampaikan:
1. Akta perusahaan beserta pengesahannya.
2. NPWP.
3. Surat Keterangan Domisili.
4. Rencana usaha (bussiness plan).
5. Surat pernyataan kepemilikan dari bank.
6. Konfigurasi data teknis dan perangkat.
7. Surat keterangan tidak ada pajak terhutang.
8. Surat pernyataan/laporan kepemilikan saham.
9. Surat pernyataan tidak merubah susunan kepemilikan saham selama masa laku izin prinsip.
10. Surat pernyataan tidak merubah susunan kepemilikan saham setelah memperoleh izin penyelenggaraan sebelum memenuhi 50% komitmen pembangunan.
11. Surat pernyataan hubungan afiliasi dengan perusahaan lain
Kemudian untuk memperoleh sertifikat ULO, persyaratannya adalah:
1. Salinan Izin Prinsip
2. Lokasi/peta digital infrastruktur hasil penyediaan yang akan diuji laik operasi
3. Spesifikasi teknis perangkat telekomunikasi yang telah dibangun
4. Daftar perangkat telekomunikasi
5. Salinan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi yang digunakan
Sedangkan data perizinan yang dimiliki Kementerian Kominfo terhitung hingga 15 Mwi 2013 adalah sebagai berikut:
1. Penyelenggara jaringan:
a. Jartaplokal: 5 izin.
b. Jartaplokal packet switched: 29 izin.
c. Jartup: 72 izin.
d. SLJJ: 2 izin.
e. SLI: 3 izin.
f. Trunking: 3 izin.
g. Seluler: 8 izin.
h. Satelit: 1 izin.
2. Penyelenggara jasa:
a. Jasa teleponi dasar: 2 izin.
b. Jasnita premium call: 18 izin.
c. Jasnita call center: 10 izin.
d. Jasnita calling card: 9 izin.
e. Jasa multimedia ISP: 230 izin.
f. Jasa multimedia NAP: 48 izin.
g. Jasa multimedia ITKP: 26 izin.
h. Jasa multimedia sistem komunikasi data: 11.
-----------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S Dewa Broto, HP: 081189504, Twitter: @gsdewabroto, Tel/Fax: 021.3504024, Email: gatot_b@postel.go.id ).
Sumber ilustrasi: http://tajuk.co/wp-content/uploads/2013/04/Telekomunikasi-e1366181002484.jpg