-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Pengumuman
Surat Edaran Direktur Operasi Sumber Daya Nomor 2026 Tentang Penyesuaian Surat Pernyataan Komitmen
SURAT EDARAN
DIREKTUR OPERASI SUMBER DAYA
NOMOR 2026 TAHUN 2020
TENTANG
PENYESUAIAN SURAT PERNYATAAN KOMITMEN
- Umum
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, terdapat perubahan persyaratan permohonan Izin Stasiun Radio baru dan permohonan perubahan data Izin Stasiun Radio dalam Pasal 46 dan Pasal 49.
- Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan pedoman dan panduan bagi pemohon Izin Stasiun Radio dan pemegang Izin Stasiun Radio yang akan mengajukan perubahan data Izin Stasiun Radio sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika.
- Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini mencakup:
- semua calon pengguna frekuensi radio yang akan mengajukan permohonan Izin Stasiun Radio; dan
- semua pemegang Izin Stasiun Radio yang akan mengajukan permohonan perubahan data Izin Stasiun Radio.
- Dasar
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Pelaksanaan
- Pemohon yang mengajukan permohonan baru Izin Stasiun Radio, mengunggah komitmen yang memuat pernyataan:
- data yang disampaikan adalah benar;
- kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
- kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
- tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian; dan
- telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Pemohon yang mengajukan permohonan perubahan data administrasi dan/atau data parameter teknis Izin Stasiun Radio, mengunggah komitmen yang memuat pernyataan:
- data yang disampaikan adalah benar;
- kesanggupan untuk mematuhi ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio;
- kesanggupan memenuhi kewajiban pembayaran BHP Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan;
- tidak memiliki kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak terutang kepada Kementerian; dan
- telah memiliki konfirmasi status wajib pajak dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Dalam hal ditemukenali pernyataan yang disampaikan Pemohon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b tidak benar, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemohon yang mengajukan permohonan baru Izin Stasiun Radio, mengunggah komitmen yang memuat pernyataan:
- Penutup
Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 2020
DIREKTUR OPERASI SUMBER DAYA,
ttd
DWI HANDOKO
Sisipan: