-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Tingkatkan Tertib Penggunaan Frekuensi Radio melalui SOP Pemeriksaan Stasiun Radio Microwave Link
Tangerang (SDPPI) – SOP Pemeriksaan Stasiun Radio Microwave Link menjadi pedoman dalam meningkatkan ketertiban penggunaan frekuensi radio dan alat perangkat telekomunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Microwave link adalah sistem komunikasi radio titik ke tiitk (point to point) melalui gelombang mikro, yang antara lain digunakan pada sistem backbone telekomunikasi dan transmision link, serta mempunyai fungsi untuk mentransmisikan informasi dari satu stasiun/titiik ke stasiun/titik lain.
“Permasalahan microwave link ini bervariasi dari setiap unit pelaksana teknis (UPT), maka dari itu kita harus samakan lagi persepsi pemahaman kita terhadap pelaksanaan microwave link ini,” kata Direktur Pengendalian SDPPI Sabirin Mochtar dalam acara Sosialisasi Pedoman Pemeriksaan Stasiun Radio Microwave Link, Selasa (12/7/2022).
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen SDPPI (SIMS), pemilik Izin Stasiun Radio (ISR) terbanyak adalah microwave link, yakni sebesar kurang lebih 440.000 perizinan. “Dengan latar belakang inilah dan juga sesuai arahan pimpinan, kita membuat aplikasi APSTARD yang bertujuan untuk memudahkan melakukan evaluasi. UPT juga dapat lebih mudah menginformasikan hasil-hasil inpeksi di lapangan serta Aplikasi APSTARD dibuat berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemeriksaan stasiun microwave link,” ucap Andi Faisa Achmad, selaku Ketua Tim Kerja Monitoring dan Evaluasi Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat Telekomunikasi Direktorat Pengendalian SDPPI.
Adapun metode dalam SOP Pemeriksaan Stasiun Radio Microwave Link ini yakni pemeriksaan melalui metode Remote Site, Open Shelter, dan Over The Air (OTA) dimana masing-masing metode memiliki kendala serta data dukung yang berbeda. Untuk data dukung yang diperlukan yakni konfigurasi jaringan, IP semua link yang akan di remote, Data ISR SDPPI, dan risalah pemeriksaan.
Data inspeksi yang wajib diisi oleh Pengendali Frekuensi Radio (PFR), yakni nomor risalah hasil pemeriksaan atau Berita Acara Para Pihak, khususnya menyangkut status pemeriksaan, Client Name dan Client ID, Nomor ISR, serta data teknis seperti Frekuensi, Bandwidth, Koordinat (Lat/Long), Stasiun Name Inspeksi dan Stasiun Lawan, dan EIRP (opsi), serta tanggal pemeriksaan dan tanggal mulai memancar.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan lewat media daring maupun peserta hadir langsung di Hotel Grand Zuri BSD City, Tangerang. Selanjutnya kegiatan diisi dengan sesi Tanya jawab antara pihak Direktorat Pengendalian SDPPI dengan para Kepala UPT beserta anggota tim di seluruh Indonesia.
Sumber/Foto : Karina/Irina (Setditjen SDPPI)
Artikel Terbaru
- EMC Berikan Rasa Aman Pada Pengguna Perangkat Telekomunikasi04 / 06 / 2025
- Satelit Jadi Jantung Strategi Transformasi Digital Nasional03 / 06 / 2025
-
-