-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Balmon Kupang Tuntaskan Gangguan Frekuensi PT. Telkom Indonesia
Kupang (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang berhasil tuntaskan gangguan frekuensi radio yang terjadi pada jaringan microwave link, operator seluler (opsel) PT. Telekomunikasi Indonesia (PT.Telkom) di site BJW016 Marunggela, Kecamatan. Riung Barat, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
Berdasarkan surat aduan PT. Telekomunikasi Indonesia Nomor: Tel.08/TK 000/DR5-2C200000/2024 tanggal 11 Juli 2024 perihal Laporan Interferensi Radio BJW016 - BJW 004 Q3 2024, Balmon Kupang melakukan tindakan penanganan gangguan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku, yaitu menganalisa aspek adminitrasi perizinan.
“setelah dilakukan inspeksi ternyata perangkat yang dimiliki telah mempunyai ISR dengan nomor 02501304-000SU/2620212026. Memeriksa secara teknis stasiun terganggu terkait sertifikat perangkat, hasilnya perangkat telah bersertifikat” ucap Kabalmon Kupang Mujiyo, Senin (22/7/2024).
Tim Balmon Kupang Bersama dengan Tim PT. Telkom Indonesia mela melacak sumber gangguan frekuensi radio dengan menggunakan perangkat Spectrum Analyzer Keysight Fieldfox N9950A. Hasil inspeksi dapat diketahui level penerimaan sinyal (Rx) teridentifkasi terkena gangguan (interference) pada frekuensi Tx. 6500 MHz Rx. 6840 MHz dengan level Rx -69.3 dbm.
Kemudian Tim Balmon Kupang melakukan monitoring dan pengukuran terhadap frekuensi milik opsel yang menjadi suspect pengganggu. Hasil monitoring dan pengukuran menunjukkan bahwa frekuensi Tx 6500 MHz milik PT. Telkom Indonesia Co Channel dengan frekuensi operator seluler pengganggu, dan keduanya memiliki ISR yang masih berlaku.
“untuk memastikan kita meminta menghimbau pihak opsel pengganggu untuk menonaktifkan link yang menjadi sumber pengganggu (co channel) dan pihak opsel pengganggu melaksanakan permohonan itu” jelas Mujiyo.
Lalu selanjutnya Tim Balmon Kupang melakukan monitoring untuk melihat level penerimaan sinyal (Rx) pada link yang terganggu saat pancaran frekuensi Tx. 6500 MHz Rx. 6840 MHz milik opsel pengganggu dinonaktifkan. “Hasilnya menunjukkan bahwa level interference turun hingga -89.8 dbm, sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi interference pada frekuensi tersebut atau clear dari gangguan” sambungnya.
Ispeksi dilanjutkan oleh Tim Balmon Kupang dengan melakukan monitoring dan pelacakan kembali untuk menemukan sumber pancaran pengganggu frekuensi Rx 6700 MHz. Setelah dilakukan pengukuran dan pemeriksaan teknis, ternyata gangguan pada frekuensi Rx 6700 MHz disisi site BJW004 Boawae bukan merupakan gangguan yang ditimbulkan dari eksternal melainkan dari interference lokal dari perangkat milik PT. Telkom.
“Oleh karena itu, Tim Balmon Kupang menyarankan untuk dilakukan penggantian perangkat yang mengalami interference dan melakukan perbaikan perangkat agar kinerjanya sesuai ketentuan dan para meter teknis yang berlaku. Oleh Tim Teknisi PT. Telkom telah bersedia dan menyetujuinya, sehingga gangguan dinyatakan selesai” ungkap Mujiyo.
Guna mencegah terjadinya gangguan frekuensi radio dan pelanggaran aturan penggunaan frekuensi radio dan alat atau perangkat telekomunikasi, Kabalmon Kupang bersama-sama pihak terkait melakukan edukasi kepada pihak operator seluler dan masyarakat mengenai pentingnya penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi yang legal dan tidak mengganggu.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam menjaga kelancaran komunikasi melalui frekuensi radio dan mendukung upaya penanganan gangguan frekuensi radio demi kepentingan Bersama” tutup Mujiyo.
Sumber/ Foto: Mujiyo/ Harist, Balmon Kupang.