-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Balmon Pekanbaru Musnahkan 62 Perangkat Telekomunikasi Tidak Bersertifikat
Pekanbaru (Infrastruktur Digital) – Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru telah melaksanakan pemusnahan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (APT) hasil Penertiban Spektrum Frekuensi Radio, dan Pengawasan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi periode Tahun 2022-2023.
Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin (16/12/2024) bertempet di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Pekanbaru dibuka secara daring oleh Plt. Direktur Pengendalian SDPPI Dwi Handoko.
Ia menyampaikan kegiatan pemusanahan barang bukti merupakan komitmen bahwa Ditjen SDPPI telah melaksanakan tindakan penertiban dan itu tidak setengah-setengah serta sesuai prosedur dan regulasi. “Tindakan penertiban itu suatu saat diperlukan dengan pemusnahan barang bukti, ini komitmen kita dalam menjalankan regulasi yang ada” ucapnya dalam sambutan.
Dwi Handoko memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dan bekerja semaksimal mungkin pada pemusnahan alat dan perangkat telekomunikasi ini. Adapun perangkat yang dimusnahkan sebanyak 62 Unit diantaranya, 5 Unit Pemancar FM Rakitan, 23 Unit Handy Talky, 25 Unit RLAN, dan 9 Unit Wireless Outdoor 5,8 GHz.
Jumlah ini bukan sebuah prestasi karena masih dapat ditemukan oknum yang melanggar, karena diharapkan kedepannya sudah tidak ditemukan lagi perangkat-perangkat yang ilegal. “Saya memahami masih ada masyarakat yang belum memahami peraturan yang ada, dan kedepannya diharapkan dengan adanya penertiban ini menjadi bagian utama agar masyarakat dapat paham dan taat regulasi” kata Dwi Handoko.
Pada kesempatan yang sama Plt. Kepala Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru Toninotito menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan pemusnahan APT ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar guna mencegah terjadinya penggunaan kembali perangkat yang tidak bersertifikat.
“mengingat pada umumnya perangkat yang dimusnahkan tidak sesuai dengan standar teknis perangkat yang ditetapkan karena berpotensi menimbulkan gangguan terhadap pengguna yang berizin, agar tercipta penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertib secara administrasi dan tertib hukum” ucapnya.
Sebagai informasi, sebelum melaksanakan pemusnahan, Balmon Kelas I Pekanbaru telah melakukan gelar perkara dengan Korwas PPNS DITRESKRIMSUS Polda Riau kemudian melakukan pendataan dan verifikasi kelengkapan berkas dokumen perangkat yang diamankan dan/atau dimusnahkan berupa Berita Acara Serah Terima, Surat Pernyataan dan konfirmasi para pemilik APT tidak melakukan pengurusan ISR dan sertifikat perangkat SDPPI, serta mengumumkan ke media massa sebanyak 2 kali serta mengundang para pemilik APT untuk menghadiri kegiatan pelaksanaan pemusnahan pada tanggal 16 Desember 2024.
Selain dihadiri secara hybrid oleh Plt. Direktur Pengendalian SDPPI, kegiatan turut dihadiri oleh, Kabalmon Kelas I Jakarta, Kabalmon Kelas II Batam, Kabalmon Kelas II Padang, Kabalmon Kelas II Jambi, Ps Kasi Korwas PPNS DITRESKRIMSUS Polda Riau, Operator Seluler, Penyelenggara Layanan Internet (ISP), pemilik perangkat pemancar radio siaran tidak memiliki sertifikat, dan pemilik APT tidak memiliki sertifikat.
Sumber/ Foto : Balai Monitor SFR Kelas I Pekanbaru.