-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Belum Memiliki Sertifikasi di Indonesia, Ditjen Infrastruktur Digital Kawal Peredaran Iphone 16
Jakarta (Infrastruktur Digital) - Sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, setiap Alat Perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit dan dimasukkan ke wilayah NKRI untuk digunakan atau diperdagangkan wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat, karena hal itu Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komonikasi dan Digital terus lakukan pengawasan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal ini dipicu oleh maraknya isu peredaran Alat Perangkat Telekomunikasi Handphone Komputer dan Tablet (HKT) khususnya Iphone 16, dimana Iphone 16 saat ini belum dapat memenuhi syarat pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% yang merupakan salah satu syarat untuk dapat dilakukannya sertifikasi alat perangkat telekomunikasi.
Menindaklanjuti hal ini, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melakulan rapat koordinasi pengawasan importasi HKT khususnya Iphone 16 bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Industri Elektronik dan Telematika (IET) Kementerian Perindustrian, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, PT Pos Indonesia dan Lembaga National Single Window (LNSW), pada hari Selasa 12 November 2024 di Ruang Rapat Kantor Direktorat Pengendalian Ditjen Infrastruktur Digital.
Sebagai Unit Kerja yang melakukan pengawasan dan pengendalian alat perangkat telekomunikasi di Indonesia, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital akan melakukan pendalaman data atas dugaan keberadaan 9000 unit HKT Iphone 16 untuk memastikan penggunaan nya bukan untuk diperdagangkan.
“Pengawasan dilakukan baik secara langsung di lapangan melalui Unit Pelaksana Teknis di 35 wilayah di Indonesia juga dengan melakukan pemutusan akses terhadap iklan penawaran jual beli HKT Iphone 16 pada platform online sampai dengan terpenuhinya TKDN dan Investasi sebagai persyaratan sertifikasi HKT Iphone 16 untuk dapat digunakan/diperdagangkan secara legal di wilayah NKRI dan terhindar dari pengenaan sanksi administrasi pelanggaran importasi dan perdagangan alat perangkat telekomunikasi” ucap Ketua Tim Monitoring Evaluasi dan Penertiban APT Andi Faisa, Selasa (12/11/2024).
Selain sanksi administrasi berupa teguran, daya paksa polisional, “pelanggaran atas importasi alat perangkat telekomunkasi yang tidak bersertifikat dapat dikenakan sanksi administrasi denda maksimal Rp 500,000,000 per merk tipe dan pelanggaran memperdagangkan alat perangkat telekomunikasi dapat dikenakan sanksi administrasi denda maksimal Rp 200,000,000 per merk tipe” tegasnya.
Kementerian Perdagangan menyampaikan bahwa HKT iphone 16 yang saat ini beredar di wilayah NKRI masuk melalui jalur barang bawaan atau barang kiriman. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Pasal 34 yang menyatakan bahwa (7a) Pemasukan barang bawaan pribadi penumpang berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per orang untuk 1 (satu) kali kedatangan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; (7b) Pemasukan barang kiriman pribadi berupa telepon seluler, komputer genggam (handheld), dan komputer tablet dari luar Daerah Pabean ke dalam KPBPB paling banyak 2 (dua) unit per pengiriman.
Ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan yang mewajibkan pengenaan bea masuk dan pendaftaran IMEI (International Mobile Equipment Identity) khusus untuk perangkat seluler dan untuk personal use (penggunaan pribadi).
Sumber/ Foto : Direktorat Pengendalian Ditjen Infrastruktur Digital.