-
Email:
callcenter_sdppi@kominfo.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel
- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Ajak Kementerian Terkait Untuk Dukung Program TKDN Pada Perangkat Telekomunikasi
Jakarta (SDPPI) – Direktorat Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, melaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Potensi Industri Perangkat Telekomunikasi Dalam Negeri untuk Mendukung Penyelenggaran Telekomunikasi bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
“Salah satu tugas Kementerian Kominfo untuk mendorong berkembangnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri, maka untuk mengidentifikasikan potensi industri perangkat telekomunikasi dalam negeri dilakukan diskusi dengan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian pembina sektor industri terkait strategi pengembangan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri kedepan.” Ucap Direktur Standardisasi PPI Mulyadi dalam pembukaan kegiatan FGD, Rabu (3/7/2024).
Kegiatan FGD yang bertempat di Hotel Oakwood Suites Jakarta ini bertujuan untuk mengidentifikasikan potensi industri dalam negeri untuk perangkat telekomunikasi serta diskusi dengan Kementerian Perindustrian sebagai kementerian pembina sektor industri terkait strategi pengembangan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri kedepan.
Diskusi juga dilakukan dengan Kementerian Perdagangan terkait dengan strategi pengembangan industri dalam negeri melalui regulasi TKDN pada fora internasional. FGD juga melibatkan stakeholder lain yaitu PT Sucofindo, dan PT Surveyor Indonesia sebagai Lembaga penilai TKDN.
Mulyadi menekankan bahwa masing-masing kementerian memiliki peran dalam hal mendukung perkembangan industri dalam negeri. “Kemenperin sebagai pembina industri merumuskan regulasi utama TKDN, Kemenkominfo dapat memberikan kebijakan perangkat-perangkat yang beredar ditetapkan persyaratan TKDN -nya, Kemendag bagaimana menyikapi kebijakan ini di dunia internasional ” Ucapnya.
Harapannya industri dalam negeri dapat lebih maju, masyarakat yang mengakses layanan telekomunikasi tidak terganggu, dan posisi indonesia di dunia internasional terkawal dengan baik. “Jangan sampai kebijakan TKDN justru mengakibatkan masyarakat berkurang akses ataupun pilihannya dalam menggunakan perangkat telekomunikasi dan tidak boleh menjadi suatu kebijakan negatif bagi masyarakat dalam mengakses layanan telekomunikasi” tegas Mulyadi.
Disampaikan pada FGD, hasil indentifikasi Direktorat Standardisasi PPI bahwa perangkat ONT (Optical Network Terminal), OLT (Optical Line Terminal), Wireless router WiFi, dan Set-top Box merupakan perangkat yang banyak digunakan oleh masyarakat dan memiliki teknologi yang tidak terlalu advance sehingga menjadi potensi untuk di kembangkan di industri lokal Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Kemenperin Danang Krisna Yudha mengungkapkan salah satu success story pemberlakukan kewajiban TKDN berdampak pada meningkatnya produksi produk Hanphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) dan menurunnya impor produk HKT, hingga saat ini 94% produk HKT merupakan produksi dalam negeri.
Sebelum pemberlakuan kewajiban TKDN hampir 99% produk HKT yang beredar di Indonesia merupakan produk impor. Disampaikan juga oleh Kemenperin bahwa pada saat ini beberapa perangkat ONT,OLT, dan wireless router WiFi sudah ada yang memiliki sertifikat TKDN. “Hal ini menjadi bukti bahwa industri dalam negeri sudah mampu memproduksi perangkat ONT/OLT, WiFi, dan Set-top box” jelas Danang.
Hasil dari FGD Potensi Industri Perangkat Telekomunikasi Dalam Negeri ini akan menjadi rekomendasi untuk rencana kebijakan yang bisa dikolaborasikan bersama-sama untuk mendorong berkembangnya industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.
Sumber/ Foto : Direktorat Standardisasi PPI.