-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Pastikan Masyarakat Tersosialisasikan Semua Regulasi Baru
Jakarta (SDPPI) – Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (PP 43 Tahun 2023) pada 19 September 2023, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mengadakan kegiatan Diseminasi Regulasi untuk lakukan penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Direktorat Jenderal SDPPI melaksanakan diseminasi mengenai peraturan terbaru diantaranya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Sektor Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Hukum dan Kerjasama Muchtarul Huda menyampaikan perlu adanya penyebarluasan informasi terkait PP maupun PM terbaru kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab atas semua pekerjaan yang kita lakukan.
“Penyebarluasan (informasi) menjadi langkah penting yang harus kita lakukan, selain itu kita perlu memastikan bahwa pesan yang kita sampaikan dapat dipahami oleh masyakarat, jangan sampai informasi yang kita berikan sia-sia” ucapnya sekaligus membukan kegiatan Diseminasi Regulasi, Selasa (2/7/2024).
Muchtar juga berharap dengan tersebarnya informasi kepada masyarakat dapat memberikan pemahaman dan dampak positif kepada semua pemangku kepentingan. “saya harap adanya feedback dari apa yang kita lakukan ini, sehingga tercapai implementasi yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” sambungnya.
Sebelum menutup sambutannya, Ketua Tim Hukum dan Kerjasama juga meminta agar diseminasi ini tetap terus dilakukan oleh semua yang terlibat, agar mendorong bergeraknya industri telekomunikasi di Indonesia. “kita sebagai regulator harus menjadi motor penggerak bagi industri telekomunikasi sehingga hal ini memberikan dampak positif kepada perekonomian bangsa” tutup Muchtarul Huda.
Adapun diseminasi yang diberikan tidak hanya mengenai pemberlakuan peraturan baru saja, melainkan ada beberapa hal yang juga perlu dilakukan diseminasi, yaitu terkait BHP Frekuensi Radio, BHP Izin Stasiun Radio, Tarif Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi, Denda Administratif Pelanggaran Penggunaan SFR/APT dan Tata Cara Pengenaan Tarif.
Kegiatan Diseminasi Regulasi dilaksanakan secara luring pada tanggal 2 Juli 2024 di Mandarin Oriental Jakarta. Kegiatan dihadiri oleh satuan kerja di lingkungan Kementerian Kominfo, Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Industri Telekomunikasi.
Sumber/Foto: Tommi/Karina/ Reiza, Setditjen SDPPI.