-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Ditjen SDPPI Susun Rencana Kebutuhan BMN untuk RKAKL 2019
Bogor (SDPPI) - Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) pada Senin malam (4/9) mulai menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL) 2019.
Penyusunan RKBMN yang berlangsung di Bogor, Jawa Barat, hingga Rabu (6/9) ini diawali dengan laporan Ketua Penyelenggara Penyusunan RKBMN yang disampaikan oleh Sekretaris Ditjen SDPPI Sadjan, dan dilanjutkan sambutan Dirjen SDPPI Ismail yang sekaligus membuka secara resmi acara tersebut.
Dalam sambutannya Ismail menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara.
Objek Perencanaan Kebutuhan BMN meliputi tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dengan prinsip RKBMN memuat informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan dan/atau pemeliharaan.
RKBMN untuk pengadaan BMN diusulkan terhadap BMN yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhannya (SBSK), sedangkan pemeliharaan BMN diusulkan untuk BMN tanah dan atau bangunan serta selain tahan dan atau bangunan, seperti alat angkutan bermotor dan BMN dengan nilai perolehan per satuan paling sedikit Rp100 juta.
RKBMN disusun oleh setiap Kuasa Pengguna Barang dengan berpedoman kepada Rencana Strategis K/L, serta Standar Barang dan Standar Kebutuhan. Penyusunan RKBMN untuk pengadaan BMN memperhatikan ketersediaan BMN yang ada pada setiap satuan kerja, sedangkan untuk pemeliharaan BMN memperhatikan daftar barang yang memuat informasi mengenai status barang dan kondisi barang.
Dokumen RKBMN yang telah disusun pada kegiatan ini akan disampaikan secara berjenjang dari kuasa pengguna barang (UPT) kepada unit eselon I untuk kemudian disampaikan kepada Pengguna Barang (Kementerian Kominfo) paling lambat minggu pertama bulan September.
Hal itu mengacu pada Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 965/SJ/PL.04.01/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal Jadwal Penyampaian Rencana kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN), untuk selanjutnya dilakukan penelaahan terhadap dokumen tersebut bersama dengan APIP.
Hadir dalam kegaitan ini Kepala Biro Keuangan Kemkominfo, Kepala Bagian Penatausahaan BMN Kemkominfo, Kepala Bagian Perencanaan Program dan Pelaporan Setditjen SDPPI, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Setditjen SDPPI, dengan narasumber Iling Saidah dan Fajar dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan.
Dihadiri peserta dari kantor pusat dan UPT Ditjen SDPPI seluruh Indonesia, Penyusunan RKBMN ini dimaksudkan sebagai dasar penyusunan RKAKL tahun 2019 serta untuk meningkatkan wawasan petugas BMN dalam mewujudkan efektivitas, efisiensi dan optimalisasi APBN melalui pengelolaan BMN.
(Sumber/info: Adit, Setditjen SDPPI)