-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Hasil Rapat Kerja Menteri Kominfo Dengan Komisi 1 DPR-RI
Siaran Pers No. 63/PIH/KOMINFO/2/2009
(Jakarta, 9 Pebruari 2009). Menteri Komuikasi dan Informatika Mohammad Nuh beserta jajarannya pada tanggal 9 Pebruari 2009 telah memenuhi undangan Komisi 1 DPR-RI untuk menghadiri undangan rapat kerja di Gedung DPR-RI. Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPR-RI Theo L. Sambuaga yang didampingi sejumlah anggota Komisi 1 DPR-RI dan merupakan rapat kerja pertama antara Departemen Kominfo bersama Komisi 1 DPR-RI untuk awal tahun 2009 setelah terakhir kali rapat kerja serupa telah berlangsung pada 15 September 2008. Pada pengantar sambutannya, Menteri Kominfo telah menyampaikan sejumlah prestasi kerja (achievement) yang berhasil diselesaikan oleh Departemen Kominfo. Pertama yang disebut oleh Menteri Kominfo adalah realisasi program USO (Universal Service Obligation) untuk pembangunan telekomunikasi perdesaan. Kedua adalah telah disahkannya Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo. Dan yang ketika adalah telah disahkannya Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Kominfo juga telah menyampaikan hasil penelitian dari Deutsche Bank terhadap bisnis telekomunikasi di Asia termasuk Indonesia tahun 2005 sampai dengan tahun 2008. Dalam laporannya tersebut dinyatakan, bahwa tarif seluler di Indonesia termurah di Asia yang sebelumnya (tahun 2005) masih merupakan termahal yaitu 0,15 US$ per menit menjadi 0,015 US$ per menit dengan EBITDA (Earning Before Interest, Taxes, Depreciation and Amortization) masih di atas 60%. Hal lain yang juga disampaikan oleh Menteri Kominfo adalah realisasi, dan target pencapaian besaran anggaran Departemen Kominfo. Dalam tahun anggaran 2008, Depkominfo mendapat alokasi anggaran pagu definitif sebesar Rp 2.409.692.779.000,-. Dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai pemotongan/penghematan 10%, maka pagu anggaran (APBNP) tahun 2008 Depkominfo berubah menjadi Rp 2.128.925.297.000,- yang terdiri dari anggaran untuk operasional seluruh unit kerja eselon I sebesar Rp.1.320.698.087.000,- dan anggaran BLU - BTIP sebesar Rp. 808.227.210.000,-Realisasi anggaran non BLU-BTIP sampai dengan triwulan IV sebesar Rp 1.019.924.949.671,- (77,23 %), sedangkan realisasi anggaran BLU-BTIP sampai dengan triwulan IV sebesar Rp. 9.433.366.865,- (1,17 %). Sebagai informasi, masih rendahnya realisasi anggaran sampai dengan Triwulan IV disebabkan karena a nggaran BLU-BTIP sebesar Rp. 808.227.210.000,- atau sebesar 37,96 dari anggaran keseluruhan Departemen Kominfo, sampai dengan Triwulan IV baru terserap sebesar Rp. 9.433.366.865,- (1,17%) . H al tersebut dikarenakan proses lelang mengalami hambatan dengan adanya sanggahan dari pihak ketiga. Untuk penyelesaian sanggahan tersebut ditempuh melalui jalur hukum yang memakan waktu yang cukup lama. Sesuai dengan keputusan peradilan terhadap sanggahan dimaksud dinyatakan bahwa proses pelelangan telah memenuhi persyaratan perundangan yang berlaku. Dengan adanya putusan pengadilan tersebut maka pada awal bulan N opember 2008 telah dilakukan retender . P roses retender saat sekarang telah selesai.
Menteri Kominfo juga menjelaskan progress proyek Palapa Ring, yang merupakan proyek strategis inisiatif pemerintah yang didanai oleh Konsorsium Palapa Ring yang anggotanya terdiri dari: PT. Telkom, PT. Indosat, PT. Excelcomindo Pratama, dan PT. Bakrie Telecom. Dalam pelaksanaan proyek ini, pemerintah hanya sebagai fasilitator yang pelaksanaannya melalui tender yang dilaksanakan oleh konsorsium. Proyek Palapa Ring membutuhkan investasi sebesar USD 180,4 juta, dengan konfigurasi panjang jaringan 4.450 km, terdiri dari 3.850 km submarine cable dan 600 km inland cable, jumlah landing point 15 dan melalui 21 kota/kabupaten di Indonesia Bagian Timur. Pada saat ini Proyek Palapa Ring sedang dalam proses tender, dengan status terakhir adalah telah selesai dilakukan verifikasi final terhadap rincian pekerjaan ( Bill of Quantity /B o Q) agar semua vendor menawarkan dengan kuantitas yang sama sehingga harga dapat dibandingkan. Tahap berikutnya adalah manual auction dan penetapan pemenang. Pada bagian akhir dari pengantar sambutannya, Menteri Kominfo telah menyampaikan penjelasan tentang kegiatan jajarannya yang terkait dengan tindak lanjut yang diamanatkan oleh UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik serta UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Di samping itu juga dilaporkan pula kepada para anggota Dewan tentang posisi perkembangan seleksi Calon Anggota Komisi Informasi yang saat ini masih menunggu penetapan dari Presiden RI untuk selanjutnya akan dilakukan fit and proper test di DPR-RI.
Seperti biasanya, pada sesi pengajuan pertanyaan telah muncul beberapa pertanyaan dari para anggota Komisi 1 DPR-RI, yaitu antara lain masalah-masalahnya tersebut adalah sebagai berikut: keterkaitan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan antisipasinya terhadap RUU Rahasia Negara; kemungkinan ada atau tidaknya insentif terhadap penyembangan telekomunikasi dan penyiaran di daerah-daerah perbatasan; pola pengembangan sarana telekomunikasi di daerah-daerah perbatasan; dasar hukum untuk melaksanakan penggunaan anggaran Dewan Pers; monopoli kepemilikan televisi swasta; kasus kontroversi penataan BTS di Kabupaten Badung; urgensi penggunaan stimulus fiscal untuk entitas Departemen Kominfo; urgensi enggunaan loan di Departemen Kominfo; esensi dan substansi dari SMS Kampanye; tindakan pemerintah terhadap situs-situs porno; kemungkinan rendahnya tarif internet yang unlimited; sensi dan substansi SKB Menara Telekomunikasi; tindak lanjut kerjasama dengan Microsoft; kewenangan untuk mencegah sinetron yang tisak edukatif; alasan larangan pengiriman SMS gratis lintas operator; keseriusan Depkominfo dalam melakukan law enforcement baik kepada entitas yang kecil maupiun yang besar; dan ermintaan untuk memperoleh hard copy kumpulan regulasi Departemen Kominfo.
Pada akhir rapat, Komisi 1 DPR-RI telah menyampaikan kesimpulan-kesimpulan penting yang berhasil diformulasikan. Kesimpulan tersebut diawali dengan substansi yang mengkaitkan hasil laporan BPK yang mengategorikan laporan pemeriksaan terhadap Departemen Kominfo sebagai tidak wajar, sehingga Komisi 1 meminta Departemen Kominfo untuk memperbaiki administrasi keuangan dan laporannya agar laporan keuangan tahun 2009 menjadi wajar tanpa syarat. Yang kedua, Komisi 1 meminta Departemen Kominfo untuk meninjau rencana bagi pemberian sitimulus fiscal untuk RRI dan TVRI karena dikhawatirkan tidak optimal. Yang ketiga, dengan telah diterbitkannhya Peraturan Menteri No. 11 Tahun 2009, maka Komisi 1 meminta agar Departemen Kominfo untuk melakukan sosialisasi dgn KPU agar tercapai tujuan san manfaat peraturan tersebut.. Yang keempat, masyarakat di daerah-daerah perbataan cenderung masih miskin informasi dan lebih didominasi oleh informasi yang berasal dari negara-negara tetangga, maka Komisi 1 meminta Depkominfo untuk meningkatkan pembangunan sarana dan sarana dengan para operator telekomunikasi, agar masyarakat di perbatasan dapat meningkat ketahanan nasional, well infotmed dan integritas nasionalnya.
Berkaitan dengan telah dilaksanakannya tender USO, maka dalam kesimpulan kelima disebutkan, bahwa Depkominfo diminta dapat melasksanakan program USO hingga akhir pemerintahan ini. Kesimpulan keenam, terkait pembangunan menara, karena masih banyak masalah dan tata ruang, Depkominfo diminta melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan pejabat Pemda. Ketujuh, Depkominfo diminta melakukan langkah tegas dan pencabutan izin frekuensi dan penyiaran pada televisi yang hanya mengekspos judi dan sex, karena hal tersebut hanya mengekplotasi masyarakat desa dengan cara pembodohan. Kedelapan, pemerintah diminta menyusun daftar lengkap regulasi dan meningkatkan ketegasan sebagai implementasi regulasi tersebut harus dilaporkan kepada Komisi 1 DPR-RI. Dan terakhir, atau kesimpulan kesembilan, yang menyebutkan, bahwa sehubungan masih banyaknya pelanggaran, Depkominfo perlu kerja keras untuk melakukan penindakan dan konsisten pada hukum yang berlaku serta koordinasi dgn instansi terkait serta memberikan hukuman terhadap pelanggaran.
Sebagai respon atas point-point kesimpulan tersebut, Menteri Kominfo menyampaikan klarifikasi, bahwa Depkominfo tidak pernah menerima imbalan terhadap maraknya informasi yang tidak mendidik, karena dalam rapat tersebut ada anggota Dewan yang mensinyalir adanya pejabat Depkominfo yang melakukan pembiaran terhadap maraknya situs-situs yang tidak mendidik tersebut. Menurut Menteri Kominfo, klarifikasi ini serius. Lebih lanjut disampaikannya, bahwa pada dasarnya ada 3 layer yang berfungsi untuk memfilter dan mencegah situs-situs porno melalui software yang ada di website Depkominfo dengan kewajiban up date yang harus dilakukan oleh Depkominfo. Yang kedua melalui admin dan yang ketiga menggunakan cara dimana ISP yang sudah diketahui langsung diblok. Departemen Kominfo sama sekali tidak punya pretensi untuk bisa memblok semua, tetapi yang penting adalah dapat meminimalisasikan jumlah keberadaan situs-situs yang tidak edukatif tersebut. Hal lain tentang penataan BTS, Depkominfo juga selalu bersinergis dengan KPPU, Departemen Dalam Negeri dan beberapa Pemda. Dan terkait dengan aturan SMS Kampanye, Depkominfo sejak awal penyusunan rancangannya dan nantinya dalam pelaksanaan akan tetap berkoordinasi sosialisasinya dengan KPU. Mengenai masalah daftar regulasi Depkominfo, sesungguhnya sudah terdapat dan mudah diaskses di website Depkominfo. Namun demikian, Depkominfo menyanggupi untuk menyerahkannya dalam bentuk CD dan hard copy.
Terhadap seluruh pertanyaan, komentar dan kesimpulan Komisi 1 DPR-RI tersebut, sesungguhnya sudah ada yang dilakukan dan akan (tidak sulit) dilakukan dalam waktu dekat ini oleh Depkominfo. Seperti misalnya masalah law enforcement, Depkominfo sudah melakukannya dan dalam tiga bulan terakhir ini telah memerintahkan untuk men-off-kan 61 stasiun televisi (baik yang dimiliki oleh televisi nasional dimana beberapa di antaranya merupakan beberapa stasiun televisi nasional terkenal maupun televisi lokal). Demikian pula dengan masalah pembangunan sarana dan prasarana telekomunikasi di daerah-daerah terpencil, juga sudah dilakukan oleh sejumlah penyelenggara telekomunikasi dan dalam kurun waktu dekat ini melalui program USO. Akan halnya yang dikhawatirkan Komisi 1 DPR-RI tentang laporan BPK, juga diharapkan tidak perlu terjadi karena penyerapan anggara melalui program USO (sebagai salah satu komponen anggaran terbesar di Derpkominfo) akan berlangsung secara massif, sehingga sejauh tidak ada permasalahan lain, maka laporan BPK akan baik.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024