-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
IKRAN, Inovasi Solusi Komunikasi Nelayan
Jakarta (SDPPI) – Sejumlah nelayan, nakhoda kapal ikan dan pemilik kapal berhak mendapatkan Izin Komunikasi Radio Nelayan (IKRAN), sebuah inovasi terbaru Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dalam menyediakan solusi komunikasi radio khusus bagi nelayan.
IKRAN berlaku satu tahun (masa ujicoba), diberikan bagi peserta yang berhasil lulus dalam Bimbingan Teknis Sertifikat Jarak Jangkau Jauh (SJJJ) atau Long Range Certificate (LRC), kegiatan kolaborasi Direktorat Operasi Sumber Daya bersama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I DKI Jakarta dan Balai Monitor SFR Kelas I Bandung. “Penerbitan IKRAN bersifat strategis bagi masyarakat nelayan beserta ekosistem pendukungnya, karena dapat menyelesaikan masalah aduan interferensi,” ujar Direktur Operasi Sumber Daya Dwi Handoko, Hari Rabu (19/10/2022), memberikan sambutan pelaksanaan Bimtek LRC.
Kolaborasi bimtek dan penerbitan IKRAN, pada September dan Oktober 2022, adalah upaya mewujudkan Gerakan Nelayan Tertib Frekuensi. Kegiatan pertama, pada 28 September 2022, dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman, Jakarta. Saat itu, tercatat peserta mencapai 61 orang. Kegiatan kedua, pada 19 Oktober 2022, di Pelabuhan Perikanan Kejawanan, Cirebon. Nelayan dan komunitas kelautan yang hadir sejumlah 30 orang.
Masalah interferensi, ungkap Direktur Operasi Sumber Daya, menjadi persoalan rutin dalam satu dekade terakhir. Kemkominfo kerap menerima aduan dari administrasi internasional terkait gangguan frekuensi radio penerbangan yang terindikasi berasal dari perangkat komunikasi nelayan di sejumlah perairan Indonesia.
Atas persoalan tersebut, dalam empat tahun terakhir ini, Ditjen SDPPI melaksanakan intensifikasi bimtek, baik LRC maupun Short Range Certificate (SRC) di 35 provinsi. Sekitar 85 Pelabuhan Perikanan dipilih sebagai lokasi edukasi penggunaan frekuensi dan tata cara komunikasi yang baik dan benar. “Masyarakat bisa mengikutinya secara gratis, dengan harapan nelayan dapat berkomunikasi secara baik dan benar, sehingga akan menekan kejadian interferensi,” kata Direktur Operasi Sumber Daya.
Bimtek pada esensinya merupakan pembekalan kecakapan sebagai operator radio maritime, agar mampu mengoperasikan perangkat radio pada frekuensi kerja VHF, MF hingga HF dengan jangkauan hingga 150 nautical miles atau sekitar 300 km dari stasiun pantai terdekat. Hal ini sesuai ketentuan internasional, yakni ITU Radio Regulation sebagai bagian dari ekosistem keselamatan jiwa di laut. Diharapkan, setelah mengikuti bimtek, para peserta dapat meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam penggunaan frekuensi radio serta tata cara komunikasi sesuai kaidah dan ketentuan maritim.
Sedangkan IKRAN, sebagai inovasi terbaru Ditjen SDPPI, dimaksudkan sebagai solusi komunikasi radio khusus bagi pelaku pelayaran yang membutuhkan frekuensi HF khusus Non-GMDSS untuk komunikasi kapal ke kapal, kapal ke pemilik ikan, serta kapal ke stasiun pantai. IKRAN bisa dimiliki oleh nelayan, nahkoda, operator radio kapal, pemilik kapal, dan syahbandar atau petugas stasiun pantai.
(Sumber/Foto: Sang Ayu Putu Sarojini / Farhan Fauzan Boniran)