-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Jaga Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Dalam Menggunakan Gawai, Kominfo Keluarkan PM 5 Tahun 2024
Jakarta (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk mengatur Balai Uji yang melakukan pengujian perangkat telekomunikasi di Indonesia dan luar negeri untuk memastikan setiap perangkat yang diproduksi, dirakit, diimpor, maupun digunakan di wilayah Indonesia memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Peraturan yang mulai berlaku sejak 18 September 2024 ini untuk menjamin bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, guna mengatur pengujian dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi agar sesuai dengan standar diperlukan pembaruan regulasi.
Maka dari itu Direktorat Standardisasi PPI mengadakan kegiatan Forum Balai Uji Dalam Negeri yang bertempat di Morrissey Hotel Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait pengujian perangkat telekomunikasi kepada Balai Uji Dalam Negeri.
Pada kesempatan ini Direktur Jenderal SDPPI Ismail menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo memiliki tujuan untuk menyukseskan transformasi digital Indonesia, yang salah satunya terwakili dari pengujian perangkat telekomunikasi dalam negeri. “baik atau buruknya proses peningkatkan improvement aktivitas masyarakat sangat bergantung pada perangkat yang kita uji, karena perangkat telekomunikasi menjadi item utama dalam kehidupan sehari-hari” ucapnya, Rabu (9/10/2024).
Dirjen SDPPI mengingatkan bahwa perangkat telekomunikasi yang akan diperjualbelikan dan digunakan oleh masyarakat ini sudah aman untuk digunakan. “kita harus memastikan bahwa seluruh perangkat yang beredar, terutama yang harganya terjangkau untuk dipastikan kesehatan dan kenyamanannya” tegasnya.
Pengujian ini akan dilakukan oleh laboratorium uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk secara resmi oleh Kominfo sebagai Balai Uji. Pengujian tersebut harus dilakukan oleh Balai Uji yang terbagi menjadi dua kategori, yakni Balai Uji Dalam Negeri, yang berlokasi di Indonesia, dan Balai Uji Luar Negeri, yang berada di luar negeri dan diakui melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain dan juga dengan proses Non-MRA.
Dengan adanya pengakuan internasional melalui mekanisme MRA, Indonesia dapat lebih mudah mengintegrasikan produknya dengan pasar global dan mempermudah alur ekspor-impor perangkat telekomunikasi antarnegara.
Selain itu Dirjen SDPPI juga mengungkapkan bahwa dengan adanya PM baru ini kita memiliki pengujian yang berstandar internsional, maka para produsen perangkat telekomunikasi dalam negeri memiliki peluang untuk meminimalisir cost dan ini bisa terjadi karena saling mengakui sertifikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing negara.
“Maka produsen telekomunikasi memiliki keuntungan karena pengujian yang dilakukan di dalam negeri dapat diakui, jadi mereka tidak perlu melakukan pengujian ulang yang menambah cost” jelasnya.
Dalam rangka mempercepat proses penetapan Balai Uji, peraturan ini mengatur proses perpanjangan penetapan Balai Uji, yang harus diajukan paling lambat 40 hari sebelum masa akreditasi berakhir. Laboratorium juga dapat mengajukan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian jika diperlukan. Masa berlaku dari penetapan balai uji dalam negeri dengan waktu 5 (tahun) dan dapat diperpanjang. Sementara pemberlakuan Kepdirjen 109 Tahun 2024 tentang Pengakuan Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA akan dievaluasi pada awal Oktober 2024 untuk selanjutnya ditetapkan pada akhir Desember 2024 dan akan berlaku 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2026.
Untuk mengurangi proses birokrasi berulang, Ditjen SDPPI juga akan melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Verifikasi dilakukan terhadap kesiapan laboratorium uji berdasarkan hasil koordinasi dengan KAN dan keabsahan dokumen persyaratan permohonan. Diharapkan melalui evaluasi bersama tersebut akan memangkas waktu proses akreditasi laboratorium uji oleh KAN dan penetapan BUDN oleh Ditjen SDPPI.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar pengujian Balai Uji Dalam Negeri dan peluang industri telekomunikasi Indonesia di tingkat global, sekaligus melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai standar.
Sumber/ Foto : Fandi R, Setditjen SDPPI.