-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Keluarkan PM 5 Tahun 2024, Ditjen SDPPI Pastikan Perangkat Telekomunikasi yang Beredar Telah Memenuhi Standar
Jakarta (SDPPI) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, yang mulai berlaku sejak 18 September 2024. Peraturan ini berguna dalam mengatur Balai Uji yang melakukan pengujian perangkat telekomunikasi di Indonesia dan luar negeri untuk memastikan setiap perangkat yang diproduksi, dirakit, diimpor, maupun digunakan di wilayah Indonesia memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Perkembangan pesat di sektor telekomunikasi yang menuntut adanya jaminan bahwa setiap perangkat telekomunikasi yang beredar di pasar Indonesia memenuhi standar yang ditetapkan. Untuk itu, guna mengatur proses pengujian dalam proses sertifikasi perangkat telekomunikasi agar sesuai dengan standar; diperlukan pembaharuan regulasi. Pengujian ini akan dilakukan oleh laboratorium uji yang telah terakreditasi dan ditunjuk secara resmi oleh Kominfo sebagai Balai Uji. Pengujian tersebut harus dilakukan oleh Balai Uji yang terbagi menjadi dua kategori, yakni Balai Uji Dalam Negeri, yang berlokasi di Indonesia, dan Balai Uji Luar Negeri, yang berada di luar negeri dan diakui melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan negara lain dan juga dengan proses Non-MRA.
“Dengan adanya pengakuan internasional melalui mekanisme MRA, Indonesia dapat lebih mudah mengintegrasikan produknya dengan pasar global dan mempermudah alur ekspor-impor perangkat telekomunikasi antarnegara” ucap Kepala Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Syaharuddin.
Laboratorium uji yang ingin ditetapkan sebagai Balai Uji harus sudah terakreditasi ISO/IEC 17025, yang menandakan bahwa mereka memiliki kompetensi untuk melakukan pengujian perangkat telekomunikasi. Balai Uji yang telah mendapatkan penetapan resmi akan bertanggung jawab dalam menerbitkan Laporan Hasil Uji sebagai bukti bahwa perangkat telekomunikasi telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Laporan tersebut juga harus ditandatangani secara digital sebagai upaya untuk memastikan keaslian dan mencegah potensi pemalsuan.
Dalam rangka mempercepat proses penetapan Balai Uji, peraturan ini mengatur proses perpanjangan penetapan Balai Uji, yang harus diajukan paling lambat 40 hari sebelum masa akreditasi berakhir. Laboratorium juga dapat mengajukan permohonan penambahan ruang lingkup pengujian jika diperlukan. Masa laku dari penetapan balai uji dalam negeri dengan waktu 5 (tahun) dan dapat diperpanjang. Sementara pemberlakuan Kepdirjen 109 Tahun 2024 tentang Pengakuan Balai Uji Luar Negeri melalui mekanisme non-MRA akan dievaluasi pada awal Oktober 2024 untuk selanjutnya ditetapkan pada akhir Desember 2024 dan akan berlaku 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2026. Per 1 januari 2027 Kominfo hanya menerima LHU dari laboratorium uji yg ditetapkan melalui MRA.
Untuk mengurangi proses birokrasi berulang, Ditjen SDPPI juga akan melakukan verifikasi terhadap permohonan penetapan Balai Uji Dalam Negeri dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN). Verifikasi dilakukan terhadap kesiapan laboratorium uji berdasarkan hasil koordinasi dengan KAN dan keabsahan dokumen persyaratan permohonan. “Diharapkan melalui evaluasi bersama tersebut akan memangkas waktu proses akreditasi laboratorium uji oleh KAN dan penetapan BUDN oleh Ditjen SDPPI” harap Kepala BBPPT.
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2024, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pasar pengujian Balai Uji Dalam Negeri dan peluang industri telekomunikasi Indonesia di tingkat global, sekaligus melindungi konsumen dari produk-produk yang tidak sesuai standar” tutup Syaharuddin.
Sumber/ Foto : Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.