-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kesempatan Publik Untuk Mengkritisi Penyusunan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan IPTV Di Indonesia
Siaran Pers No. 132/PIH/KOMINFO/6/2009
(Jakarta, 16 Juni 2009). Perkembangan teknologi digital akseleratif (cepat) makin mengarah kepada "konvergensi" yaitu terintegrasinya layanan telekomunikasi, data, informasi dan penyiaran. Salah satu layanan "konvergensi" adalah IPTV (Internet Protocol Television) yaitu suatu layanan multimedia dalam bentuk televisi, video, audio, text, graphic, data yang disalurkan ke pelanggan melalui jaringan IP (Internet Protocol), yang dijamin kualitasnya (QoS/QoE), keamanannya (security), realibility (keandalannya) dan memungkinkan komunikasi dengan pelanggan secara dua arah atau interaktif (interactivity) secara "real time". IPTV bukan sekedar siaran TV yang dapat dinikmati melalui jaringan IP, namun mempunyai fasilitas/kemampuan yang "lebih" seperti : mampu menyediakan layanan multimedia dan interaktif secara "real time", melalui pesawat televisi standar yang terhubung dengan penyedia layanan IPTV melalui saluran kabel (Wireline, Fiber Optic). Kualitas layanan gambar, suara dan keamanannya dijamin penuh oleh penyedia IPTV melalui suatu jaringan tertutup (closed distribution network) yang dikelola secara profesional dan mengacu pada standar layanan yang berlaku.
Layanan IPTV diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah dan efisiensi jaringan kabel (wireline dan fiber optic) yang telah tergelar ke lebih dari 8,6 juta pelanggan di seluruh Indonesia . Pada saat ini permohonan izin penyelenggaraan IPTV baik dari beberapa perusahaan telekomunikasi, ISP dan Lembaga Penyiaran Berlangganan telah diajukan sejak Oktober 2008. Sambil menunggu ditetapkannya Konvergensi UU yang terkait dengan komunikasi dan informatika yang ditargetkan dalam tahun 2010, dan mempertimbangkan manfaat dari IPTV, maka regulator diharapkan oleh pelaku bisnis untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memungkinkan penggelaran IPTV dalam waktu dekat dengan mempertimbangkan UU/PP yang telah berlaku seperti UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU yang terkait lainnya.
Sebagai informasi, layanan IPTV kini telah terselenggara di negara-negara Eropa, Amerika, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Korea sejak tahun 2005/2006, sehingga vendor sistem peralatan, perangkat utama dan penunjang, alat bantu pesawat penerima IPTV (IPTV-Set Top Box; modem) dapat dengan mudah diperoleh di pasaran dunia. Demikian pula piranti lunak yang terkait dengan "Middleware ", pengelolaan layanan (" server, routing, distribution" ), dan pengamanan data (" conditional access ", " security"). Protokol untuk pemrosesan video dan konten-konten lainnya, sistem acak (" encryption, conditional, access ") telah terstandarisasi secara internasional, sehingga interoperabilitas dan keamanan ( security ) dapat diandalkan. DVB sebagai standard penyiaran Digital TV Terrestrial yang dipilih sejak 21 Maret 2007, telah menerbitkan standar-standar teknik untuk penyaluran IPTV seperti antara lain: TS 102 034 : transport of MPEG TS-Based DVB services over IP network; TS 102 539 : Carriage of Broadband Content Guide Information over IP; TS 102 471 : Electronic Service Guide (EPG); TS 102 472 : Content Delivery Protocols; TS 102 474 : Service Purchase and Protection dan lain-lain.
Dengan kemampuan manajemen jaringan yang kuat, penyelenggara jaringan dan jasa IPTV (service provider) dapat melayani pelanggan dengan program entertainment, edutaintment dan informasi lainnya yang memungkinkan pelanggan secara "personal" memilih program yang akan ditonton. Dalam hal ini masing-masing pelanggan bisa mengontrol layanan yang disediakan secara interaktif. IPTV memungkinkan "IPTV service provider " memberikan paket program tertentu hanya kepada pelanggan yang memilih paket tersebut dalam waktu yang ditentukan sendiri oleh pelanggan. Layanan IPTV ini diharapkan menjadi solusi yang tepat bagi pelanggan residensial dan pelanggan bisnis, apartemen dan perhotelan, yang membutuhkan layanan entertainment seperti siaran TV, film, layanan informasi, dan konten lainnya. Melalui layanan ini service provider dapat menyajikan hanya chanel-chanel tertentu yang diinginkan oleh pelanggan setiap saat, tidak seperti layanan televisi broadcast tradisional, dimana seluruh chanel ditramsmisikan ke setiap rumah. Disamping itu, konten IPTV yang bersifat interaktif akan menjadikan pelanggan sebagai active viewer sehingga tidak hanya pasif saja dalam menerima siaran-siaran tetapi juga dapat memilih konten, melakukan rewind, pause melalui programguide /menu yang ada pada portal IPTV ini, dengan fitur-fitur tersebut diatas, dan meningkatkan pelanggan IPTV, maka penyelenggara jaringan akan memperluas jaringannya secara merata ke seluruh Indonesia sehingga bisnis penyelenggaraan jaringan dan jasa akan meningkat secara signifikan.
Dengan menggunakan "IP platform" yang bersifat terbuka, maka akan timbul suatu persaingan yang sehat antar operator yang berbasis telekomunikasi dan penyiaran untuk memilih/mengelola/meningkatkan dan mengembangkan teknologi jaringan dan jasa yang lebih efektif dan efisien dan menarik bagi pelanggan, dan akhirnya akan diperoleh harga yang kompetitif dan kualitas yang tinggi untuk pelanggan. Pelanggan yang jumlahnya makin meningkat diharapkan akan mendorong operator untuk berinvestasi mengembangkan/memperluas penggelaran jaringan "wireline" pita lebarnya (broadband) mencapai rumah-rumah pelanggan (FTTH). Bila penggelaran jaringan dapat mencapai prosentase yang signifikan, maka diharapkan spektrum frekuensi sebagai sumber daya yang terbatas, dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang betul-betul bermanfaat, efektif dan efisien. Makin banyaknya jumlah, dan beragamnya konten yang dapat dikemas dalam satu paket IPTV memberikan kesempatan bagi pelanggan untuk memilih dan menikmati program/konten yang betul-betul sesuai dengan keinginannya. IPTV diharapkan akan membuka lapangan kerja baru baik dibidang penyediaan/penciptaan konten, aplikasi layanan (application software) dan fabrikasi alat bantu penerima IP-STB.
Dalam konsepsinya, skema regulasi yang terkait jaringan menyebutkan, bahwa: izin penyelenggaraan IPTV diberikan kepada badan hukum yang telah memiliki atau berkomitmen membangun jaringan kabel berkecepatan sekurang-kurangnya 2 Mbps (downlink, dedicated); penyelenggara IPTV harus memliki lisensi jaringan tetap lokal atau jaringan tetap lokal paket switch dan sanggup memenuhi komitmen pembangunan yang mendukung layanan IPTV; penyelenggara IPTV berkewajiban menyediakan contribution network yang dapat digunakan untuk menyalurkan program-program dari penyedia konten independen; penyelenggara IPTV harus memiliki peralatan layanan IPTV sekurang-kurangnya "primary head end" untuk mengelola konten yang diterima dari luar atau diproduksi sendiri, "secondary head end" untuk mengelola dan mendistribusikan kepada pelanggan dan menyediakan IP-STB bagi pelanggan; penyelenggara IPTV diharuskan sesegera mungkin menggunakan penomoran dengan standar IPv6. Konversi ke standar IPv6 sepenuhnya tanggung jawab penyelenggara IPTV (IP Publik); penyelenggara IPTV harus memberitahukan alamat IP yang diberikan kepada pelanggan dan mendaftarkannya kepada Pemerintah; dan penyelenggaraan IPTV melalui nirkabel akan diatur setelah konvergensi UU komunikasi dan informatika ditetapkan.
Sedangkan skema regulasi yang terkait dengan layanannya menyebutkan, bahwa l ayanan IPTV yang disediakan oleh penyelenggara IPTV mencakup: layanan penyiaran yang terdiri atas "pushed services" yaitu siaran dari penyelenggara TV baik secara linear (sesuai jadwal aslinya), maupun non linear (waktu/jadwal penayangan diatur oleh pelanggan) dan "Pay per View Program" . Untuk memberikan layanan ini penyelenggara IPTV harus memiliki izin sebagai Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB); layanan multimedia yang terdiri atas "pulled services" yaitu layanan atau tayangan yang diberikan, apabila ada permintaan dari pelanggan seperti "Video on Demand", "Music on Demand", "Gaming", "TV Web Browsing/Internet TV" . Untuk memberikan layanan ini penyelenggara IPTV harus memiliki izin sebagai penyelenggara Internet Service Provider (ISP); layanan transaksi elektronik ("T-Commerce") yaitu layanan komersial perdagangan yang melibatkan transaksi keuangan secara elektronik, Untuk ini, harus memiliki sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; layanan akses internet untuk kepentingan publik. Untuk ini, harus memiliki izin sebagai penyelenggara Internet Service Provider (ISP); layanan IP Telephony atau Voice over Broadband (VoBB). Untuk ini, perizinan akan dibuka setelah regulasi terkait seperti: ENUM (Electronic Numbering), Interkoneksi, dan lain-lain ditetapkan; dan penyelenggara wajib menyelenggarakan layanan penyiaran dan layanan akses internet pada 1 (satu) tahun pertama penyelenggaraan layanan IPTV dan berkomitmen untuk menambah jenis layanan untuk layanan multimedia dan layanan transaksi elektronik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya
Pada akhirnya, lisensi penyelenggaraan IPTV (master license atau lisensi utama) diberikan kepada ketua konsorsium yang anggota-anggotanya telah memiliki lisensi-lisensi (sub license atau lisensi pendukung) sebagai berikut: Jaringan tetap lokal/ Jartaplok berbasis packet switch; Jasa ISP; Jasa penyiaran berlangganan; dan Terdaftar sebagai penyelenggara konten dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lisensi penyelenggaraan IPTV (master license atau lisensi utama) ini memuat dan mengikat semua anggota konsorsium. Penyelenggara IPTV harus memperoleh sertifikasi sesuai dengan peralatan dan layanannya. Penyelenggara IPTV harus lolos uji laik operasi dan telah memenuhi komitmen pembangunan. Izin Penyelenggaraan IPTV bersifat regional. Penyelenggara yang disetujui untuk mendapat Izin akan dberikan izin prinsip terlebih dahulu dan harus lolos uji laik operasi untuk dapat diberikan izin penyelenggaraan
Mengingat demikian pentingnya perkembangan IPTV tersebut dimana sesungguhnya teknologi saat ini pelaku usaha, infrastruktur, dan industri dalam negeri di Indonesia sudah siap dalam penggelaran layanan Internet Protocol Television (IPTV) meski pada sisi lain peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan konvergensi masih dalam proses kajian , maka u ntuk mengisi kekosongan regulasi yang berkenaan dengan konvergensi, Departemen Kominfo saat ini sedang menyusun rancangan kebijakan berkenaan dengan penyelenggaraan IPTV di Indonesia yang dituangkan dalam white paper kebijakan penyelenggaraan IPTV di Indonesia yang nantinya akan dijadikan dasar sebagai penyusunan regulasi tentang penyelenggaraan layanan IPTV di Indonesia. Oleh karena itu, melalui Siaran Pers ini, Departemen Kominfo dalam minggu ini mengadakan konsultasi publik dengan tujuan untuk untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari warga masyarakat pada umumnya dan para stakeholder pada umumnya bagi perbaikan dan penyempurnaan white paper tentang kebijakan penyelenggaraan IPTV di Indonesia. Tanggapan dari publik diharapkan dapat diterima paling lambat pada tanggal 19 Juni 2009 dan dikirimkan melalui email kepadaferiandi.mirza@depkominfo.go.id dan gatot_b@postel.go.id .
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).