-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kewajiban Pembayaran BHP Telekomunikasi Untuk Pembukuan Tahun 2007
Siaran Pers No. 10/DJPT.1/KOMINFO/1/2008
Peraturan Menkominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas PNBP Dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, khususnya Pasal 2 menyebutkan, bahwa setiap penyelenggara telekomunikasi yang telah mendapatkan ijin penyelenggaraan wajib membayar BHP Telekomunikasi. Selanjutnya Pasal 3 menyebutkan, bahwa: (1) BHP Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipungut sebesar 1% (satu perseratus) dari pendapatan kotor penyelenggara telekomunikasi pertahun buku; dan (2) Pelaksanaan pembayaran atas pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan per triwulan, per semester atau per tahun paling lambat 31 Maret tahun berikutnya. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 4, bahwa dasar perhitungan pembayaran BHP Telekomunikasi oleh setiap penyelenggara telekomunikasi berdasarkan audit dari Kantor Akuntan Publik atau dokumen pendukung lainnya yang sah dan dianggap setara.
Sehubungan dengan itu, pada tanggal 22 Januari 2008 Direktur Telekomunikasi Ditjen Postel Budi Santoso melalui surat resminya No. 3/DJPT.3/KOMINFO/1/2008 kepada para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi telah mengingatkan kepada mereka, yang inti suratnya adalah kepada mereka itu diminta untuk segera menyelesaikan kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2007. Kewajiban BHP Telekomunikasi tersebut dihitung sebesar 1 % dari pendapatan kontor para penyelenggara telekomunikasi dan disetorkan ke rekening Bendahara Penerima Ditjen Postel dengan Nomor Rekening: 103.0061.55555.9 Bank Mandiri Cabang Gedung Jaya Kantor Kas Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110. Setelah melakukan penyetoran BHP Telekomunikasi para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi diminta untuk mengirimkan bukti setor dan laporan keuangan audit ke Direktorat Telekomunikasi Up. Subdit Optel Ditjen Postel lantai 5, Gedung Sapta Pesona Jl. Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta 10110 untuk klarifikasi. Ditjen Postel akan sangat ketat dalam melakukan monitoring dan pengecekan ulang terhadap kepatuhan para penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi dalam membayar BHP Telekomunikasi. Satu hal yang penting diketahui adalah, bahwasanya perlu dibedakan secara jeli antara No. Rekening BHP Telekomunikasi dengan No. Rekening Kontribusi USO supaya tidak saling tertukar. Seandainya dalam realitanya diketahui adanya penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi yang terlambat dan bahkan sama sekali tidak memenuhi kewajiban pembayarannya, Ditjen Postel akan mengingatkannya berulang kali dan juga mempublikasikannya melalui website ini, karena sejauh ini Ditjen Postel telah terpaksa mempublikasikan mereka yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Bagian Umum dan Humas,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3860766