-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Komdigi Ajak Kemenkes dan Kemenperin Kaji Standar Penggunaan EMC Pada Perangkat Telekomunikasi dan Kesehatan
Jakarta (Infrastruktur Digital) – Pesatnya perkembangan teknologi dunia berdampak signifikan pada penggunaan frekuensi yang tadinya hanya ada pada perangkat telekomunikasi, namun sekarang hampir seluruh alat dan perangkat memanfaatkan penggunaan frekuensi. Untuk mengantisipasi hal itu, Kementerian Komunikasi Digital mengajak Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian untuk membahas lebih lanjut terkait regulasi alat dan perangkat yang memenuhi standar Electromagnetic Compatibility (EMC).
Kegiatan yang bertempat di Aloft Hotel Jakarta Pusat (18/12) dibuka oleh Direktur Standardisasi PPI Mulyadi dimana dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa digitalisasi telah merubah segalanya, membuat alat/perangkat yang sebelumnya tidak menggunakan frekuensi sekarang sudah menggunakannya. “ini sangat luar biasa mulai dari peralatan rumah tangga hingga kendaraan sudah menggunakannya” ucapnya.
Mulyadi mengungkapkan perlu adanya antisipasi untuk masalah EMC. Kita perlu mendiskusikan bagaimana ini diterapkan kedepannya, dan kita dari sektor telekomunikasi akan fokus terhadap perangkat-perangkat elektronik yang sekarang telah menggunakan frekuensi.
“Kita harus berharmonisasi, dan diharapkan kedepannya ini dapat memudahkan vendor perangkat karena tidak perlu melakukan dua atau tiga kali pengujian, saya harap harmonisasi dan saya harap ini dapat secepatnya berjalan” tambah Mulyadi.
Ia juga meminta adanya sharing pengalaman, bagaiamana penerapan ketentuan standar EMC dimasing-masing sektor. Dengan begitu akan saling melengkapi sehingga implementasi industry dengan standar EMC menjadi lebih baik dan semakin aman digunakan oleh masyarakat.
Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Standardisasi PPI Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital mengadakan Forum Standardisasi TIK dengan mengusung tema “Kebijakan dan Regulasi Electromagnetic Compatibility (EMC) untuk Perlindungan Terhadap Perangkat Telekomunikasi, Peralatan Listrik dan Elektronika, serta Alat Medis dari Gangguan Gelombang Elektromagnetik” guna mengkaji penerapan standar kompatibilitas elektromagnetik di berbagai sektor yang berbeda.
Pada kegiatan ini turut hadir beberapa narasumber dari K/L terkait untuk memaparkan hal-hal terkait regulasi dan standar penerapan EMC pada alat/perangkat. Adapun narasumber yang hadir ialah, Ketua Tim Kerja Laboratorium Pengujian Safety BBPPT Muhalmar, Penelaah Data dan Informasi Sertifikasi Perangkat Telekomunikasi Direktorat Standardisasi PPI Rafid Fakhri, Administrator Kesehatan Ahli Pertama Kementerian Kesehatan January Dwidasa Winiyoga, dan Pembina Industri Ahli Pertama Kementerian Perindustrian Ihsan Andika Lubis.
Sumber/ Foto : Fandi R/ Aldelia, Humas SDPPI.