-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Moratorium (Penghentian Sementara) Pemrosesan Izin ISP Untuk Jabodetabek dan Izin NAP
Siaran Pers No. 52/PIH/KOMINFO/4/2010
(Jakarta, 23 April 2010). Pada tanggal 21 April 2010, Plt Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan telah mengeluarkan Surat Edaran No. 1088/DJPT.3/KOMINFO/4/2010 tentang Moratorium (Penghentian Sementara) Perizinan Penyelenggaraan Jasa Akses Internet (Internet Service Provider / ISP) Untuk Wilayah Layanan Jabodetabek dan Perizinan Penyelenggaraan Jasa Interkoneksi Internet (Network Access Point / NAP). Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para pemohon izin penyelenggaraan jasa akses internet (internet service provider / ISP) dan izin penyelenggaraan jasa interkoneksi internet ( network access point / NAP) dan juga ditujukan kepada para pemegang izin penyelenggaraan jasa akses internet ( internet service provider /ISP) dan izin penyelenggaraan jasa interkoneksi internet ( network access point / NAP).
Sebagai lembaga yang bertugas diantaranya untuk melakukan pengaturan, pengawasan serta pengendalian di bidang telekomunikasi, termasuk juga penerbitan/pemberian izin ISP dan NAP, saat ini Ditjen Postel telah menerbitkan izin penyelenggaraan untuk jasa ISP bagi 180 perusahaan, dan jasa NAP untuk 40 perusahaan. Namun demikian, berdasarkan laporan menyeluruh hasil rekapitulasi penyelenggaraan jasa ISP dan NAP tahun 2008 telah diketahui, bahwa jasa ISP memiliki sebaran Point of Presence (PoP) sebanyak 2.491 PoP secara nasional, dimana sekitar 1.782 PoP tersebar di pulau Jawa dan lebih khusus lagi 633 PoP diantaranya tersebar di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Dari data tersebut sudah jelas terlihat, bahwa terdapat signifikansi tingginya tingkat kepadatan pembangunan PoP Jasa ISP di Jabodetabek, sehingga persaingan usaha di Jabodetabek khususnya di bidang jasa ISP menjadi kurang sehat serta terjadinya ketimpangan yang sangat signifikan antara Jabodetabek dengan wilayah lainnya di Indonesia. Demikian pula dengan perkembangan jasa NAP yang memiliki sebaran PoP tercatat 228 PoP secara nasional, dimana sekitar 101 PoP diluar Jabodetabek dan 127 PoP di Jabodetabek. Dalam konteks ini, kebutuhan kapasitas bandwidth untuk nasional relatif sudah mencukupi yaitu mencapai 50 Gbps dimana kebutuhan dari ISP sebenarnya terhitung hanya 26 Gbps, sehingga dapat dikatakan telah melebihi kapasitas (over supply) dan artinya belum terserap sepenuhnya.
Berdasarkan pertimbangan dan kondisi ketimpangan tersebut di atas, Ditjen Postel menganggap perlu untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) perizinan ISP untuk wilayah layanan Jabodetabek dan juga perizinan NAP sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Moratorium ini sama sekali bukan atas permintaan atau tekanan suatu pihak tertentu yang memiliki kepentingan bisnis tertentu di bidang jasa ISP dan NAP, karena moratorium ini dibuat atas pertimbangan yang sangat obyektif dan dapat dipertanggung-jawabkan. Tujuan moratorium ini adalah untuk mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi khususnya penyelenggaraan jasa ISP dan jasa NAP agar tercipta iklim kompetisi yang sehat dan berkesinambungan secara nasional serta mendorong pemerataan pertumbuhan distribusi akses secara nasional agar tidak terjadi ketimpangan yang signifikan antara daerah bisnis dan non bisnis. Selain itu, moratorium tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan keamanan internet Indonesia dengan cara meminimalisir jumlah "international gateway" internet Indonesia yang selama ini terus meningkat akibat bertambahnya izin penyelenggaraan jasa NAP. Diharapkan pula melalui moratorium ini tercipta efektifitas dan efisiensi pengelolaan "international gateway" internet Indonesia yang selama ini telah dibangun oleh penyelenggara jasa NAP yang ada di Indonesia sehingga semakin meningkatkan keamanan Internet Indonesia.
--------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id).