-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Sosialisasi Perlindungan dan Apresiasi Karya Cipta Seni Musik Di Dunia Maya
Siaran Pers No. 51/PIH/KOMINFO/7/2011
(Jakarta, 27 Juli 2011). Kementerian Kominfo pada tanggal 27 Juli 2011 telah mengadakan acara sosialisasi perlindungan dan apresiasi karya cipta seni musik di dunia maya. Acara yang dibuka secara resmi oleh Menteri Kominfo Tifatul Sembiring tersebut dihadiri oleh berbagai kalangan, seperti anggota DPR-RI (Theresia Pardede dari Komisi X DPR-RI), pejabat Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Keuangan, Kepolisian RI, penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara internet service provider, penyelenggara televisi, penyanyi dan kalangan artis asosiasi dan industri musik (Sam Bimbo, Acil Bimbo, Titiek Puspa, James Sundah dan lain-lain).
Adanya sosialisasi ini dilatar-belakangi oleh adanya concern dari sejumlah pelaku industri musik mengenai maraknya download konten ilegal untuk musik digital di internet, dan menengarai, bahwa potensi kerugiaannya sangat besar yaitu hingga Rp 12 trilyun per tahun dengan adanya penjualan musik digital dari internet tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta, sehingga dikhawatirkan industri fisik rekanan (infustri kaset, CD dan DVD legal) akan terdestruksi secara bertahap. Mereka ini juga berharap agar Kementerian Kominfo memfasilitasi perlindungan karya / hak cipta dalam dunia maya.
Dasar-dasar hukum yang dapat digunakan untuk perlindungan hak cipta di dunia maya ini adalah UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 25, yang menyebutkan, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Di samping itu juga pada Pasal 32 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Serta ancamannya pada Pasal 48 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Masalah perlindungan hak ciptanya ini sendiri diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, sebagaimana tersebut pada Pasal 2: (1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. Sedangkan ancamannya diatur pada Pasal 72: (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Mengingat masalah download konten ilegal ini cukup sensitif, maka Kementerian Kominfo meminta kalangan industri musik untuk harus membuat grup penulai yang menetapkan (membuat kepastian) terhadap konten ilegal yang perlu diblok, sehingga secara teknis Tim TRUST Positif (yang selama ini bersama para penyelenggara Internet Service Provider melakukan pemblokiran terhadap konten pornografi berdasarkan alamat web) dalam melakukan pemblokiran konten musik ilegal tanpa terkendala. Nilai sensitivitas lainnya adalah, bahwasanya kegiatan ini sama sekali tidak untuk memupuk kreativitas masyarakat dalam memperoleh karya seni karena fakta menunjukkan, bahwa hal tersebut sudah cukup menggejala di kalangan masyarakat. Hanya saja yang diperlukan adalah kesadaran bersama untuk mematuhi ketentuan yang ada. Itulah sebabnya perlu adanya sosialisasi mulai tanggal 27 Juli 2011 ini dengan tujuan untuk mengkondisikan pada masyarakat (minimal supaya tidak terkejut) mengenai rencana pemblokiran tersebut dan bahkan dimungkinkan untuk memperoleh masukan, saran dan kritikan bagi tujuan penegakan hukum yang tetap mempertimbangkan berbagai aspek sosial, politik, ekonomi, budaya dan kreativitas masyarakat.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://blog.sherweb.com/wp-content/uploads/internet_music.jpg.