-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Uji Publik RPP Pelaksanaan UU Pos: Era Baru Dengan Perluasan Lingkup Layanan Pos, Penerapan Interkoneksi dan Standar Kualitas Layanan serta Penyediaan Layanan Pos Universal Berdasarkan Seleksi
Siaran Pers No. 54/PIH/KOMINFO/8/2011
(Jakarta, 6 >Agustus 2011). Kementerian Kominfo mulai hari ini tanggal 6 Agustus 2011 s/d. 21 Agustus 2011 akan mengadakan uji publik (konsultasi publik) terhadap
Beberapa hal penting yang diformulasikan pada RPP ini adalah sebagai berikut:
- Penyelenggara pos wajib menyediakan jaringan pos sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
- Penyelenggara pos menyediakan: layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik; layanan paket; layanan logistik; layanan transaksi keuangan; dan layanan keagenan pos .
- Standar pelayanan pos universal ditetapkan dengan memperhatikan aspek-aspek: ketersediaan akses layanan ; keteraturan layanan; kecepatan dan keandalan; keamanan dan kerahasiaan; penanganan keluhan pelanggan; kepuasan pelanggan; dan tarif layanan.
- Standar pelayanan pos komersial dirumuskan dengan memperhatikan masukan dari pemangku kepentingan yang meliputi sekurang-kurangnya: kepastian waktu layanan; kepastian biaya layanan; kejelasan prosedur layanan; produk layanan; kompetensi sumber daya manusia; penanganan pengaduan, saran dan masukan; sarana, prasarana, dan/atau fasilitas; dan jaminan pemberian ganti rugi atas keterlambatan, kehilangan, ketidak sesuaian layanan dan kerusakan yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan penyelenggara pos paling tinggi 10 kali biaya pengiriman, kecuali kiriman yang diasuransikan.
- Standar pelayanan pos tersebut disusun untuk mencapai pelayanan prima.
- Menteri melakukan evaluasi atas pelaksanaan standar penyelenggaraan pos komersial tersebut secara berkala dan/atau sesuai keperluan.
- Penyelenggara pos melaksanakan layanan setelah mendapatkan izin penyelenggaraan dari Menteri.
- Izin tersebut dievaluasi setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Jenis izin penyelenggaraan pos terdiri dari: nasional; provinsi; kabupaten/ kota.
- Penyelenggaraan interkoneksi layanan pos komersial dilakukan dengan menganut prinsip nondiskriminatif, transparan, bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
- Setiap penyelenggara pos wajib menyediakan interkoneksi terhadap penyelenggara pos lainnya.
- Dalam penyediaan interkoneksi layanan pos universal penyelenggara pos harus: menyediakan informasi secara terbuka tentang fasilitas yang dimiliki dan dapat dipergunakan oleh penyelenggara pos lainnya ; menerapkan prosedur dan tarif sesuai dengan Peraturan Menteri ; menyediakan daftar penawaran interkoneksi yang dipublikasikan dengan paling sedikit memuat: 1. jaringan yang ditawarkan; 2. spesifikasi teknis pelayanan interkoneksi; 3. tarif interkoneksi; 4. prosedur pelaksanaan layanan interkoneksi; dan 5. tanggung jawab penyedia layanan interkoneksi.
- Pemerintah menugaskan kepada penyelenggara pos untuk menyelenggarakan layanan pos universal melalui proses seleksi.
- Persyaratan mengikuti proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: memiliki dan/atau menguasai jaringan layanan pos di wilayah layanan yang dijadikan dasar untuk seleksi penyelenggaraan layanan pos universal dan/ atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; sanggup memenuhi standar p enyelenggaraan layanan pos universal; dan sanggup melaksanakan akta UPU yang telah diratifikasi oleh Pemerintah.
- Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Penyelenggara Pos yang telah menjalankan usahanya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan paling lama 3 tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo ( Gatot S. Dewa Broto ; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi:http://www.google.co.id/imgres?q=layanan+pos&hl=id&sa=G&gbv=2&tbm=isch&tbnid=f8LiL_1Gov7DVM:&imgrefurl=http://kelanakota.suarasurabaya.net/%253Fid%253D59c5cb018b23232859704f9c58da1307201194949&docid=Gx_WToVE2riTrM&w=300&h=200&ei=AOk8TomtM8PtrQfFzeDsDw&zoom=1&iact=hc&vpx=365&vpy=152&dur=140&hovh=160&hovw=