-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Terhadap Pernyataan Asmiati Rasyid: Kementerian Kominfo Tidak Membutuhkan Badan Spektrum Nasional
Siaran Pers No. 55/PIH/KOMINFO/8/2011
(Jakarta , 8 Agustus 2011). Sebagaimana telah dimuat di sejumlah media massa, pada tanggal 4 Agustus 2011 yang lalu di Gedung Dewan Pers telah berlangsung suatu Seminar "Regulasi Frekuensi Harus Memihak Kepentingan Nasional". Mengutip dari salah satu esensi yang disampaikan oleh Asmiati Rasyid selaku pendiri Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus), disebutkan antara lain, bahwa Pemerintah Indonesia didesak untuk segera membentuk Badan Spektrum Nasional untuk mengatasi carut marutnya penataan frekuensi di tanah air, mengingat spektrum frekuensi merupakan sumber daya alam yang tak ternilai harganya dan dengan perolehan PNBP yang tinggi, sehingga kewenangan pengaturannya tidak cukup di bawah Menteri melainkan harus di bawah langsung Presiden.
Kementerian Kominfo pada dasarnya responsif terhadap berbagai kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak mulai dari yang kontennya bersifat soft hingga yang sangat ekstrem sekalipun terhadap management pengelolaan spektrum frekuensi radio dan berbagai regulasi serta kebijakan lainnya yang menjadi ruang lingkup tugas pokok Kementerian Kominfo, karena itu merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Oleh karenanya terhadap pernyataan Asmiati Rasyid tersebut Kementerian kominfo menyampaikan tanggapan sebagai berikut:
- Kementerian Kominfo mengucapkan terima-kasih atas komentar Asmiati Rasyid bagi pembenahan pengelolaan spektrum frekuensi radio. Namun demikian, Kementerian Kominfo tidak memiliki keinginan atau agenda sedikitpun untuk berencana membentuk semacam Badan Spektrum Frekuensi Radio, karena kewenangannya sejauh ini cukup ditangani oleh Kementerian Kominfo. Bahkan sebagai manifestasi keseriusan Kementerian Kominfo, pengelolaan spektrum frekuensi radio kini (sejak 1 Januari 2011) sudah tidak lagi berada di bawah tingkat Direktorat Spektrum Frekuensi Radio, melainkan lebih tinggi lagi, yaitu di bawah Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, yang membawahi Direktorat Penataan Sumber Daya, Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika serta Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika, yang strukturisasinya berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No. 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kominfo.
- Bahkan, BRTI juga memiliki fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi; p engendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi. Di samping itu, BRTI juga memiliki fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Dengan demikian, BRTI menjadi mitra yang kritis, independen dan strategis di antaranya dalam membantu melakukan pengelolaan spektrum frekuensi radio.
- Kementerian Kominfo dalam kurun waktu 6 tahun terakhir ini (terutama sejak tahun 2005) sangat komited dan konsisten untuk selalu melakukan kebijakan yang transparan dalam pengaturan dan penataan spektrum frekuensi radio. Transparansi ini dilakukan dalam bentuk uji publik, workshop dan interaksi dengan mitra kerja terkait. Ini dimaksudkan bukan untuk tujuan formalitas, namun untuk mengkritisi setiap rancangan regulasi dan kebijakan yang sedang dan akan diformulasikan. Dengan demikian, tidak ada regulasi yang pada saat taraf rancangannya tidak dilakukan uji publik secara terbuka.
- Bahwasanya PNBP yang dihasilkan dari tahun ke tahun semakin meningkat dan sangat signifikan jumlahnya menunjukkan, bahwa Kementerian Kominfo dapat menjalankan amanat DPR-RI dalam turut serta meningkatkan PNBP, khususnya dari BHP Frekuensi Radio. Dengan demikian, seandainya tidak ada tendensi peningkatan PNBP khususnya dari BHP Frekuensi Radio sejak 5 tahun terakhir ini berarti Kementerian Kominfo tidak mampu, tidak credible dan tidak eligible untuk mengelola spektrum frekuensi radio. Yang terjadi justru Kementerian Kominfo mampu melakukannya.
- Setiap proses seleksi terhadap penggunaan frekuensi radio telah dilakukan secara terbuka dan transparan serta tidak memberi ruang bagi kemungkinan interverensi dari pihak manapun saja baik dalam maupun luar negeri (termasuk sempat diadukan ke WTO sekalipun).
- Bahwasanya saat ini masih cukup banyak persoalan pengelolaan spektrum frekuensi radio adalah benar dan tidak dipungkiri, karena merupakan bagian dari dinamika pengaturan spektrum frekuensi radio di tengah-tengah persaingan antar penyelenggara dan pengguna spektrum frekuensi radio semakin ketat sekali dan juga adanya berbagai kemungkinan pelanggaran dalam penggunaan spektrum frekuensi radio yang juga semakin tinggi. Kondisi tersebut menuntut Kementerian Kominfo untuk tetap konsisten, berhati-hati, logik, transparan, adil dan bijaksana dalam mengatasi keterbatasan sumber daya spektrum frekuensi radio. Dengan demikian, tidak benar jika disebutkan Kementerian kominfo tidak memiliki kemampuan untuk itu, karena dinamikanya memang sangat challenging namun tetap terkendali.
- Bahwasanya pengguna spektrum frekuensi radio bersifat lintas sektoral yang strategis adalah benar, namun demikian sejauh ini koordinasi lintas sektoral sudah terjalin dengan baik dan tidak terbukti adanya keluhan yang berarti.
- Kementerian Kominfo komited untuk bertindak tegas melakukan pembersihan internal dari kemungkinan penyalah-gunaan pengurusan perizinan frekuensi radio, sehingga Kementerian Kominfo sudah berulang kali melakukan penindakan terhadap sejumlah pihak internal dan eksternal yang terbukti bertindak sebagai perantara pengurusan perizinan frekuensi radio. Komitmen ini akan tetap terus ditegakkan.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo ( Gatot S. Dewa Broto ; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: willmen46.files.wordpress.com/2007/11/frekuensi2.jpg.