-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Persetujuan Terhadap Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) Milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% atau Lebih
Siaran Pers No. 57 /PIH/KOMINFO/8/2011
(Jakarta, 14 Agustus 2011). Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah menetapkan Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan Pendapatan Usaha (Operating Revenue) 25% atau Lebih dari Total Pendapatan Usaha Seluruh Penyelenggara Telekomunikasi dalam Segmentasi Layanannya Tahun 2011 melalui Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika No. 26/KEP/DJPPI/KOMINFO/3/2011 tanggal 10 Maret 2011. Penyelenggara jaringan dimaksud adalah sebagai berikut:
- PT Telkom untuk Layanan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap.
- PT Telkom untuk Layanan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap – Jarak Jauh.
- PT Telkom untuk Layanan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Tetap – Sambungan Internasional.
- PT Telkomsel untuk Layanan Jasa Teleponi Dasar Melalui Jaringan Bergerak Selular.
Penyelenggara jaringan telekomunikasi dimaksud telah menyampaikan usulan perubahan Dokumen Penawaran Interkoneksi (DPI) kepada BRTI, untuk mendapat persetujuan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 08/Per/M.KOMINFO /02/2006 tentang Interkoneksi. Pada DPI ini, terdapat beberapa perubahan, diantaranya perubahan tarif interkoneksi sesuai dengan hasil perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010. Pada perhitungan tersebut, biaya interkoneksi layanan jaringan tetap lokal tanpa kabel dengan mobilitas terbatas (Fixed Wireless Access – FWA) telah dihitung secara terpisah dari biaya interkoneksi layanan jaringan tetap lokal (PSTN), dan telah siap diimplementasi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 16/PER/M.KOMINFO/06/2011 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.35 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal tanpa Kabel dengan Mobilitas Terbatas.
Dalam memberikan persetujuan terhadap DPI dimaksud, BRTI melakukan tahapan evaluasi yang terdiri dari verifikasi sistematika DPI dan verifikasi materi DPI. Verifikasi sistematika DPI merupakan evaluasi terhadap sistematika penyajian dokumen DPI sesuai dengan Petunjuk Penyusunan Dokumen Penawaran Interkoneksi (P2DPI). Sedangkan verifikasi materi DPI merupakan evaluasi terhadap kelengkapan materi dan uji kesesuaian dari setiap materi dalam DPI terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah melalui tahapan evaluasi tersebut, maka melalui Siaran Pers ini diumumkan bahwa BRTI telah menyetujui Dokumen Penawaran Interkoneksi milik PT Telkom dan PT Telkomsel, dan ditetapkan dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaran Pos dan Informatika No. 201/KEP/DJPPI/KOMINFO/7/2011 tanggal 29 Juli 2011. (Lampiran I) (Lampiran II). Selanjutnya, untuk penyelenggaraan interkoneksi yang transparan dan tidak diskriminatif, para penyelenggara telekomunikasi diminta untuk mempublikasikan DPI-nya dalam situs internet masing-masing.
-----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: www.google.co.id/imgres?q=telekomunikasi&um =1&hl=id&sa =N&biw=819&bih=448&tbm=isch&tbnid= JPUNPI57X1357M:&imgrefurl =http:// www.voila.web.id/peluang-usaha /peluang-empuk- bisnis-menara-bts-bagi-investor-domestik.aspx&docid =olNbE-_OdDVjuM&w=350&h=380&ei=