-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pengecekan Kualitas Layanan Telekomunikasi Menjelang Perayaan Idul Fitri 1432 H
Siaran Pers No. 58/PIH/KOMINFO/8/2011
(Jakarta, 15 Agustus 2011). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 15 Agustus 2011 pagi di halaman kantor Kementerian Kominfo telah melepas secara resmi konvoi sekitar 30 mobil operasional Tim Drive Test untuk Pengecekan Kualitas Layanan Telekomunikasi menjelang Perayaan Idul Fitri 1432 H. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa pejabat Kementerian Kominfo, BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan Direksi (dan yang mewakili) dari sejumlah penyelenggara telekomunikasi (Telkom, Telkomsel, Indosat, XL Axiata, NTS, HCPT, Mobile-S /Smart Fren, Smart Telecom, Sampoerna Telecom Indonesia dan Bakrie Telecom) serta perwakilan dari beberapa LSM yang terkait dengan kepentingan konsumen layanan telekomunikasi.
Acara pelepasan Tim Drive Test tersebut sebenarnya sudah rutin dilakukan oleh Kementerian Kominfo, BRTI dan para penyelenggara telekomunikasi di setiap menjelang perayaan Idul Fitri dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, dengan alasan karena diperkirakan pada saat beberapa hari menjelang Lebaran, di hari Lebaran dan beberapa hari setelah itu akan terjadi lonjakan trafik suara, SMS, MMS, dan komunikasi data dipastikan meningkat tajam. Ini belum terhitung dengan kecenderungan penggunaan media sosial di antara sebagian warga masyarakat yang semakin trendi pada beberapa tahun terakhir ini, baik menggunakan layanan Twitter, Facebook, BlackBerry serta mulai menggejalanya penggunaan perangkat tablet.
Hanya saja acara pelepasan Tim Drive Test untuk tahun ini agak berbeda, karena jika tahun-tahun sebelumnya cukup berlangsung di halaman Gedung Sapta Pesona dan dilepas oleh Dirjen Postel, namun untuk tahun ini untuk pertama-kalinya berlangsung di halaman kantor Kementerian Kominfo dan untuk pertama kalinya juga langsung dilepas secara resmi oleh Menteri Kominfo. Dalam sambutan pelepasannya, Menteri Kominfo mengatakan: “Kepada seluruh pimpinan dan anggota Tim Drive Test yang pagi ini langsung berangkat ke 3 tujuan yaitu Lampung, kemudian Pemalang dan juga Tasikmalaya, kami berharap sekali dapat bekerja semaksimal mungkin. Tugas saudara-saudara cukup berat, karena apapun hasilnya akan menjadi indikator kami dalam mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada masyarakat tentang kualitas layanan telekomunikasi jelang Lebaran ini.” Lebih lanjut Tifatul Sembiring mengatakan, bahwa pengecekan kualitas layanan telekomunikasi ini tidak dapat dipandang ringan, karena meskipun berlangsung sebelum arus mudik yang sesungguhnya terjadi, namun pada saat pengecekan tersebut akan dikondisikan seakan-akan menggunakan indokator suasana mudik Lebaran, sehingga kekurangan dan kelemahan para penyelenggara telekomunikasi masih ada waktu untuk diperbaiki. Pesan lebih tegas disampaikannya: “Kami minta kepada seluruh penyelenggara telekomunikasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam suasana Lebaran ini. Bahkan dalam suasana bukan Lebaran saja kualitas harus tetap dijaga, apalagi dalam suasana Lebaran.”
Pengecekan layanan telekomunikasi ini pada dasarnya secara hukum mengacu pada UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan lebih khusus lagi mengacu pada P P N o. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi , yaitu Pasal 15 Ayat (1): Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan fasilitas telekomunikasi untuk menjamin kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang baik. Penjelasan Pasal 15 Ayat (1): Yang dimaksud dengan kualitas pelayanan yang baik antara lain dengan memenuhi standar pelayanan. Lebih lanjut Pasal 15 ayat (2) menyebutkan: Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa telekomunikasi. Secara spesifik dan teknis, aturan mengenai standar kualitas layanan telekomunikasi diatur dalam: Peraturan Menkominfo No. 10/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Telefoni Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh, Peraturan Menkominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Lokal, Peraturan Menkominfo No. 12/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Bergerak Seluler, Peraturan Menkominfo No. 13/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Mobilitas Terbatas, dan Peraturan Menkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional.
Beberapa hal penting yang dicek adalah ketersediaan jaringan, khususnya yang menyangkut >s>ucces call ratio, kemungkinan dropped call dan blocked call , durasi pengiriman SMS dan ketersediian koneksi layanan internet yang berkualitas. Dalam pengetesan, pelaksanaannya dilakukan dengan posisi tidak bergerak dalam wilayah yang dapat diakses publik yang berada dalam wilayah cakupan (termasuk juga dengan uji coba pengiriman SMS). Sedangkan dalam d rive test, maka pengujian dilakukan ketika berkendaraan di jalan utama, jalur kereta, daerah perdagangan, pemukiman padat penduduk dan wilayah pedesaan. Di samping itu juga akan dilakukan serangkaian panggilan uji baik off net maupun on net, dan dicek juga kemampuan antena perangkat bergerak yang memanggil dan yang menerima harus ditempatkan pada ketinggian yang sama dan di dalam kendaraan yang sama (termasuk juga dengan uji coba pengiriman SMS).
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo ( Gatot S. Dewa Broto; HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: http://www.google.co.id/ imgres?q=sinyal+lebaran&hl =id&gbv=2&tbm= isch&tbnid =PoZ_WxFwnQrMpM:&imgrefurl =http://teknologi.inilah.com /read/detail /835631/URLTEENAGE& docid =yfgYItvS06XYrM&w=250&h =179&ei= DN1ITqToGYPgmAWEveXSBg&zoom =1&iact