-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
BREAKING NEWS: Pemilihan Teknologi BWA untuk Pita Frekuensi 2,3 GHz Diserahkan Sepenuhnya Kepada Penyelengggara BWA
Siaran Pers No. 61/PIH/KOMINFO/8/2011
(Jakarta, 24 Agustus 2011). Setelah cukup lama sempat menimbulkan polemik sejumlah pihak meskipun tidak ada maksud Kementerian Kominfo untuk terlalu kaku pada kebijakannya, pada akhirnya Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan di ruang rapat Ditjen SDPPI di Gedung Sapta Pesona Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 telah memimpin rapat yang sangat penting dan strategis yang terkait dengan kelanjutan penggelaran layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) atau Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel. Rapat tersebut dihadiri oleh para perwakilan direksi dan atau komisaris dari para pemegang izin BWA, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia,Tbk., PT First Media,Tbk. PT Berca Hardayaperkasa, PT Indosat Mega Media (IM2) dan PT Jasnita Telekomindo serta sejumlah anggota BRTI dan beberapa pejabat Kementerian Kominfo, khususnya dari Ditjen SDPPI.
Keputusan penting yang telah diambil adalah:
- Kepada para penyelenggara BWA hasil seleksi/lelang tahun 2009 tersebut diberikan pilihan (bukan paksaan) sebagai berikut:
- Opsi 1: untuk tetap menggunakan tehnologi sesuai Dokumen Seleksi tahun 2009, dengan nilai BHP IPSFR Tahunan sesuai hasil seleksi lelang tahun 2009, atau
- Opsi 2: untuk menggunakan tehnologi BWA lainnya dengan konsekuensi wajib menerima nilai BHP IPSFR dari penyesuaian nilai harga seleksi lelang tahun 2009.
- Pertemuan tersebut tidak memberikan opsi tawar-menawar nilai BHP IPSFR Tahunan, karena pilihannya hanya take it or leave it dan hal tersebut merupakan murni keputusan dari penyelenggara BWA.
- Setelah diberi kesempatan berunding secara internal, kemudian masing-masing penyelenggara BWA tersebut telah dimintakan tanggapannya terhadap kedua opsi tersebut berikut dengan besaran BHP IPSFR yang diambil. Pada umumnya sebagian besar menyambut gembira terhadap upaya pemerintah tersebut, karena terdapat 3 (tiga) penyelenggara BWA yang langsung memilih Opsi 2 berikut konsekuensi penambahan harga BHP IPSFR, terdapat 1 (satu) penyelenggara BWA yang juga tentatif akan memilih Opsi 2 tetapi harus melakukan konsultasi internal, dan ada juga 1 (satu) penyelenggara BWA yang menyatakan akan tetap dengan Opsi 1 dengan berbagai pertimbangan yang ada.
Melalui Siaran Pers ini perlu ditegaskan, bahwa penetapan pilihan tersebut tidak karena tekanan pihak-hak tertentu baik dalam negeri maupun luar negeri dan juga bukan karena Kementerian Kominfo memiliki kepentingan tertentu. Keputusan ini semata-mata adalah untuk melaksanakan kebijakan Menteri Kominfo Tifatul Sembiring agar penyelenggaraan BWA ini dapat tetap direalisasiksan bagi pemenuhan layanan internet dengan tarif yang murah dan pemenuhan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) yang proporsional dengan tetap mengacu padaa peraturan yang berlaku.
Oleh karenanya dengan tujuan untuk tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan juga untuk tidak dianggap inkonsisten dengan kebijakan semula, maka keputusan tersebut pada awal mulanya sudah dikonsultasikan dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan terkait. Selain itu, Kementerian Kominfo sesungguhnya secara intensif sudah beberapa kali mengadakan pertemuan formal dengan para penyelenggara BWA tersebut.
Untuk kelanjutan proses kebijakan ini maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan segera menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Netral Teknologi Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband). Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tersebut akan dipublikasikan dalam satu dua hari ini. Kepada pihak manapun yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan substansi RPM ini diundang partisipasinya untuk menyampaikan tanggapannya secara terbuka.
Proses berikutnya setelah pemenuhan kewajiban komitmen antara pilihan Opsi 1 atau Opsi 2 adalah berupa pelaksanaan untuk mengikuti ULO (Uji Laik Operasi) dan setelah melalui proses ULO dan dinyatakan lulus, kemudian pengajuan permohonan untuk memperoleh izin penyelenggaraan. Setelah izin penyelenggaraan disetujui maka kepada para penyelenggara BWA telah diizinkan untuk melakukan kegiatan komersial kepada para pelanggannya. Namun jika hanya masih memegang izin prinsip (yang kesemuanya ini akan berakhir pada sekitar tanggal 6 November 2011), maka dilarang untuk melakukan kegiatan komersial.
-----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: images.publicradio.org/content/2008/05/07/20080507_wimax_logo_18.jpg