Uji Publik RPM Master Plan Frekuensi Radio Untuk Digital Teresterial Pada Pita 478 – 694 MHz
Siaran Pers No. 60/PIH/KOMINFO/8/2011
(Jakarta, 23 Agustus 2011). Kementerian Kominfo mulai tanggal 23 Agustus 2011 s/d. 23 September 2011 melakukan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Rencana Induk ( Masterplan ) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial Pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz. Penyusunan RPM ini dilakukan atas dasar pertimbangan, bahwa dalam rangka penerapan teknologi dalam penyelengg araan penyiaran televisi digital yang menggunakan spektrum frekuensi radio secara terestrial untuk penerimaan tetap, dipandang perlu dilakukan penataan untuk penggunaan frekuensi radio pada band IV dan band V Ultra High Frequency (UHF) secara tertib, efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional. Kepada pihak manapun yang berkepentingan langsung atau tidak langsung dengan substansi RPM ini diundang partisipasinya untuk menyampaikan tanggapannya dengan mengiriman materinya ke alamat email: gatot_b@postel.go.id .
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah sebagai berikut:
Pita frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial adalah 478 – 694 MHz dan digunakan untuk keperluan: penyiaran televisi siaran digital terestrial masa depan ( future plan ) pada rentang frekuensi 478-526 MHz ; dan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) pada rentang frekuensi 526 - 694 MHz .
Setiap penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) wajib memenuhi ketentuan teknis sebagai berikut: rasio proteksi ( protection ratio ) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan kuat medan ( field strength ) pada lokasi titik pengujian/pengukuran di setiap wilayah layanan dibatasi maksimum 42,6 dbµV/m.
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di setiap wilayah layanan wajib mengikuti pemetaan kanal frekuensi radio.
Penetapan kanal frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di wilayah layanan yang cakupannya dapat menjangkau negara lain dilakukan berdasarkan koordinasi antara Direktorat Jenderal dengan administrasi telekomunikasi negara yang terkait.
Penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) di suatu daerah yang tidak tercakup oleh wilayah layanan manapun dapat menggunakan Gap Filler pada kanal 46 (670 – 678 MHz), kanal 47 (678 - 686 MHz) dan/atau kanal 48 (686 - 694 MHz) .
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) dapat menerapkan teknik Single Frequency Network (SFN) pada kondisi sebagai berikut: pada wilayah layanan tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau pada suatu daerah di satu wilayah layanan yang tidak mendapatkan sinyal dengan kualitas baik ( blank spot) .
Setiap alat dan perangkat radio yang digunakan untuk keperluan televisi siaran digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) wajib mendapat sertifika t alat dan perangkat radio dari Direktur Jenderal.
-----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email:gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).
Sumber ilustrasi: 1.bp.blogspot.com/_O9fVLEIYLhc/TLRXw3JFUUI/AAAAAAAAAAc/gRvtVzZ8IW8/s1600/digital-tv.jpg