-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Terhadap Pernyataan Yang Meragukan Proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi
Siaran Pers No. 13/PIH/KOMINFO/11/2008
(Jakarta, 25 November). Pada tanggal 25 November 2008 telah diberitakan melalui sejumlah media tentang pernyataan perwakilan dari suatu koalisi LSM terhadap proses seleksi calon anggota Komisi Informasi, yang dianggapnya tidak transparan dan diduga hanya akan mengakomodasi sekitar 50% wakil pemerintah dalam formasi keanggotaannya. Pernyataan yang menuntut transparansi ini bukan sekali ini saja mengemuka, tetapi sudah muncul juga beberapa waktu yang lalu. Terhadap pernyataan tersebut, Departemen Kominfo melalui Siaran Pers menyampaikan tanggapannya:
Menyampaikan ucapan terima kasih terhadap komentar, tanggapan, kritik dan harapan dari elemen masyarakat apapun saja latar belakangnya, karena semuanya itu sebagai manifestasi dari sense of belonging publik untuk turut mengawasi proses seleksi yang sedang berlangsung. Ini searah dengan esensi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 3 huruf (a), (b) dan (c), yang menyebutkan, bahwa Undang-Undang ini bertujuan untuk: a. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik; b. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; c. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik.
Pemerintah melalui Departemen Kominfo sama sekali tidak memiliki agenda atau tujuan tertentu untuk harus "intervensi" dan mengakomodasikan atau menampung sekitar 50% wakilnya dalam formasi keanggotaannya. Departemen Kominfo menyerahkan sepenuhnya proses seleksi ini kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat, yang komposisi keanggotaannya sangat beragam (mulai dari kalangan akademisi, LSM, lembaga pemerintahan, dan profesional pers). Panitia Seleksi ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan seleksi dan dijamin tidak ada intervensi dari pemerintah. Dengan demikian, meskipun Pasal 25 ayat (1) dari UU No. 14 Tahun 2008 menyebutkan, bahwa anggota Komisi Informasi Pusat berjumlah 7 (tujuh) orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat, namun demikian pemerintah sama sekali tidak ada maksud untuk mendikte dan mendesain agar komposisi keanggotaannya setengahnya dari unsur pemerintah dan apalagi harus lebih dominan.
Pemerintah tidak ada maksud untuk mendesain agar ada orang-orang tertentu atau komponen masyarakat tertentu di-drive untuk sengaja diminta mendaftarkan diri pada proses seleksi. Ini sepenuhnya merupakan seleksi terbuka yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat, sejauh memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan, bahwa syarat-syarat pengangkatan anggota Komisi Informasi: a. warga negara Indonesia; b. memiliki integritas dan tidak tercela; c. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) ahun atau lebih; d. memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik; e. memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik; f. bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi; g. bersedia bekerja penuh waktu; h. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun; dan i. sehat jiwa dan raga. Bahwasanya kemudian misalnya pada saat pengumuman hasil seleksi administrasi ditemu kenali adanya beberapa orang warga masyarakat yang pernah berprofesi sebagai PNS atau pejabat pemerintahan lainnya, itu semata-mata karena respon sebagian publik saja untuk turut mendaftar sejauh persyaratannya terpenuhi dan sanggup melepaskan jabatannya jika terpilih.
Pemerintah tetap mengutamakan transparansi, keterbukaan dan obyektivitas, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 30 ayat (2) UU No. 14 Tahun 2008 yang menyebutkan, bahwa rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur, dan objektif. Bahwasanya calon daftar calon anggota Komisi Informasi wajib diumumkan kepada masyarakat (sebagamana diamanatkan pada Pasal 30 Ayat (3) UU No. 14 Tahun 2008) juga sudah diumumkan oleh Panitia Seleksi, baik melalui website Departemen Kominfo maupun di beberapa media tertentu. Ketika dalam beberapa hari ke depan ini Panitia Seleksi akan mengumumkan daftar calon yang lulus ujian tertulis dan psikotes pun juga tetap akan diumumkan secara terbuka melalui berbagai media dan website Departemen Kominfo untuk ditanggapi secara terbuka dan kritis oleh publik. Meskipun Panitia Seleksi tetap hanya akan mengumumkan daftarnya, namun demikian publik berhak memperoleh akses informasi tentang calon-calon yang ingin diketahui biodatanya pada Sekretariat Panitia Seleksi di Departemen Kominfo. Dengan demikian Pemerintah sangat menghargai upaya Panitia Seleksi yang sudah sangat transparan, terbuka dan obyektif dalam proses seleksi ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036