-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penanda-tanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea Dalam Bidang Informasi dan juga Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Korea Dalam Bidang Pengembangan Manajemen Spektrum Frekuensi Radio
Siaran Pers No. 69/PIH/KOMINFO/2/2009
(Yogyakarta, 19 Pebruari 2009). Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh bersama Duta Besar Republik Demokratik Rakyat Korea (yang sering lebih dikenal dengan sebutan populer Korea Utara) untuk Republik Indonesia Jong Chun Gun pada jam 11.00 WIB tanggal 19 Pebruari 2009 di kantor Departemen Kominfo telah menanda-tangani nota kesepahaman antara kedua negara dalam bidang informasi. Tujuan utama nota kesepahaman ini adalah untuk mendorong, mempromosikan dan mengembangkan saling kerjasama kedua negara di bidang informasi dengan ruang lingkup di bidang penyiaran, media cetak dan elektronik, tehnologi informasi dan kantor berita. Penanda-tanganan nota kerjasama antara kedua negara ini bukan yang pertama kali, karena pada tanggal 30 September 1985 juga telah ditanda-tangani pula suatu nota kesepahaman di antara kedua pemerintah dalam bidang informasi juga khususnya yang terkait dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan bidang informasi di antara kedua negara. Sedangkan sebelumnya juga pernah ditanda-tangani suatu perjanjian pada tanggal 15 November 1963 tetapi dalam bidang ilmu pengetahuan, tehnologi dan kebudayaan.
Kegiatan-kegiatan kerjasana yang termasuk dalam lingkup nota kesepahaman ini meliputi: pertukaran berita dan materi informasi yang berpotensi meningkatkan hubungan kedua negara; pertukaran program radio dan televisi, materi audio atau visual, yang mencakup aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan di antara kedua negara; pertukaran program radio dan televisi dalam peliputan peringatan-peringatan perayaan hari besar nasional di antara kedua negara yang dikirimkan melalui saluran diplomatik masing-masing paling lambat 1 bulan sebelum disiarkan; kerjasama di bidang penyiaran radio dan televisi yang disepakati di antara lembaga penyiaran radio dan televisi di antara kedua negara; pertukaran kunjungan pejabat, personil teknis, direksi, ahli film, serta wartawan bidang radio, televisi dan media cetak; peningkatan kerjasama bidang ICT; memfasilitasi kemungkinan pemanfaatan personil terkait untuk mengikuti program pelatihan yang diatur oleh kedua belah pihak; memfasilitasi kerjasama bidang pemberitaan antara Kantor Berita ANTARA dan Kantor Berita Pusat Korea KCNA; dan penyediaan fasilitas teknis bagi wartawan dan staf teknis dalam pertukaran pemberitaan terhadap peristiwa nasional penting di antara kedua negara.
Pada jam yang bersamaan di tanggal 19 Pebruari 2009, di kantor Ditjen Postel telah berlangsung pula acara penanda-tanganan nota kesepahaman dalam bidang pengembangan management spektrum frekuensi radio yang dilakukan oleh Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar mewakili Pemerintah Republik Indonesia dengan Dirjen Central Radio Management OfficeCentral Radio Management Office (CRMO) Korea Keun Hyeob Lee yang mewakili Pemerintah Republik Korea (yang lebih dikenal dengan sebutan Korea Selatan). Acara tersebut secara kebetulan saja bersamaan waktu pelaksanaannya dan tidak ada alasan politis yang melatar-belakanginya, karena hal tersebut terpaksa terjadi mengingat demikian tingginya tingkat kesulitan untuk mencari waktu yang tepat dari masing-masing pejabat tinggi yang harus menanda-tanganinya. Acara di Ditjen Postel tersebut juga disaksikan oleh Duta Besar Republik Korea Selatan untuk Republik Indonesia Kim Ho-young. Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mendorong kerjasama kedua belah pihak dalam pengembangan bidang pengelolaan spektrum radio atas dasar persamaan, timbal balik dan manfaat bersama, antara lain di bidang bisnis, riset dan institusi pendidikan, kebijakan pemerintah dan regulator serta organisasi-organisasi terkait lainnya. Perjanjian juga bukan yang pertama kalinya karena merupakan kelanjutan dari kerjasama yang selama ini telah dilaksanakan bersama di sektor telekomunikasi. Diharapkan dengan adanya nota kesepahaman ini dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kedua belah pihak untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan, dan informasi-informasi yang berharga khususnya di bidang pengelolaan spektrum frekuensi radio. Sebagai informasi, dalam bidang kerjasama ekonomi dan teknik telah ditanda-tangani nota kesepahamanya pada tanggal 24 April 1971. Kemudian pada tahun 2002 Ditjen Postel dan Kementeriaan Informasi dan Komunikasi Republik Korea juga telah menanda-tangani nota kesepahaman di bidang kerjasama ICT dan telekomunikasi. Dan selanjutnya, pada tahun 2007 telah ditanda-tangani pula nota kesepahaman antara Ditjen Postel dengan Korea Agency for Digital Opportunity (KADO) dalam rangka pelaksanaan IT Expert Advisory Mission Project. Tujuan dari IT Expert Advisory Mission Project ini adalah untuk membentuk suatu kemitraan yang bertujuan menjebatani kesenjangan digital dan juga dalam rangka pelaksanaan konsultasi bidang telekomunikasi di Indonesia.
Kegiatan-kegiatan kerjasana yang termasuk dalam lingkup nota kesepahaman ini meliputi: pertukaran timbal balik pandangan dan informasi terhadap beberapa hal yang terkait dengan manajemen spekrum radio yang mencakup tehnologi komunikasi radio yang terkini, sistim dan kebijakan manajemen spektrum radio, dan status lingkungan radio dan metode lingkungan manajemen; fasilitasi untuk mengundang satu sama lain dalam berpartisipasi pada forum-forum dan program pendidikan internasional yang terkait dengan bidang manajemen spektrum radio; dan penciptaan kesempatan untuk konsultasi dan diskusi di antara kedua belah pihak sesering mungkin yang terkait dengan kegiatan kerjasamanya dan dengan sejumlah agenda yaitu pengembangan strategi terhadap perubahan yang dinamis bidang manajemen radio, perencanaan manajemen spektrum radio atas dasar perbedaan geografis yang ada dan pendekatan yang efektif dalam mengatasi interferensi dengan negara-negara tetangga.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024