-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Kontribusi Para Penyelenggara Telekomunikasi Dalam Rangka Kesuksesan Pemilu Melalui Pengiriman SMS Pemilu Secara Massal
Siaran Pers No. 83/PIH/KOMINFO/3/2009
(Jakarta, 20 Maret 2009). Departemen Kominfo bersama para penyelenggara telekomunikasi dan KPU mulai tanggal 20 Maret 2009 telah memulai tahap awal pengiriman SMS secara broadcast yang ditujukan kepada seluruh pelanggan layanan telekomunikasi dari masing-masing penyelenggara telekomunikasi. Acara kick off tersebut berlangsung pada tanggal 20 Maret 2009 di Gedung KPU yang dipimpin oleh Ketua KPU tepat psada jam 10.00 WIB dan dihadiri oleh perwakilan pejabat dari Departemen Kominfo dan para penyelenggara telekomunikasi (PT Telkom, PT Indosat, PT Telkomsel, PT Excelcomindo Pratama, PT Bakrie Telecom, PT Mobil-8, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, PT Huchison CP Telecommunication, PT Natrindo Telepon Seluler, dan PT Smart Telcom).
Partisipasi para penyelenggara telekomunikasi ini adalah sebagai bagian dari kontribusinya bagi tujuan untuk turut serta mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2009 dalam bentuk pengiriman SMS secara broadcast . Kontribusi para penyelenggara telekomunikasi ini adalah salah satu tindak lanjut adanya Nota Kesepahaman antara Menteri kominfo Mohammad Nuh dan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tentang Sosialisasi Pemilu yang telah ditanda-tangani beberapa bulan lalu. Selain mendorong para penyelenggara telekomunikasi untuk turut serta mensosialisasikan Pemilu, Departemen Kominfo sejak beberapa bulan yang lalu juga telah melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi dalam berbagai bentuk seperti melalui berbagai media massa, seminar dan pemasangan berbagai poster, baliho dan stiker Pemilu.
Khusus untuk pengiriman SMS secara broadcast berdasarkan materi yang telah disepakati dalam rapat bersama di Departemen Kominfo pada tanggal 17 Maret 2009 yang dihadiri oleh anggota KPU dan perwakilan para penyelenggara telekomunikasi tersebut, maka isinya adalah sebagai berikut:
- Sukses Pemilu 2009 adalah sukses bangsa. Mari sukseskan pesta demokrasi 9 April 2009
- Tandai pilihanmu dengan centang (V) satu kali di kolom parpol/nomor urut calon/nama calon untuk memilih Anggota DPR & DPRD serta di kolom foto untuk anggota DPD
- Ingat 9 April 2009, bagi yang telah terdaftar di DPT silahkan datang ke TPS dan berikan suara anda dengan tanda centang (V) di surat suara
Jumlah karakter yang dikirim untuk masing-masing kalimat tersebut sengaja dibatasi sesuai dengan kapasitas layanan seluler dan FWA (Fixed Wireless Access). Di samping itu juga sudah mempertimbangkan tetap terjaganya kualitas layanan telekomunikasi sehari-hari yang dibutuhkan oleh warga masyarakat para pengguna layanan telekomunikasi pada umumnya. Itulah sebabnya, masing-masing tematik SMS tersebut dikirimkan dengan jadwal sebagai berikut: untuk point 1 tersebut di atas dikirimkan pada periode tanggal 20 s/d. 22 Maret 2009; point 2 pada periode tanggal 23 Maret s/d. 4 April 2009; dan point 3 pada periode tanggal 6 s/d 8 April 2009. Dalam setiap periode, setiap penyelenggara telekomunikasi boleh mengirimkan SMS Broadcast tersebut secara bertahap dalam waktu yang saling berbeda waktunya dengan tujuan untuk tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi. Dan itulah sebabnya pada tanggal 19 Maret 2009 juga sudah ada para penyelenggara telekomunikasi yang mengirimkan SMS tersebut secara bertahap dengan tujuan untuk mengurangi beban trafik pada layanan hari-hari berikutnya.
Pengirim SMS akan tertulis sama yaitu KPU, sehingga nama sender KPU tersebut itulah yang akan muncul di layar handset para pengguna layanan telekomunikasi, baik yang ada di Indonesia maupun yang sedang berada di luar negeri. Berdasarkan kondisi tersebut dan mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 11/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kampanye Pemilihan Umum Melalui Jasa Telekomunikasi, khususnya Pasal 7 , yang menyebutkan, bahwa selama masa tenang, pelaksana kampanye Pemilu dilarang menyebar-luaskan pesan kampanye yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu , maka pengiriman SMS Sosialisasi Pemilu ini tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku yang justru disusun oleh Departemen Kominfo. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada masa tenang (tanggal 6 s/d. 8 April 2009) menjelang tanggal 9 April 2009 dilarang mengirimkan pesan kampanye (SMS) oleh Peserta Pemilu. Namun demikian, khusus untuk pengiriman SMS ini sangat dimungkinkan karena tidak mewakili kepentingan Peserta Pemilu, tetapi justru mewakili kepentingan KPU dengan tujuan untuk mengingatkan warga masyarakat agar menggunakan hak pilihnya pada tanggal 9 April 2009.
Pengiriman SMS secara broadcast ini bukan saat ini saja yang pertama-kali, karena di antaranya belum lama ini pernah berlangsung pada tanggal 28 Oktober 2008 dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda tahun 2008 dimana Presiden Republik Indonesia dalam puncak acara Hari Sumpah Pemuda yang berlangsung di TMII di antaranya telah mencanangkan tanda dimulainya pengiriman SMS secara broadcast kepada seluruh pengguna layanan telekomunikasi seluler dan FWA secara bertahap juga (berlangsung selama tanggal 28 dan 29 Oktober 2009). Adapun pesan utama SMS saat itu adalah bertema Anti Narkoba (kalimatnya sebanyak 155 karakter), dengan demikian tidak ada unsur pesan politis dalam pengiriman SMS tersebut. Baik untuk pengiriman SMS secarabroadcast pada tanggal 28 dan 29 Oktober 2008 serta untuk sosialisasi Pemilu 2009 ini sama sekali tidak dipungut biaya oleh para penyelenggara telekomunikasi, karena ini merupakan salah satu kontribusi sosial mereka bagi kepentingan nasional.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).