-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Memorandum Informasi Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
Siaran Pers No. 99/PIH/KOMINFO/4/2009
(Jakarta, 20 April 2009). Seperti yang sudah diagendakan dan dipublikasikan secara luas, pada tanggal 20 April 2009 ini merupakan tanggal yang cukup penting bagi berbagai pihak dan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan layanan pita lebar nirkabel, karena sebagaimana disebutkan di dalam diktum ketiga dari Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/1/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), bahwa seleksi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai dilaksanakan selambat-lambatnya 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini. Akan tetapi karena 19 April 2009 kemarin jatuh pada hari Minggu (bukan hari kerja), maka pada tanggal 20 April 2009 ini Direktur Spektrum Frekuensi Radio Tulus Rahardjo selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Lelang Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Nirkabel Pita Lebar Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi telah menyampaikan Pengumuman No. 01/TIMSEL-BWA 2.3 GHz/4/2009 tentang Memorandum Informasi Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
Pengumuman tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/1/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband), pemerintah melalui Departemen Kominfo, cq. Ditjen Postel, akan melaksanakan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband). Lebih lanjut juga disebutkan dalam Pengumuman tersebut, bahwa penjelasan awal mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan seleksi tertuang dalam Memorandum Informasi Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband).
Memorandum Informasi ini disiapkan dalam rangka proses seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband). Dalam konteks ini, Memorandum Informasi ini dicantumkan di website Ditjen Pos dan Telekomunikasi Indonesia dengan tujuan memberitahukan niat melaksanakan kebijakan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) tersebut serta persyaratan, prosedur dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi agar diketahui oleh masyarakat luas.
Dokumen ini bukan merupakan Dokumen Lelang dan terutama ditujukan untuk mereka yang mungkin berminat mengikuti seleksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memorandum Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai dasar semata-mata untuk melakukan keputusan atas segala bentuk aktivitas investasi atau evaluasi investasi atau setiap keputusan dalam bentuk apa pun dalam mengikuti seleksi tersebut. Dokumen ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk mengikuti seleksi tersebut. Setiap calon peserta seleksi seharusnya sudah melakukan penilaian mandiri atas nilai potensial dari pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) yang menjadi objek lelang untuk memutuskan kesertaan dalam proses seleksi ini.
Setiap informasi yang terdapat dalam dokumen ini dapat diubah sesuai dengan kebijakan dan kondisi terkini dan hal tersebut akan disampaikan pada kesempatan pertama kepada peserta seleksi. Informasi yang disajikan dalam dokumen ini adalah akurat pada saat penerbitan dokumen. Seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan proses seleksi ini tidak memberikan jaminan baik secara eksplisit maupun secara implisit dan juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban berkaitan dengan kemungkinan ketidakuratan dan ketidaklengkapan informasi dalam Memorandum Informasi ini. Secara khusus hal ini juga berlaku terhadap segala bentuk proyeksi, asumsi, estimasi, prospek, atau tingkat kembalian investasi yang berkaitan dengan proses seleksi ini.
Dengan dikeluarkannya Dokumen Memorandum Informasi ini, maka segala ketentuan yang khusus terkait dengan kebijakan penggunaan frekuensi untuk layanan Akses Pita Lebar Nirkabel Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz yang disebutkan di dalam White Paper Penyelenggaraan Layanan Akses Broadband Menggunakan Spektrum Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA) Dan Dalam Rangka Seleksi Penyelenggara Telekomunikasi Layanan Akses Pita Lebar Nirkabel (BWA) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Dan 3.3 GHz menjadi tidak berlaku lagi. Dokumen ini tidak dapat ditafsirkan sebagai penawaran atau undangan untuk mengikuti proses seleksi. Keikutsertaan dalam proses seleksi dan segala bentuk risiko dan konsekuensi yang terkait dengan keputusan tersebut merupakan tanggung jawab pihak yang mengikuti seleksi. Calon peserta seleksi sudah seharusnya berkonsultasi kepada para profesional termasuk tetapi tidak terbatas kepada penasihat keuangan, penasihat hukum, penasihat perpajakan, atau kepada pihak lain berkaitan dengan aspek-aspek yang dapat digunakan sebagai dasar bagi keputusan untuk mengikuti seleksi ini.
Tim Seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband) berhak untuk melakukan perubahan, penambahan, pengurangan atas informasi yang terdapat dalam dokumen ini sesuai dengan peraturan yang berlaku atau semata-mata untuk kepentingan publik. Hal-hal yang mengatur proses seleksi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk lebar nirkabel (Wireless Broadband) akan disampaikan kemudian dalam Dokumen Seleksi yang berisi tentang penjelasan atas kebijakan, ketentuan, persyaratan, prosedur, formulir, dan aspek-aspek lain yang berkaitan dengan seleksi tersebut untuk diikuti oleh peserta seleksi.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).