-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Tanggapan Terhadap Anggapan Adanya Kondisi "Mandul" Dalam Penerapan Regulasi
Siaran Pers No. 100/PIH/KOMINFO/4/2009
(Jakarta, 23 April 2009). Pada halaman 16 di Harian Koran Jakarta yang terbit tanggal 21 April 2009 terdapat suatu berita yang berjudul "Potret Regulasi Yang Mandul". Terhadap berita tersebut, pada dasarnya Departemen Kominfo sangat menghargai termasuk yang disampaikan oleh beberapa nara sumber yang dikutip. Bagaimanapun juga secara umum substansi berita tersebut cukup kritis dan konstruktif, karena dapat mendorong pemerintah dan BRTI untuk lebih "bergigi" dalam menerapkan regulasinya mengingat hakekatnya Departemen Kominfo dan BRTI selama ini sangat responsif terhadap berbagai kritikan ekstrem sekalipun.. Namun ketika disebutkan, bahwa potret regulasi dianggap "mandul", maka penyebutan tersebut adalah tidak beralasan, selain hal tersebut karena hanya berdasarkan asumsi dan persepsi bahwa BRTI belum meluluskan perizinan IP-TV, juga karena tidak menggambarkan kondisi produktivitas baik dari aspek kuantitas maupun kualitas produk regulasi yang telah dihasilkan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini. BRTI pada dasarnya tidak ingin memberikan suatu perizinan yang belum ada payung hukumnya. Rangkaian masalah yang melingkupi kehadiran suatu penyelenggara televisi berbayar pada awal kemunculannya di awal tahun 2005 dan kemudian menimbulkan dampak problematika yang sangat rumit berikut dengan sejumlah benturan regulasinya memberi pelajaran yang sangat berharga bagi Departemen Kominfo dan BRTI untuk harus berhati-hati dalam menerapkan suatu peraturan. Bagaimanapun juga BRTI tidak ingin suatu saat meninggalkan "warisan" yang muatan masalahnya cukup eksposif di masa datang.
Sebagai gambaran, dalam dua tahun terakhir ini, Departemen Kominfo cukup banyak menghasilkan sejumlah produk regulasi dari mulai setingkat UU hingga Peraturan dan Keputusan Menteri Kominfo. Beberapa regulasi tersebut di antaranya adalah telah disahkannya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kominfo, Peraturan Presiden No. 39 Tahun 2008 tentang Pengesahan Universal Postal Convention, Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2008 tentang Pengesahan General Regulations of the UPU, dan Peraturan Presiden No. 41 Tahun 2008 tentang Pengesahan Postal Payment Services serta sejumlah Peraturan Menteri Kominfo dan Keputusan Menteri Kominfo.
Di samping itu beberapa hal yang merupakan kinerja dan prestasi Departemen Kominfo antara lain sebagai berikut:
- Beberapa layanan Departemen Kominfo sepenuhnya berbasis IT atau lebih dikenal dengan e-Services (yang telah diresmikan oleh Menteri Kominfo Muhammad Nuh pada tanggal 17 Desember 2008), yang salah satunya adalah sistem elektronik pengadaan barang dan jasa pemerintah (SePP) yang telah sertifikasi ISO 9001, sehingga SePP akan memberikan layanan prima kepada instansi pengguna dan penyedia barang dan jasa (vendor).
- Departemen Kominfo juga mampu menyediakan bea siswa bagi masyarakat umum dengan persyaratan tertentu tanpa ada ikatan atau keharusan untuk mengabdi bekerja di Departemen Kominfo.
- Penurunan tarif telekomunikasi berdasarkan perhitungan besaran interkoneksi per tanggal 1 April 2008.
- Trial WiMAX berbasis produksi dalam negeri pada Peringatan Harkitnas bulan Mei 2008.
- Pemberlakuan standar kualitas layanan telekomunikasi per tanggal 22 Juli 2008 .
- Soft Launching siaran Televisi Digital pada tanggal 13 Agustus 2008 .
- Terpilihnya Indonesia sebagai anggota dua Dewan UPU dalam Konggres UPU 2008 di Geneva (mengulangi sukses serupa untuk keanggotaan Indonesia di ITU pada Plenipotentiary Confertence ITU di Antalya, 2006).
- Dimulainya penegakan hukum untuk penggunaan frekuensi radio bagi penyelenggaraan siaran televisi.
- Telah dilaksanakan beberapa kali FRB untuk membahas perizinan penyiaran untuk hampir seluruh provinsi. Tersedianya database penyiaran yang memuat data-data lembaga penyiaran, proses perizinan.
- Telah berhasil diselamatkannya filling satelit yang sempat hilang dari hak otorisasi Pemerintah Indonesia melalui pertemuan ITU-WRC 2007.
- Tuntasnya penyelesaian kode akses (yang melibatkan PT Telkom dan PT Indosat) yang sebelum itu belum dapat dipenuhi secara komprehensif.
- Penerimaan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 dalam Pengoperasian Sistem e-Pengadaan Pemerintah (SePP) kepada Ditjen APTEL.
- Penerimaan Sertifikat Sistem Manajemen MutuSistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 dalam Pelayanan Perizinan Telekomunikasi kepada Dijen Postel.
- Tindak Lanjut Pelaksanaan Penerimaan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 dalam Pelayanan Perizinan Frekuensi Radio kepada Ditjen Postel.
- Selesainya tender SLJJ pada tanggal 22 Desember 2008 (sebagai kelanjutan tender SLI pada akhir tahun 2007) yang menandai berakhirnya era duopoli.
- Perluasan jangkauan siaran RRI Toli-Toli dan Tarakan melalui Grant dari JICA.
- Izin penyiaran yang telah diterbitkan sejak 2006 sampai 2008 sebanyak 668 yang terdiri dari jasa penyiaran radio 634 buah dan jasa penyiaran televisi 34.
- Telah ditanda-tanganinya kontrak pelaksanaan penyediaan akses telekomunikasi dan informatika perdesaan (program USO ) untuk paket 1, 2, 3, 6 dan 7 yang dalam tendernya telah dimenangkan oleh PT Telkomsel.
- Tetap rutinnya Departemen Kominfo dengan berbagai pihak untuk sosialisasi penggunaan internet sehat.
- Telah tuntasnya penyelesaikan masalah SKTT Peraturan Menteri Kominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Kliring Trafik Telekomunikasi .
- Telah dilantiknya anggota BRTI yang baru.
- Telah ditanda-tanganinya kontrak pengerjaan Sistem Komunikasi Kabel Laut yang langsung menghubungkan Hong Kong, Jakarta dan Surabaya d alam kurun waktu sangat cepat persiapannya dan diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu 2 tahun ke depan.
Lebih dari itu, yang sangat menonjol dalam dua tahun terakhir ini adalah komitmen pemerintah untuk memernuhi sejumlah janji sebagaimana disampaikan Menteri Kominfo pada tanggal 4 Pebruari 2008 dalam acara jumpa pers di Kantor Departemen Kominfo dengan topik implementasi hasil perhitungan interkoneksi berbasis biaya. Impelementasi hasil perhitungan ulang biaya interkoneksi tersebut dilaksanakan paling lambat 1 April 2008 termasuk implementasinya terhadap tarif retail PSTN dan STBS. Pada sisi yang lain, Menteri Kominfo juga menjelaskan saat itu, bahwa pemerintah tidak hanya memfasilitasi terjadinya penurunan tarif telekomunikasi, tetapi juga berusaha agar memberikan insentif dan kemudahan bagi terselenggaranya pelayanan telekomunikasi secara lebih efisien dan efektif , yaitu dalam bentuk efisiensi proses perizinan penyelenggaraan (ini kini telah dibuktikan dengan adanya penerimaan sertifikat ISO 9001 :2000 pada tanggal 4 Pebruari 2009 untuk pelayanan perizinan telekomunikasi dari Lembaga Sertifikasi Bureau Veritas Certification Indonesia kepada Ditjen Postel), efisiensi proses perizinan frekuensi ( ini kini dibuktikan dengan adanya percepatan pengurusan ISR dantidak perlu terlalu lama lagi) , efisiensi proses sertifikasi perangkat ( ini kini telah dibuktikan adanya proses pengajian sertifikasinya sudah cukup berbasis online ), efisiensi proses pelaksanaan uji laik operasi ( ini kini telah dibuktikan adanya proses pengujian bukan 45 hari tetapi cukup 21 hari) , mendorong terjadinya sharing infrastruktur antar penyelenggara ( ini kini telah dibuktikan dengan terbitnya Permenkominfo No. 2 Tahun 2008 ), dan menyediakan proses mediasi terhadap perselisihan interkoneksi antara operator.
Bahwasanya masalah implementasi regulasi tentang menara telekomunikasi memang faktual yaitu mulai dari adanya "beberapa Pemda" yang terlalu "bersemangat secara kurang komprehensif" dalam menerjemahkan Peraturan Menara Telekomunikasi, hingga pada masalah resistensi oleh beberapa Pemda tertentu seperti contohnya oleh Pemda DKI Jakarta (namun kemudian dapat diminimalisasi konfliknyaantara Pemda DKI dengan beberapa penyelenggara telekomunikasi) dan juga oleh Pemda Badung yang hingga mengharuskan Ditjen Postel, Pemda Badung, KPPU, Depdagri dan para penyelenggara telekomunikasi harus duduk bersama untuk menangani masalah krusial yang cukup lama dan besar menyita perhatian. Departemen Kominfo sudah barang tentu tidak menghendaki kontroversi masalah menara telekomunikasi tersebut terus berkembang berlarut-larut dan sebagai konsekuensinya Departemen Kominfo melakukan percepatan finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Setelah pada pertengahan bulan Maret 2009 Menteri Kominfo sudah mendahului penanda-tanganannya, maka akhirnya mulai kemarin tanggal 30 Maret 2009 seluruh pejabat tinggi yang terkait sudah tuntas menanda-tangani Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/3/2009 dan No. 3/P/2009 tertanggal 30 Maret 2009. Departemen Kominfo menganggap perdebatan selama ini tentang regulasi menara telekomunikasi adalah sebagai bagian dari dinamika demokratisasi politik bagi tujuan kepentingan nasional yang lebih baik.
Bahwasanya regulasi, kebijakan dan kinerja Departemen Kominfo dan BRTI belum dapat sepenuhnya memuaskan aspirasi kalangan industri yang menjadi mitra Departemen Kominfo adalah wajar mengingat kecepatan penyusunan regulasi sering lebih banyak left behinddibanding tingginya tingkat kecepatan dinamika industri telekomunikasi dan ICT pada umumnya. Ini bukan suatu raison d"etre (alasan pemaaf) agar dimaklumi, karena memang Departemen Kominfo dan BRTI selalu berusaha mengoptimalisasikan effort-nya. Ada saatnya Departemen Kominfo dan BRTI bergerak lebih maju dibanding regulator beberapa negara lain di sekitar kawasan (seperti misalnya ketika berlangsung tender 3G) sehingga menjadi benchmarking, dan ada kalanya pula harus bersikap hati-hati untuk menerapkan regulasi tanpa harus latah dari negara-negara di sekitar kawasan ini. Bahkan ketika Departemen Kominfo akan menggelar tender BWA mulai minggu depan pun sebelum ini cukup banyak dianggap oleh sebagian kalangan sebagai terlalu cepat meskipun kalangan lain yang nenunggunya juga cukup banyak. Bahwasanya Departemen Kominfo terpaksa tidak dapat memuaskan dan memenuhi sepenuhnya aspirasi berbagai pihak adalah benar, namun yang penting ada sikap dan ketegasan dengan minimalisasi resiko di kemudian hari.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).