-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Keputusan Menteri Kominfo No. 114/KEP/M.KOMINFO/4/2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/4/2009 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirk
Siaran Pers No. 103/PIH/KOMINFO/4/2009
(Malang, 29 April 2009). Sebagai komitmen Departemen Kominfo untuk mengadakan Seleksi Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) sebagaimana dipublikasikan melalui Pengumuman No. 4/TIMSEL-BWA 2.3 GHz/4/2009, maka Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 17 April 2009 sesungguhnya telah mengesahkan Keputusan Menteri Kominfo No. 114/KEP/M.KOMINFO/4/2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/4/2009 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wirless Broadband).
Hal utama yang membedakan Keputusan Menteri Kominfo No. 114/KEP/M.KOMINFO/4/2009 dengan Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/4/2009 Tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched Yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wirless Broadband) adalah pada pada Diktum Kedua, yang kini menjadi dinyatakan: peluang usaha penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama diberikan kepada: a. penyelenggara jaringan telekomunikasi; b. penyelenggara jasa telekomunikasi; c. konsorsium penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi. Perubahan yang lain adalah pada Diktum Ketiga yang, yang kini dinyatakan: pemilihan penyelenggara jaringan telekomunikasi, penyelenggara jasa telekomunikasi, konsorsium penyelenggara jaringan dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang akan ditetapkan sebagai penyelenggaraan jaringan tetapokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Dalam Siaran Pers ini pula, Departemen Kominfo menyampaikan Pengumuman Panitia Seleksi Lelang BWA 2.3 GHz No. No. 7/TIMSEL-BWA 2.3 GHz/4/2009. Isi pengumuman diawali dengan persyaratan pengambilan dokumen lelang, yaitu:
- Surat Kuasa Bermaterai Dari Direktur Utama Perusahaan*).
- Bukti Tanda Pengenal Perusahaan.
- Menyerahkan Salinan Izin Penyelenggaraan Yang Masih Berlaku dan Menunjukkan Izin Penyelenggaraan Asli.
- Dokumen Lelang Dapat Diambil Pada Tanggal 29 April s.d 5 Mei 2009 Pada Hari Kerja Mulai Pukul 09.00 - 16.00 WIB.
- Pada Saat Pengambilan Dokumen Lelang Petugas Tidak Melayani Pertanyaan Seputar Isi Dokumen Lelang. Pengajuan Pertanyaan Secara Tertulis Pada Sesi Penyerahan Pertanyaan Tertulis dan Akan Dijelaskan Pada Sesi Anwijzing Sebagaimana Jadwal Dibawah Ini.
- Petugas Hanya Melakukan Pengecekan Dokumen Atas Kelengkapan Persyaratan Dalam Pengambilan Dokumen Lelang.
- Pengambilan Dokumen Lelang Tidak Dipungut Biaya Dalam Bentuk Apapun.
Dalam pengumuman ini juga disebutkan pula jadwal seleksi lelangnya, yaitu:
KEGIATAN | WAKTU | JUMLAH HARI KERJA |
Pengumuman Lelang | 27 April 2009 | 1 |
Pengambilan Dokumen Seleksi | 29 April - 5 Mei 2009 | 5 |
Penyerahan Pertanyaan Tertulis Terkait Dokumen Seleksi Untuk Dibahas Dalam Anwijzing | 6 Mei 2009 | 1 |
Rapat Penjelasan (anwijzing) | 8 Mei 2009 | 1 |
Penyerahan Kelengkapan Persyaratan (Untuk Prakualifikasi) Termasuk Bid Bond | 11 - 20 Mei 2009 | 8 |
Pembukaan Dokumen Prakualifikasi | 22 - 28 Mei 2009 | 5 |
Pengumuman Hasil Prakualifikasi | 29 Mei 2009 | 1 |
Masa Sanggah Prakualifikasi | 1 - 5 Juni 2009 | 5 |
Rapat penjelasan Pra Lelang +Training | 3 - 9 Juni 2009 | 5 |
Pelaksanaan 3 Putaran Lelang | 10 - 12 Juni 2009 | 3 |
Pengumuman Hasil Lelang | 12 Juni 2009 | 1 |
Masa Sanggah Hasil Lelang | 15 - 16 Juni 2009 | 2 |
Penetapan Hasil Lelang | 17 Juni 2009 | 1 |
*) Catatan: Atau Anggota Direksi Perusahaan Yang Memiliki Kewenangan Atas Nama Direktur Utama.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).