-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Minimalisasi Penyalah Gunaan Internet Dalam Kerangka Optimalisasi Pemanfaatan Internet Secara Konstruktif
Siaran Pers No. 12/PIH/KOMINFO/11/2008
(Jakarta , 24 November 2008). Beberapa waktu terakhir ini isyu tentang penyalah gunaan internet kembali mengemuka, di antaranya terkait dengan munculnya situs yang secara deskripsi kartun menggambarkan fisik Nabi Muhammad SAW, meski kini sudah tidak dapat diakses lagi karena telah ditutup oleh Wordpress (tempat situs tersebut berada) sesuai dengan permintaan pemerintah. Demikian cukup urgensya masalah tersebut, Menteri Kominfo Mohammad Nuh dalam acara breakfast meeting bersamapara direksi penyelenggara telekomunikasi dan pengurus APJII serta pemangku kepentingan sektor telekomunikasi lainnya pada tanggal 21 November 2008 telah mengemukakan, bahwa pprinsip pemerintah sudah jelas, yaitu tidak mentolerir, hanya saja cara penanganannya tidak perlu terlalu berlebihan dan tidak boleh hanya instant dan setelah itu lengah dan tidak ada kelanjutan untuk penyelesaian persoalan-persoalan lainnya.
Kontroversi komik tersebut di atas hanya merupakan salah satu persoalan penyalah gunaan internet, karena di samping masalah tersebut masih terdapat sejumlah persoalan lainnya yang perlu mendapatkan perhatian dan diupayakan untuk diminimalisasikandampak negatifnya (meskipun sesungguhnya dampak positifnya juga sangat banyak di berbagai sektor kehidupan masyarakat yaitu baik untuk e-bisnis, e-banking, e-government, e-health maupun e-education dan lain sebagainya), seperti misalnya pornografi, e-gambling, e-crime, e-fraud dan lain-lain. Departemen Kominfo sejauh ini berusaha keras melakukan sejumlah kegiatan sosialisasi, kampanye pemanfaatan internet secara sehat bagi warga masyarakat, sebagaimana tersebut pada Keputusan Dirjen Aplikasi Telematika No. 43/KEP/DJAT/KOMINFO/7/2008 tentang Tim Pelaksana Sosialisasi, Kampanye dan Pemanfaatan Internet Sehat - 2008, yang ditanda-tangani oleh Dirjen Aplikasi Telematika Cahyana Ahmadjayadi pada tanggal 15 Juli 2008.
Beberapa hal yang penting yang disampaikan oleh Menteri Kominfo dalam acara breakfast meeting tersebut adalah di antaranya tentang masalah upaya mengatasi kontroversi komik di suatu situs internet tertentu secara soft (sehalus dan sebijaksana mungkin) tanpa harus menimbulkan gejolak masyarakat. Di luar masalah kontroversi komik tersebut ada juga beberapa kecenderungan lain yang perlu diketahui dan diatasi bersama, yaitu mulai dari masalah penyebarluasan rumor kondisi perbankan yang ternyata informasinya menyesatkan hingga masalah kecenderungan perubahan style kelompok teroris dalam memanfaatkan ICT). Prinsip pemerintah sudah jelas, yaitu tidak mentolerir, hanya saja cara penanganannya tidak terlalu berlebihan dan tidak boleh hanya instant dan setelah itu lengah dan tidak ada kelanjutan untuk penyelesaian persoalan-persoalan lainnya.
Salah satu tugas utama Tim Pelaksana ini adalah menyelenggarakan sosialisasi, mengajak para pemangku kepentingan, melakukan koordinasi yang sinergis dengan pihak-pihak lain yang terkait dan melakukan kegiatan monitoring secara selektif, preventif dan kuratif untuk mencegah dan menangkal penyebaran konten negatif internet yang dapat merusak nilai-nilai moral, agama, kesusilaan dalam masyarakat yang menjunjung tinggi adat dan budaya ketimuran. Dalam kerangka kebutuhan koordinasi yang sinergis, ide sosialisasi penggunaan internet secara sehat ini pada awal mulanya sebenarnya diprakarsai oleh LSM ICT Watch pada tahun 2002 (yang diawali dengan pembuatan tool untuk filtering dan pencetakan puluhan ribu brosur serta booklet tentang internet sehat) yang bersama AWARI melakukan inisiasi sosialisasi meskipun belum ada UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam perkembangannya, kegiatan tersebut mulai diadopsi oleh Departemen Kominfo sejak tahun 2006 dan mendapatkan dukungan dari berbagai pihak terkait, termasuk beberapa penyelenggara telekomunikasi.
Mengingat saat ini UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik sudah ada dan sebagaimana disebutkan pada Pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, maka karena UU tersebut telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, hal tersebut mendorong Departemen Kominfo untuk melakukan percepatan sosialisasi secara lebih efektif, seperti yang di antaranya diimplementasikan dengan terbitnya Keputusan Dirjen Aplikasi Telematika tersebut (tugas pemerintah ini diamanatkan pada Pasal 40 ayat (1), bahwa pemerintah memfasilitasi pemanfaatan tehnologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan demikian juga yang disebut pada Pasal 40 ayat (2), bahwa pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalah-gunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku). Untuk sekedar informasi, di dalam UU tersebut disebutkan adanya cukup banyak pasal yang menyebutkan larangan-larangan yang harus dipatuhi, yaitu mulai dari yang melanggar kesusilaan, bermuatan perjudian, bermuatan pemerasan/ancaman, berita bohong, bermuatan permusuhan dalam konteks SARA, hingga pada larangan untuk menjebol sistem pengamanan elektronik. Di samping UU No. 11 Tahun 2008 tersebut, ada juga UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang pada Pasal 21 menyebutkan, bahwa penyelenggara telekomunikasi dilarang melakukan kegiatan usaha penyelenggaraan telekomunikasi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, keamanan, atau ketertiban umum.
Meskipun sudah ada UU -nya, pemerintah pada dasarnya tetap mengedepankan upaya sosialisasi, himbauan dan edukasi yang persuasif dan konstruktif pada publik dengan mengikut sertakan para stakeholders yang terkait, karena pada hakekatnya para pihak yang terkait dengan pengelolaan internet pun juga cukup efektif dan sangat bijaksana dalam melakukan self control dan self filtering. Bagaimanapun adalah kewajiban pemerintah untuk melakukan pembinaan meski kadang sulit sekalipun, karena itu bagian dari tantangan yang harus dihadapi mengingat perkembangan tehnologi informasi ini sangat dinamis, penuh kreativitas dan invatif serta menyebabkan hubungan yang borderless. Ini tidak berarti tidak mengupayakan penggunaan instrumen hukum, karena jika upaya persuasif ternyata juga tidak dapat ditempuh, baru diambil langkah-langkah hukum, karena dari data yang terkumpul, ternyata Indonesia tidak saja menjadi bagian dari target sebagai konsumen, tetapi kadang juga turut terlibat sebagai produsen konten situs yang substansinya dilarang berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tersebut, yaitu minimal dari data adanya upaya yang menggunakan URL dari Indonesia. Ini juga tidak berarti mengurangi hak azasi seseorang untuk berekspresi dan menggunakan informasi, karena meskipun di dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia meyebutkan pada Pasal 14 ayat (1), bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, dan demikian juga pada Pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia. Akan tetapi, UU tersebut pada Pasal 73 juga menyebutkan, bahwa hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa. Dengan demikian, harmonisasi antara UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tetap terjaga untuk melindungi kreativitas dalam pemanfaatan internet secara bebas namun konstruktif.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036