-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Pencabutan Izin Penyelenggaraan Bagi Beberapa Penyelenggara Telekomunikasi
Siaran Pers No. 25/PIH/KOMINFO/12/2008
(Jakarta , 11 Desember 2008). Untuk kesekian kalinya, Ditjen Postel terpaksa melakukan pencautan terhadap beberapa penyelenggara telekomunikasi yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku meskipun sudah berulang kali diberikan surat peringatan. Kali ini yang terkena pencabutan tersebut adalah terhadap izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi panggilan premium yang dimiliki oleh 11 perusahaan sesuai dengan Keputusan Dirjen Postel No. 255/DIRJEN/11/2008. Mereka ini dicabut izinnya, karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak menyampaikan laporan kinerja operasi penyelenggaraan panggilan premium untuk tahun 2006. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mereka itu sudah diberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga dan bahkan beberapa di antaranya sudah dipublikasikan peringatannya di website Ditjen Postel melalui Siaran Pers No. 206/DJPT.1/KOMINFO/12/2007. Sejumlah surat peringatan yang sudah dikirimkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Surat Ditjen Postel No. 65/DJPT.3/KOMINFO/3/2007 tanggal 9 April 2007 perihal permintaan laporan penyelenggaraan kelompok jasa nilai tambah tahun 2006.
- Surat Ditjen Postel No. 123/DJPT.3/KOMINFO/6/2007 tanggal 29 Juni 2007 perihal surat peringatan pertama terhadap kelompok jasa nilai tambah tahun 2006.
- Surat Ditjen Postel No. 170/DJPT.3/KOMINFO/9/2007 tanggal 10 September 2007 perihal surat peringatan kedua terhadap kelompok jasa nilai tambah tahun 2006.
- Surat Ditjen Postel No. 178/DJPT.3/KOMINFO/10/2007 tanggal 30 Oktober 2007 perihal surat peringatan pertama terhadap kelompok jasa nilai tambah tahun 2006.
Daftar 11 perusahaan yang dicabut izinnya adalah sebagai berikut:
No. | Nama Perusahaan | Alamat Yang Tercantum Pada Izin | Nomor Izin |
1. | PT Katagi Prima Harta Utama | Komplek Ruko Mahkota Mas, Blok H/2, Jl. MH. Thamrin, Cikokol, Tangerang. | 217/DIRJEN/2003 |
2. | PT Citra Swara Adidaya | Gedung Indra Unit S Jl. Letjend . Suprapto No. 60, Jakarta Pusat. | 219/DIRJEN/2003 |
3. | PT Mutiara Prima Telematika | Wisma BSG, Lt. 8, Suite 0807 , Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat. | 221/DIRJEN/2003 |
4. | PT Arief Media Utama | Total Building Basement - 1, Jl. S. Parman Kav 106A Jakarta | 239/DIRJEN/2003 |
5. | PT Hanaro Indojaya | Jl. Panglima Polim V No. 38 Kebayoran Baru , Jakarta Selatan. | 242/DIRJEN/2003 |
6. | PT Boleh Net Indonesia | Wisma GKBI , Lt. 7, Jl. Jend Sudirman Kav 28, Jakarta Pusat. | 244/DIRJEN/2003 |
7. | PT Aringga Tribinawan | Gedung Vikyra , Lt 5 Jl. RA Kartini No. 28A Cilandak Barat , Jakarta Selatan | 247/DIRJEN/2003 |
8. | PT Daya Rekom Utama | Gedung YDP Telkom, Lt 3 Jl. Penataran No. 9 Jakarta Pusat | 12/DIRJEN/2004 |
9. | PT Gilland Teknikatama | Jl. Kalibata Indah Blok AM-19 Jakarta Selatan | 279/DIRJEN/2004 |
10. | PT Jagad Angsana | Jl. Komering No. 6 Surabaya | 286/DIRJEN/2004 |
11. | PT Sentra Pasific Internasional | Jl. Panarukan No. 9 Menteng, Jakarta Pusat. | 20/DIRJEN/2005 |
Sampai saat ini masih terdapat sekitar 27 perusahaan yang memiliki izin prinsip dan izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi panggilan premium (jumlah tersebut sudah merupakan pengurangan dari 11 perusahaan yang dicabut izinnya, karena sebelumnya masih sekitar 38 perusahaan yang ada). Keberadaan jasa layanan tersebut cenderung berkurang dan belum banyak yang mengajukan izin baru. Beberapa ketentuan yang diatur dalam izin penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi panggilan premium yang dimiliki oleh para pemegang izin penyelenggaraan tersebut antara lain menyebutkan, bahwa penyelenggara yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan berkala setiap tahun kepada Dirjen Postel yang sekurang-kurangnya memuat: kinerja operasi (pengembangan layanan dan penanganan gangguan atas jasa layanan), pendapatan operasi dan kontribusi pelayanan universal. Disebutkan pula di dalam izin tersebut, bahwa setiap kelalaian pemenuhan kewajiban pelaporan tersebut dapat diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dan apabila setelah 3 kali peringatan tersebut tidak direspon dengan penjelasan yang dapat diterima oleh Ditjen Postel, maka akan dilakukan pencabutan izin. Kewajiban pelaporan tersebut hanya merupakan salah satu dari beberapa kewajiban lain dari penyelenggara jasa nilai tambah teleponi panggilan premium yang wajib dipenuhi dan jika dilanggar maka diperingatkan hingga 3 kali dan dicabut izinnya seperti data perusahaan yang tersebut di atas. Kewajiban-kewajiban tersebut antara lain:
- Melakukan kinerja operasional.
- Memberikan kontribusi USO.
- Menggunakan alat dan atau perangkat telekomunikasi yang telah bersertifikat dan berlabel resmi.
- Menyampaikan informasi mengenai jenis layanan dan tarif kepada pemakai jasa.
- Memberlakukan bebas biaya dalam memberikan informasi jenis layanan dan tarifnya.
- Memberitahukan dimulainya layanan jasa kepada pemakai jasa.
- Membayar biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi.
- Memiliki surat keterangan laik operasi.
- Memberikan ganti rugi kepada pemakai jasa layanan (terbatas pada kerugian langsung) kecuali karena bukan kesalahannya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel: 021.3860766
Fax: 021.3844036