-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Penetapan Peraturan dan Keputusan Menteri Kominfo Mengenai Penataan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
Siaran Pers No. 50/PIH/KOMINFO/1/2009
(Jakarta, 21 Januari 2009) . Menteri Komunikasi dan Informatika Mohammad Nuh pada tanggal 19 Januari 2009 telah menanda-tangani 2 Peraturan Menteri Kominfo dan juga 2 Keputusan Menteri Kominfo yang keseluruhannya terkait mengenai penataan dan penggunaan frekuensi radio untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) dan persiapan seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched pada pita frekuensi radio 2.3 GHz. Keempat Peraturan dan Keputusan Menteri Kominfo tersebut adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis P acket Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ).
- Keputusan Menteri Kominfo No. 5/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Blok Pita Frekuensi Radio Pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz Untuk Pengguna Pita Frekuensi Radio Eksisting Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ).
- Peraturan Menteri Kominfo No. 8/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
- Peraturan Menteri Kominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) pada Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz dan Migrasi Pengguna Frekuensi Radio Eksisting untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband ) Dari Pita Frekuensi Radio 3.4 - 3.6 GHz Ke Pita Frekuensi Radio 3.3 GHz.
Dengan telah telah ditanda-tanganinya 2 Peraturan dan 2 Keputusan Menteri Kominfo tersebut, yang banyak dinanti-nantikan oleh para stakeholder yang berkepentingan dengan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband), berarti cukup mengakhiri perjalanan panjang proses penataan BWA (Broadband Wireless Access), yang sudah mulai dibahas sejak bulan April 2006 melalui suatu workshop yang difasilitasi oleh Ditjen Postel, kemudian beberapa kali konsultasi publik, yang menariknya, selalu memperoleh respon yang luar biasa baik dari dalam maupun luar negeri sejak awal konsultasi publik terhadap Rancangan White Paper Kebijakan BWAhingga yang terakhir pada menjelang akhir tahun 2008. Cukup lamanya pembahasan ini bukan berarti ada unsur kesengajaan dari Departemen Kominfo untuk terus menunda-nunda, tetapi merepresentasikan cukup tingginya kompleksitas masalah BWA tersebut. Ini belum lagi ditambah dengan realita, bahwa Departemen Kominfo menyadari, bahwa penataan pita frekuensi ini sangat srategis sesuai dengan sejumlah tujuan yang mendasarinya, yaitu antara lain adalah: menata penggunaan spektrum frekuensi radio menjadi lebih efisien dan optimal; menambah alternatif dalam upaya mengejar ketertinggalan teledensitas ICT dan penyebaran layanan secara merata ke seluruh wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama; mendorong ketersediaan tarif akses internet yang terjangkau (murah) di Indonesia; mendorong tumbuhnya peluang usaha bagi masyarakat dan potensi lapangan kerja diberbagai unit usaha (multiple effect); membuka peluang bangkitnya industri manufaktur, aplikasi dan konten dalam negeri; dan enciptakan kompetisi pelayanan telekomunikasi yang dapat mendorong penyelenggaraan telekomunikasi secara lebih efisien.
Beberapa hal penting yang termuat Menteri Kominfo No. 4/KEP/M.KOMINFO/01/2009 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel ( Wireless Broadband ), antara lain sebagai berikut:
- Membuka peluang usaha untuk penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) .
- Peluang usaha sebagaimana dimaksud tersebut diberikan kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
- Pemilihan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi yang akan ditetapkan sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
- Seleksi sebagaimana dimaksud tersebut mulai dilaksanakan selambat - lambatnya 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri ini.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo,
Gatot S. Dewa Broto
HP: 0811898504
Email: gatot_b@postel.go.id
Tel/Fax: 021.3504024