-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peraturan Menteri Kominfo Mengenai Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet di Indonesia: Penyelenggara IPTV Adalah Konsorsium Yang Anggotanya Terdiri Dari Sekurang-Kurangnya 2 Badan Hukum Indonesia Dan Telah Memiliki Izin-Izin Yang Terkait
Siaran Pers No. 174/PIH/KOMINFO/8/2009
(Jakarta, 25 Agustus 2009). Menteri Kominfo Mohammad Nuh pada tanggal 19 Agustus 2009 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo No. 30/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television/IPTV) di Indonesia. Dalam peraturan ini yang menjadi pertimbangan utama yang melandasi penyusunan regulasinya adalah, bahwasanya perkembangan teknologi saat ini mengarah kepada konvergensi, yaitu integrasi antara telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik. Di samping itu, teknologi infrastruktur jaringan saat ini mengarah kepada penggunaan teknologi packet switched yang berbasis protokol internet. Oleh karenanya, IPTV adalah merupakan salah satu bentuk konvergensi antara telekomunikasi, penyiaran, dan transaksi elektronik. Sedangkan pada sisi yang lain, pada saat ini pelaku usaha, infrastruktur, dan industri dalam negeri di Indonesia sudah siap dalam penggelaran layanan IPTV, sehingga dipandang perlu untuk membuka peluang baru dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan layanan IPTV melalui penetapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet ( Internet Protocol Television / IPTV) di Indonesia.
Peraturan ini pada saat masih berupa rancangan telah dikonsultasikan kepada publik pada tanggal 16 s/d. 19 Juni 2009 dan kemudian dipublikasikan lagi pada tanggal 1 Juli 2009 pada website Departemen Kominfo, dengan tujuan untuk memperoleh tanggapan dan siklap kritis publik baik yang langsung maupun tidak langsung berkepentingan, yang pada kenyataan telah masuk tanggapan antara lain dari PT Telkom, PT Excelcomindo Pratama, dan PT Indonusa Telemedia. Untuk diketahui, penyelenggaraan IPTV saat ini makin berkembang cepat dan merupakan potensi bisnis yang cukup prospektif, khususnya yang kini sudah berkembang pesat di kawasan Eropa Barat dan Amerika. Layanan IPTV ini sesungguhnya makin berkembang sejak 2007 searah dengan kehadiran penyelenggara baru YouTube, situs jejaring sosial MySpace, Facebook dan lain sebagainya. Layanan IPTV menyajikan program-program TV interaktif dengan gambar berkualitas melalui jaringan Internet pitalebar (broadband ) yang terkelola dengan baik. Ragam layanan IP-TV di antaranya Electronic Program Guide, Broadcast/Live TV, Pay Per View, Personal Video Recording, Pause TV, Video on Demand, Music on Demand (Walled Garden), Gaming, Interactive advertisement, dan T-Commerce. Di Indonesia sendiri ada beberapa penyelenggara telekomunikasi yang sudah sangat berminat dan siap untuk menyediakan layanan tersebut, dan ini menunjukkan, bahwa rancangan peraturan ini dibuat bukan karena latah mengikuti negara-negara lain, tetapi lebih karena kecenderungan internasional cukup potensial dan kesiapan penyelenggara di Indonesia juga sudah memungkinkan kelayanan layanannya.
Di dalam peraturan ini disebutkan di antaranya, bahwa penyelenggaraan layanan IPTV bertujuan untuk: mendorong investasi untuk memacu penggelaran infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar secara luas; meningkatkan efisiensi pemanfaatan jaringan tetap lokal kabel eksisting; memacu pertumbuhan industri konten, perangkat keras, dan perangkat lunak dalam negeri; meningkatkan kontrol sosial dan partisipasi masyarakat melalui layanan interaktif yang disediakan; mempercepat pertumbuhan layanan transaksi elektronik; memberikan sarana pembelajaran teknologi informasi; dan mengembalikan fungsi kebersamaan keluarga dalam memperoleh informasi dan hiburan. Dalam penyelenggaraan layanan IPTV, penyelenggara wajib: melindungi kepentingan dan keamanan negara; menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa; memajukan kebudayaan nasional; mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat, mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa; mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global; mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang sehat; melakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan; dan menjaga keseimbangan antara perkembangan teknologi dengan kepekaan sosial.
Di samping tujuan-tujuan tersebut di atas, peraturan ini juga menyebutkan beberapa hal yang menarik:
- Penyelenggara IPTV adalah konsorsium yang anggotanya terdiri dari sekurang-kurangnya 2 badan hukum Indonesia dan telah memiliki izin-izin yang diperlukan untuk penyelenggaraan layanan IPTV, yaitu Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Jasa Akses Internet dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.
- Kepemilikan saham oleh pihak asing pada Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider / ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang tergabung dalam konsorsium harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Lebih lanjut disebutkan, bahwa dalam hal terdapat perbedaan ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing antara Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider / ISP), dan Lembaga Penyiaran Berlangganan, diambil ketentuan kepemilikan oleh pihak asing yang prosentasenya terkecil.
- Sedangkan dalam hal terdapat badan hukum yang tergabung dalam Konsorsium tetapi bukan termasuk sebagai Penyelenggara Jaringan Tetap Lokal, Penyelenggara Jasa Multimedia Jasa Akses Internet ( Internet Service Provider / ISP), atau Lembaga Penyiaran Berlangganan, ketentuan kepemilikan saham oleh pihak asing pada badan hukum tersebut harus mematuhi ketentuan kepemilikan oleh pihak asing sebagaimana dimaksud di atas.
- Untuk layanan penyiaran ( pushed services ), penyelenggara harus menyediakan sekurang-kurangnya sebesar 10 % dari kapasitas saluran untuk menyalurkan konten produksi dalam negeri.
- Untuk layanan multimedia ( pulled services dan interactive services ), penyelenggara harus menyediakan konten produksi dalam negeri sekurang-kurangnya sebesar 30 % dari koleksi konten ( content library ) yang dimiliki.
- Jumlah Penyedia Konten Independen dalam negeri yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV sekurang-kurangnya sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari banyaknya penyedia konten di dalam koleksi konten ( content library ) milik Penyelenggara dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50% dalam jangka waktu 5 tahun.
- Konten sebagaimana dimaksud di atas harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara harus menjamin bahwa setiap Penyedia Konten Independen yang berkontribusi dalam penyelenggaraan layanan IPTV telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam tata cara perizinannya, konsorsium mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri untuk mendapatkan izin.
- Permohonan tersebut harus melampirkan persyaratan sebagai berikut: latar belakang; visi dan misi; data anggota konsorsium; aspek legalitas (salinan dokumen legal pendirian konsorsium, salinan akte pendirian perusahaan, dan salinan Izin Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal, Izin Penyelenggaraan Jasa Multimedia Jasa Akses Internet, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan); aspek layanan (jenis layanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 yang akan ditawarkan kepada pelanggan dan rencana pengembangan layanan dalam 5 tahun yang akan datang).
- Juga dipersyaratkan di dalam permohonan tersebut adalah tentang dokumen aspek konten untuk layanan multimedia (sumber konten; segmentasi target pelanggan berdasarkan konten; komposisi konten produksi dalam negeri dibandingkan dengan seluruh konten; komposisi konten produksi Penyedia Konten Independen dalam negeri dibandingkan dengan seluruh penyedia konten; dan uraian tentang keunggulan konten).
- Tidak kalah pentingnya juga adalah tentang aspek teknis (komitmen pembangunan infrastruktur jaringan dan jasa; komitmen penyediaan kapasitas jaringan untuk menampung kontribusi konten dari penyedia konten independen; komitmen pembangunan sarana dan prasarana pendukung kegiatan penyelenggaraan layanan IPTV; standar dan spesifikasi teknis sistem peralatan yang akan digunakan; dan standar dan spesifikasi teknis Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang akan digunakan).
- Dan aspek lain yang terakhir yang dipersyaratkan dalam permohonan adalah aspek bisnis (rencana pengembangan usaha; perhitungan biaya investasi; kecukupan modal; proyeksi pendapatan dan arus kas 5 (lima) tahun ke depan; proyeksi jumlah pelanggan dalam waktu 5 tahun ke depan; kecukupan sumber daya manusia; struktur organisasi konsorsium; dan data komposisi kepemilikan saham oleh pihak asing setiap anggota konsorsium).
- Persyaratan-persyaratan lain yang juga wajib dilampirkan dalam pengajuan permohonannya adalah surat pernyataan kesanggupan membayar biaya-biaya yang dibebankan oleh negara; surat pernyataan kesanggupan memenuhi kontribusi pada masyarakat; dan jaminan bank sebesar 5 % dari biaya investasi yang diperlukan sesuai dengan komitmen pembangunan dan berlaku dalam jangka waktu tahun.
- Menteri melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan permohonan dalam waktu paling lama 15 hari kerja setelah permohonan diterima. Terhitung 30 hari kerja setelah pemeriksaan selesai, Menteri menerbitkan izin prinsip penyelenggaraan layanan IPTV bagi yang permohonannya disetujui. Atau bisa juga, dalam waktu 30 hari kerja setelah pemeriksaan permohonan tersebut selesai, Menteri menerbitkan surat penolakan permohonan.
- Izin prinsip berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali dengan masa laku paling lama 1 tahun apabila pemilik izin prinsip telah melakukan investasi dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan komitmen pembangunan yang disampaikan dalam permohonan izin penyelenggaraan.
- Selama masa laku izin prinsip, penyelenggara dilarang melakukan perubahan terhadap dokumen persyaratan yang sudah disampaikan dalam permohonan izin penyelenggaraan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemilik izin prinsip yang telah siap menyelenggarakan layanan IPTV wajib mengajukan permohonan ULO kepada Menteri, dimana pelaksanaan ULO-nya dilakukan paling lambat 15 hari kerja setelah permohonan ULO diterima.
- Pemilik izin prinsip yang telah mendapat surat keterangan laik operasi berhak mengajukan izin penyelenggaraan layanan IPTV, yang mana izin penyelenggaraannya diterbitkan oleh Menteri selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah permohonan izin penyelenggaraan diterima.
- Izin penyelenggaraan berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang setelah melalui proses evaluasi, yang harus diajukan permohonan perpanjangannya selambat-lambatnya 3 bulan sebelum masa laku berakhir.
-------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/F ax: 021.3504024).