-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Siaran Pers
Peringatan Awal Bagi RIM Untuk Tetap Mematuhi Kewajiban Operasional Pelayanan Purna Jual BlackBerry di Indonesia
Siaran Pers No. 61/PIH/KOMINFO/5/2010
(Jakarta, 23 Mei 2010). Sebagai bentuk konsistensinya, Kementerian Kominfo dan BRTI pada tanggal 7 September 2009 pada akhirrnya sudah memberikan hak sepenuhnya kepada RIM (Reasearch In Motions) dari Kanada sebagap prinsipal produsen BlackBerry untuk memperoleh haknya dalam pengajuan permohonan sertifikasi ke Ditjen Postel. Proses panjang yang awalnya terpaksa dialami oleh RIM ini tidak terlepas dari pelanggaran yang pernah dilakukannya, yaitu terhadap Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan puma jual di atas materai, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan. Namun demikian, setelah seluruh kewajiban dipenuhi oleh RIM, tidak ada alasan bagi Kementerian Kominfo dan BRTI untuk terus menahan hak RIM beserta sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang berafiliasi dengan RIM untuk dapat memproses pengajuan permohonan sertifikasinya kepada Ditjen Postel.
Konsistensi Kementerian Kominfo dan BRTI ini di antaranya juga ditunjang oleh adanya jaminan surat pernyataan RIM tersebut ditanda-tangani oleh James Yersh (selaku Vice President, Controller, Research In Motion Limited, berdomisili di Provinsi Ontario , Kanada, dengan lokasi kantor pusat di 295 Philip St., Waterloo, Ontario, Kanada, N2L 3W8) dan Rita Effendi (selaku mitra RIM di Indonesia dengan posisi sebagai Program Manager, PT. Teleplan Indonesia , berdomisili di Indonesia , dengan lokasi kantor pusat di Jalan Agung Perkasa VIII Blok K1 No. 40, Sunter Agung, Jakarta Utara, 14350, Indonesia). Surat pernyataan ini secara lengkap isinya adalah sebagai berikut:
- RIM telah menyediakan Repair Center untuk BlackBerry smartphones di Indonesia sebagaimana tercantum dalam surat BRTI No. 652/DJPT.5/KOMINFO/VII/2009 tertanggal 15 Juli 2009 yang ditujukan kepada para penyelenggara telekomunikasi dan vendor/importir.
- Pada 19 Agustus 2009, tim yang terdiri dari BRTI dan Departemen Komunikasi dan Informatika (Departemen Kominfo) mengunjungi Repair Center untuk melihat, mengetahui dan melakukan penilaian terhadap Repair Center.
- RIM telah menyediakan service center sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) huruf (f) pada Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang menyebutkan, bahwa surat permohonan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (diantaranya) surat pernyataan kesanggupan memberikan garansi serta layanan purna jual, kecuali jika alat dan perangkat telekomunikasi tidak untuk diperdagangkan di Indonesia.
- Repair Center dan BlackBerry Authorized Customer Care Centers yang berlokasi di Indonesia ("Care Centers") akan melakukan perbaikan secara menyeluruh atau penggantian atas BlackBerrry smartphones yang rusak sebagaimana disebutkan dalam paragraph 5 di bawah ini. BlackBerry smartphones yang tidak dapat diperbaiki pada Repair Center atau Care Centers akan diganti dalam jangka waktu yang sama dengan standar jangka waktu perbaikan.
- Care Centers dan Repair Center akan menyediakan layanan purna jual kepada pengguna yang membeli BlackBerry smartphones asli melalui salah satu penyelenggara telekomunikasi atau distributor resmi dari RIM. Repair Center telah memulai operasi pada 21 Agustus 2009, setidaknya 6 (enam) Care Centers, yang berlokasi di kota-kota besar di Indonesia, telah dibuka pada atau sebelum 26 Agustus 2009.
Sebagaimana pernah disebutkan pada Siaran Pers No. 181/PIH/KOMINFO/9/2009 tertanggal 6 September 2009, bahwa kepada pihak RIM tidak diberikan keistimewaan apapun, karena jika ada persoalan dan atau pelanggaran tetap dinilai tingkat pelanggarannya sebagaimana yang terjadi sebelum ini. Dan itulah sebabnya substansi surat pernyataan RIM tersebut di atas juga sengaja dipublikasikan secara lengkap dengan tujuan agar publik dapat turut juga mengawasinya secara intensif. Akan tetapi pada kenyataan menunjukkan, bahwa sudah sejak sebulan terakhir ini Kementerian Kominfo telah menerima sejumlah keluhan yang indikasinya mengarah pada kondisi, bahwa RIM belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 dan surat pernyataan yang dibuatnya sendiri tanpa tekanan dari Kementerian Kominfo dan BRTI tersebut di atas. Namun demikian, Kementerian Kominfo dan BRTI belum dapat menindak lanjuti keluhan dan laporan tersebut, karena lebih banyak bersifat informal, parsial dan tidak lengkap substansi keluhannya, sehingga belum merasa perlu untuk harus segera menindak sejumlah laporan tersebut. Keluhan dan laporan yang masuk pada umumnya mengacu pada persoalan, bahwa peralatan BalckBerry yang rusak dan perlu di-service di antaranya ada yang dapat diselesaikan di Indonesia, namun ada juga harus dibawa ke Singapore. Padahal RIM telah berjanji untuk menjadikan repair centre RIM di Sunter - Jakarta adalah setara kualitasnya dengan yang ada di Singapore.
Dalam perkembangannya, pada tanggal 12 Mei 2010 IDTUG (Indonesian Telecommunication Users Group) telah mengirimkan surat kepada Kementerian Kominfo, yang intinya bermaksud menanyakan pada pemerintah tentang konsistensi RIM dalam memenuhi ketentuan yang berlaku sejauh yang dimonitor oleh Kementerian Kominfo. Meskipun Kementerian Kominfo dan BRTI belum memutuskan untuk memberikan surat peringatan kepada RIM, karena masih harus melakukan evaluasi dan konfirmasi lebih lanjut secara obyektif tanpa mengurangi responnya terhadap laporan IDTUG mengingat Kementerian Kominfo dan BRTI memiliki parameter tersendiri yang baku, terukur dan obyektif untuk melakukan asesmen dan evaluasi, tetapi melalui Siaran Pers ini Kementerian Kominfo menyampaikan peringatan awal kepada RIM untuk mulai mempersiapkan segala sesuatu yang terkait laporan pertanggung-jawabannya agar dapat merespon keluhan tersebut secara proporsional dan komprehensif. Namun jika ternyata keluhan yang disampaikan oleh IDTUG tersebut terbukti, maka Kementerian Kominfo dan BRTI dapat mempertimbangkan untuk melakukan tindakan tegas serupa yang pernah dilakukan pada pertengahan tahun 2009 yang lalu. Sikap terbuka Kementerian Kominfo ini semata-mata didasarkan pada kebijakannya, bahwa apapun pelanggaran yang dilakukan oleh stakeholders di lingkungan Kementerian Kominfo harus tetap ditangani secara profesional, obyektif dan konsisten tanpa ada kepentingan apapun. Pertimbangan lain yang mendasari sikap tegas Kementerian Kominfo ini adalah di antaranya juga untuk melindungi potensi market telekomunikasi di Indonesia yang sejak kurun waktu tahun 2004 hingga 2009 ini cukup signifikan dibandingkan negara-negara di sekitarnya dari kemungkinan hanya sebagai pangsa pasar saja tanpa perlindungan konsumen yang berarti. Bagi RIM ini sendiri, peringatan awal ini tentunya juga harus dipersepsikan sebagai hal yang bermanfaat agar sanksi serupa tidak perlu diterima lagi sejauh dapat mempertanggung-jawabkan keluhan publik mengingat potensi bisnisnya di Indonesia semakin meningkat pesat.
---------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Email: gatot_b@postel.go.id , Tel/Fax: 021.3504024).