-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
PFR Wajib Tingkatkan Ilmu Sebagai Bentuk Profesionalisme
Bogor (SDPPI) – Uji kompetensi dilakukan untuk menilai kompetensi teknis dari para pengendali frekuensi radio yang akan naik ke jenjang atau jabatan berikutnya. Guna meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas sebagai pengendali spektrum frekuensi radio (PFR).
Tim Kerja Manajemen Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Reformasi Birokrasi Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) lakukan kegiatan uji kompetensi kenaikan tingkat dan kenaikan jenjang pengendali frekuensi radio (PFR).
Pada kesempatan ini Bunga Purnamasari staf dari Tim Kerja SDM, Organisasi, dan RB menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) metode dalam uji kompetensi ini, pertama tes computer assisted test (CAT) yaitu peserta menjawab soal-soal teknis terkait bidang jabatan masing-masing.
Kedua wawancara yaitu untuk menggali kemampuan teknis maupun manajemen berdasarkan standar kompetensi jabatan pengendali frekuensi radio yang diwawancarai oleh para kepala UPT dan juga pengendali frekuensi radio ahli madya, ketiga tes praktek yaitu praktek penggunaan alat perangkat telekomunikasi yang digunakan ketika melaksanakan tugas di lapangan. Sedangkan untuk Ahli Madya membuat paparan yang akan dipaparkan dan diuji didepan penguji setelah itu baru di wawancara.
“para peserta perlu melewati tahap ini dan diharapkan seluruhnya bisa lulus dengan nilai terbaik serta ilmu dan hasil yang didapat dapat diaplikasikan saat bekerja dilapangan, dan juga diharapkan ilmu yang didapat selama pelatihan dapat disharing ke teman-teman di unit kerja masing-masing” ucap Bunga.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wisma Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Cidokom Bogor pada Senin (22/07/2024) memiliki jumlah peserta 14 (empat belas) orang, 13 (tiga belas) pengendali frekuensi radio tingkat keterampilan, ahli pertama dan ahli muda dan satu orang ahli madya. Peserta berasal dari 13 (tiga belas) satuan kerja yang berbeda. Uji kompetensi ini dilakukan selama tiga hari yang berlangsung pada tanggal 17, 19 dan 22 Juli 2024.
(Sumber/Foto : Aldelia/Karina, Setditjen)