-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
SDPPI Dorong Efisiensi dan Transparansi Melalui Strategi Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Yogyakarta (SDPPI) – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran (TA) 2025 di Yogyakarta, Jumat (4/10/2024).
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini bertujuan mempersiapkan perencanaan pengadaan barang/jasa yang lebih matang, tepat guna, dan mampu menjawab tantangan dalam hal transparansi dan ketepatan waktu. Permasalahan seperti ketidaksesuaian anggaran, spesifikasi yang kurang tepat, dan berbagai kendala teknis sering kali menjadi penghambat dalam proses pengadaan di sektor pemerintah.
Oleh karena itu, perencanaan yang matang menjadi faktor utama untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dengan perencanaan yang baik, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan tujuan.
Dalam sambutannya, Ketua Tim Umum dan Rumah Tangga, Dimas Yanuarsyah, menyatakan bahwa upaya perencanaan yang baik harus menjadi prioritas dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini tidak hanya merupakan bagian dari komitmen SDPPI untuk mewujudkan pengadaan yang lebih terstruktur, efisien, dan akuntabel, tetapi juga untuk mencegah permasalahan yang kerap muncul di tengah jalan."Dalam pengadaan barang dan jasa, sering kali terjadi permasalahan di tengah jalan. Karena itu, sangat penting untuk melakukan perencanaan secara matang, termasuk penyusunan anggaran yang tepat," tegas Dimas Yanuarsyah. Menurutnya, persiapan yang baik sejak awal akan sangat membantu dalam menjaga efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas proses pengadaan.
Lebih lanjut, Bimtek ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kualitas pengadaan barang/jasa pada TA 2025. Melalui perencanaan yang lebih baik, proses pengadaan diharapkan dapat berjalan dengan lebih efisien, tepat waktu, dan sesuai anggaran yang telah ditetapkan. Ini tidak hanya menambah efisiensi proses, tetapi juga menjamin bahwa setiap penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
Dalam pelaksanaannya, peserta diberikan pelatihan tentang cara melakukan perencanaan pengadaan yang memenuhi prinsip-prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Perencanaan yang baik dapat mencegah berbagai masalah yang sering muncul dalam proses pengadaan, seperti tumpang tindih anggaran, spesifikasi barang/jasa yang tidak sesuai kebutuhan, hingga praktik-praktik penyimpangan.
Agus Arif Rakhman, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya di Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), narasumber tunggal dalam acara tersebut menyampaikan pentingnya memformulasikan perencanaan pengadaan secara komprehensif.
"Kualitas pengadaan sangat tergantung pada bagaimana kita merancang perencanaannya. Semua aspek perlu diperhitungkan secara detail untuk menghindari masalah di kemudian hari," ujarnya.
Menurutnya, Pengadaan yang transparan tidak hanya melibatkan pemenuhan aspek formalitas tetapi juga memberikan akses informasi yang terbuka bagi publik. Ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Karena kompleksitas dan pentingnya proses perencanaan pengadaan, diperlukan panduan yang dapat menjadi acuan bagi setiap satuan kerja.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Arif Rakhman menyampaikan bahwa mengingat Kementerian Komunikasi dan Informatika merupakan instansi yang besar, pekerjaaanya teknis dan kompleks serta terdiri dari banyak satuan kerja, panduan pengadaan barang/jasa tersebut akan sangat membantu para Pelaku Pengadaan dalam melaksanakan tugasnya di seluruh tahapan pengadaan.
Sebagai salah satu upaya mewujudkan panduan tersebut, saat ini Fajar Sulistyo, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Madya dari Ditjen SDPPI sekaligus peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, sedang menyusun Panduan Perencanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi yang bertujuan untuk memberikan arahan yang jelas dan terstruktur guna memastikan kelancaran dan kepatuhan dalam pelaksanaan pengadaan jasa konsultan nonkonstruksi di lingkungan Ditjen SDPPI.
"Panduan ini diharapkan dapat membantu para pejabat pengadaan memahami setiap langkah dalam proses perencanaan dengan lebih baik, sehingga seluruh proses berjalan sesuai prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas," ujar Fajar yang juga menjadi moderator dalam kegiatan ini.
Materi dalam bimtek kali ini mencakup berbagai aspek penting dalam perencanaan pengadaan, seperti tata cara penyusunan rencana umum pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis barang/jasa dan analisis kebutuhan. Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pejabat/staf terkait dalam menyusun perencanaan yang efisien dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Bimbingan Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran (TA) 2025 dihadiri oleh para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), para Ketua Tim Kerja Pengelolaan Anggaran dan Pelaporan Kinerja Direktorat, para Kepala Subbagian Umum BBPPT dan UPT, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para Pejabat Pengadaan Barang/Jasa beserta staf/tim pendukung serta para Operator Modul Penganggaran dari seluruh satuan kerja Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) baik secara online maupun offline.
Sumber/Foto: Gatut/Rastana, Setditjen SDPPI