-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
SE Dirjen SDPPI Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7700 MHz - 8500 MHz dalam Radius Proteksi Stasiun Bumi LAPAN
Dalam rangka memberikan pelayanan prima perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio serta mendukung peran Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) sebagai instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai penyedia data satelit penginderaan jauh resolusi tinggi, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penyediaan, Penggunaan, Pengendalian Kualitas, Pengolahan dan Distribusi Data Satelit Penginderaan Jauh Resolusi Tinggi, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) telah menerbitakan Surat Edaran Dirjen SDPPI Nomor 98 Tahun 2016 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 7700 MHz - 8500 MHz dalam Radius Proteksi Stasiun Bumi LAPAN (“Surat Edaran”).
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada pengguna/calon pengguna frekuensi radio Microwave Link sebagai pedoman dalam penggunaan frekuensi radio Microwave Link pada pita frekuensi radio 7700 MHz - 8500 MHz di sekitar lokasi Stasiun Bumi LAPAN, sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) antara Stasiun Bumi LAPAN (Dinas Satelit / Satellite Service) dan Stasiun Radio Microwave Link (Dinas Tetap / Fixed Service).
Dalam Surat Edaran tersebut diberitahukan kepada pengguna/calon pengguna frekuensi radio Microwave Link, sebagai berikut:
a. untuk tidak mendirikan Stasiun Radio Microwave Link baru pada pita frekuensi radio 7700 - 8500 MHz yang berada:
1). di dalam radius proteksi Stasiun Bumi LAPAN, sebagai berikut:
No | Stasiun Bumi LAPAN | Koordinat | Radius Proteksi |
1. | Stasiun Bumi LAPAN Parepare | 119 38’ 56” BT 03 58’ 40” LS | 7 km |
2. | Stasiun Bumi LAPAN Biak | 136 06’ 07” BT 01 10’ 41” LS | 7 km |
3. | Stasiun Bumi LAPAN Rumpin | 106 37’ 52” BT 06 22’ 16” LS | 7 km |
4. | Stasiun Bumi LAPAN Rancabungur | 106 42’ 04” BT 06 32’ 09” LS | 7 km |
2). di luar radius proteksi tersebut, namun melintasi radius proteksi Stasiun Bumi LAPAN.
b. apabila ditemukenali adanya interferensi (harmful interference) di lapangan pada Stasiun Bumi LAPAN yang bersumber dari Stasiun Radio Microwave Link, agar berkoordinasi dengan LAPAN, dan melaporkannya kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Sumber Gambar : https://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Stasiun_bumi_jatiluhur.jpg
Salinan Surat Edaran tersebut dapat diunduh pada link berikut :
Sisipan: