-
Email:
Callcenter_djid@komdigi.go.id -
Call us:
159 -
Webmail:
Surel

- Beranda
- Informasi & Publikasi
- Informasi Terkini
Seputar SDPPI
Untuk Sadarkan Para Pengguna SFR dan APT Terkait Denda Administratif, Balmon Banda Aceh Lakukan Sosialisasi
Lhokseuwmawe (SDPPI) - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh (Balmon Banda Aceh) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sanksi Denda Administratif dalam Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi untuk ingatkan para pengguna pentingnya mempunyai Izin serta perangkat tersertifikat.
Dalam sambutannya Kepala Balmon Banda Aceh, Luthfi menyampaikan bahwa salah satu poin penting dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah perubahan pola pengawasan yang lebih mengedapankan sanksi administratif daripada sanksi pidana termasuk di bidang pengawasan penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Sanksi administratif yang dapat dikenakan terhadap pelanggaran tersebut yaitu teguran tertulis, denda administratif dan pengenaan daya paksa polisional” kata Luthfi dalam sambutannya, Selasa (23/10/2024).
Terkait dengan sanksi denda administratif, dalam PP No. 43 Tahun 2023 telah diatur Formula dan cara perhitungan denda administratif terkait pelanggaran pengunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi. selanjutnya, ketentuan mengenai kriteria jenis pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan formula perhitungan denda administratif dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2023.
Kementerian Kominfo khususnya Direktorat Jenderal SDPPI memahami bahwa ketentuan mengenai denda administratif ini merupakan hal yang baru bagi masyarakat khususnya pengguna frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Oleh karena itu, untuk memberikan pemahaman kepada para pengguna frekuensi radio, Balmon Spektrum Frekuensi Radio Banda Aceh selaku salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal SDPPI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Sanksi Denda Administratif Dalam Pelanggaran Spektrum Frekuensi Radio dan Alat/Perangkat Telekomunikasi ini” tambah Luthfi.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 50 (tujuh puluh) orang peserta yang hadir secara offline dan online. Para peserta terdiri dari perwakilan instansi pemerintah, penyelenggara radio siaran FM, ISP, dan pengguna radio komunikasi bergerak darat di wilayah Aceh.
Dalam sosialisasi ini para narasumber dari Direktorat Operasi Sumber Daya, Direktorat Standarisasi Perangkat Pos dan Infomatika, dan Direktorat Pengendalian SDPPI memaparkan secara rinci mengenai proses perizinan frekuensi radio, sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi, dan sanksi denda administratif pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
Dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta akan mendapatkan pemahaman mengenai sanksi denda administratif terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan alat/perangkat telekomunikasi.
“Setelah kegiatan ini, Balmon Banda Aceh mendorong agar para peserta sosialisasi melakukan pemeriksaan ulang terhadap parameter teknis yang digunakan stasiun radio serta sertifikasi alat/perangkat telekomunikasi yang digunakan. Apabila terdapat hal-hal yang belum sesuai, agar dapat segera melakukan penyesuaian agar terhindar dari sanksi denda administratif kedepannya” pungkas Luthfi.
Narasi/ Foto: Fahmi, Balmon Banda Aceh.